31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sofyan Terancam 20 Tahun Penjara

Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
SIDANG: Dua terdakwa Sekda Asahan Nonaktif Sofyan, bersama mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan Darwin Pane, saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sekda Asahan Nonaktif Sofyan, bersama mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan Darwin Pane, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp487 juta, pada pelaksanaan MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chairul Rahman, saat membacakan surat dakwaan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/11). Rahman menyebutkan, kedua terdakwa dalam kasus korupsi ini, memiliki peran masing-masing. Sofyan berperan sebagai Ketua Panitia MTQ Sumut 2015. Sedangkan Darwin Pane, perannya sebagai sekretaris panitia.

“Terdakwa Sofyan dalam kedudukan sebagai Sekdakab Asahan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 821.23/1203/2011 Tahun 2011, sekaligus sebagai Ketua Umum Panitia MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan, berdasar SK Bupati Asahan Nomor: 47-KESOS/2015 tertanggal 5 Februari 2015, tentang Panitia Penyelenggara MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan,” beber Rahman di hadapan kedua terdakwa di Ruang Cakra VII PN Medan.

Rahman mengatakan, Sofyan telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa Darwin Pane, melakukan melawan hukum atas tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan MTQ Sumut 2015. “Pada 13 Juni 2014 Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan MTQ ke-35 Sumut 2015, berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor: 180.44/410/KPTS/2014, dan dalam surat tersebut menjelaskan segala biaya yang timbul dibebankan kepada APBD Sumut, dan APBD Asahan,” jelas jaksa dari Kejari Asahan itu.

Untuk pelaksaan MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan, total anggaran mencapai Rp9 miliar, dengan perincian bersumber APBD Sumut sebesar Rp2 miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar. JPU menyebutkan, telah terjadi kemahalan harga (markup) dan tidak sesuai dengan peruntukan pada pelaksanaan MTQ tersebut. “Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp478.797.655 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Rahman.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan nota dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Kemudian majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (gus/saz)

Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
SIDANG: Dua terdakwa Sekda Asahan Nonaktif Sofyan, bersama mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan Darwin Pane, saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sekda Asahan Nonaktif Sofyan, bersama mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan Darwin Pane, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp487 juta, pada pelaksanaan MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chairul Rahman, saat membacakan surat dakwaan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/11). Rahman menyebutkan, kedua terdakwa dalam kasus korupsi ini, memiliki peran masing-masing. Sofyan berperan sebagai Ketua Panitia MTQ Sumut 2015. Sedangkan Darwin Pane, perannya sebagai sekretaris panitia.

“Terdakwa Sofyan dalam kedudukan sebagai Sekdakab Asahan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 821.23/1203/2011 Tahun 2011, sekaligus sebagai Ketua Umum Panitia MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan, berdasar SK Bupati Asahan Nomor: 47-KESOS/2015 tertanggal 5 Februari 2015, tentang Panitia Penyelenggara MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan,” beber Rahman di hadapan kedua terdakwa di Ruang Cakra VII PN Medan.

Rahman mengatakan, Sofyan telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa Darwin Pane, melakukan melawan hukum atas tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan MTQ Sumut 2015. “Pada 13 Juni 2014 Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan MTQ ke-35 Sumut 2015, berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor: 180.44/410/KPTS/2014, dan dalam surat tersebut menjelaskan segala biaya yang timbul dibebankan kepada APBD Sumut, dan APBD Asahan,” jelas jaksa dari Kejari Asahan itu.

Untuk pelaksaan MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan, total anggaran mencapai Rp9 miliar, dengan perincian bersumber APBD Sumut sebesar Rp2 miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar. JPU menyebutkan, telah terjadi kemahalan harga (markup) dan tidak sesuai dengan peruntukan pada pelaksanaan MTQ tersebut. “Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp478.797.655 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Rahman.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan nota dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Kemudian majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/