LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menggledah Kantor Kepala Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/11) pagi. Dari informasi yang dihimpun, Kejari Deliserdang membentuk tim yang berjumlah 7 orang, dipimpin langsung Kasi Pidsus Fajar Lubis. Mereka memeriksa sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di atas lahan hak guna usaha (HGU) yang diduga melibatkan Kepala Desa Sampali Sri Astuti.
Penggeledahan tersebut, dikawal ketat oleh sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap. Meski petugas Kejari Deliserdang sedang melakukan penggeledahan, namun pelayanan masyarakat desa tetap berjalan seperti biasa.
Informasi yang dihimpun Sumut Pos, saat ini oknum Kepala Desa Sampali, masih ditahan di Polrestabes Medan, terkait kasus penerbitan surat-surat tanah.
Kasipidsus Kejari Deliserdang, Fajar Syahputra mengatakan, untuk sementara kasus ini masih dalam penyidikan.
“Kami belum ada penetapan tersangka. Namun indikasi sudah kami temukan, dan kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini adalah hasil laporan dari masyarakat yang diduga oknum kepala desa sudah menerbitkan ratusan surat tanah di atas lahan HGU milik PTPN 2 di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Terpisah, Kejari Deliserdang Asep Maryono, saat konferensi pers di Kejari Deliserdang, mengatakan, Kepala Desa Sampali Sri Astuti telah menerbitkan surat tanah di lahan milik PTPN 2 sebanyak 200 lembar.
Asep juga mengatakan, kepala desa tersebut menerbitkan surat tanah mulai dari 2014 sampain 2017. “Kami telah mengamankan sejumlah dokumen dari kantor kepala desa tersebut. Akibat terbitnya surat tanah di lahan milik PTPN 2 itu, negara dirugikan sekira 1 hektare tanah. Namun demikian, kami masih melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan pihak BPN Deliserdang. Bisa saja BPN Deliserdang terlibat, namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (mag-2/saz)