MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 34 pemerintah daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara, hanya tiga daerah yang masuk dalam zona hijau tua, atau yang dikategorikan baik dalam indeks pencegahan perilaku korupsi versi Komisi Pemberantasan Korupsi. Indeksi tertinggi diraih Pemko Pematangsiantar, posisi kedua dipegang Pemkab Batu Bara, disusul Pemko Tebingtinggi di tempat ketiga.
HASIL MONITORING Centre for Preventation (MCP) KPK jelang tutup tahun anggaran 2020, Pemko Pematangsiantar memeroleh 82,06% MCP, Pemkab Batu Bara 78,95%, dan dan Pemko Tebingtinggi 78,22%.
Capaian kinerja MCP di 34 pemda di Sumut ini dipaparkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, pada Rapar Koordinasi Cegah Korupsi melalui Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Optimalisasi Aset di Provinsi Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan Rabu (2/12).
Sementara itu, 5 pemda di Sumut masuk dalam zona merah upaya pencegahan korupsi atau kategori buruk. Yakni Pemkab Nias 20,75%, Pemkab Labuhan Batu Utara 20,25%, Pemkab Labuhan Batu 16,94%, Pemkab Nias Utara 9,55%, dan Pemkab Nias Barat 4,26%.
Menurut Lili Pintauli, capaian tersebut menggambarkan informasi capaian kinerja terkait program pencegahan korupsi yang dilaksanakan seluruh pemda di wilayah Indonesia. Capaian MCP diukur dari 8 area intervensi, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa.
Untuk diketahui, capaian MCP KPK zona merah 0-25% (kategori buruk), zona kuning 25%-50% (kategori sedang), zona hijau 50%-75% (kategori cukup baik), dan zona hijau tua 75%-100% (kategori baik).
Adapun Pemprov Sumut menempati peringkat keempat dengan capaian 73,54%, disusul Pemkab Humbang Hasundutan peringkat 5 dengan capaian 66,39%. Sedangkan Pemko Medan di peringkat delapan dengan capaian 61,07%, atau masuk dalam zona hijau atau kategori cukup baik.
Sertifikasi Aset
Pada kesempatan itu, KPK turut mendorong pemda se Sumut dan sejumlah BUMN untuk melakukan sertifikasi dan mencatat aset demi meningkatkan pendapatan daerah. Kata Lili Pintauli, sesuai target Presiden Joko Widodo bahwa pada 2024 akan ada sejuta lebih lahan yang harus disertifikasi.
“Memang harus disertifikasi supaya tertata. Kemudian bisa dikelola oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan, sekaligus bisa dinikmati oleh masyarakat dari lahan tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, upaya tersebut dilakukan untuk menghindari adanya klaim dari pihak ketiga sebagai pemilik aset atau lahan, padahal tidak berhak sama sekali untuk menguasai aset negara tersebut.
“KPK juga mendorong bersama BUMN dan kementerian, seperti Pertamina, PLN, Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, PT KAI, bagaimana aset bisa dikembalikan ke negara, supaya bisa dikelola dengan baik,” ucap Lili.
Saat ini capaian sertifikasi tanah Pemprov Sumut maupun pemda se Sumut pada Januari hingga 30 November 2020 sebanyak 2.478 bidang/persil tanah. Luas lahan bersertifikat mulai Januari hingga November 2020 sebesar 8.794.698 m2 atau senilai Rp 1.006 triliun.
Untuk capaian sertifikasi tanah PLN mulai Januari sampai dengan 30 November 2020 sebanyak 1.911 bidang/persil. Luas lahan PLN yang telah tersertifikasi sampai dengan 30 November 2020 yakni 658.460 m2 atau senilai Rp 840 miliar.
Sedangkan realisasi penyelamatan aset oleh pemda yakni pemulihan aset se Sumut hingga 28 November 2020 Rp256,58 miliar lebih. Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) untuk kurun waktu yang sama senilai Rp 205,96 miliar lebih.
Puji Inovasi Pemprov Sumut
KPK juga mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Pemprov Sumut dalam upaya optimalisasi capaian pajak daerah. Hal tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga capaian pajak daerah sesuai yang ditargetkan.
“Kita melihat dan mendengar bahwa selama ini ada banyak capaian dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Inovasi itu pun terkait dengan kerja sama Pemprov dengan Pertamina terkait transparansi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), optimalisasi pajak air permukaan, integrasi tax clearance daerah se-Sumut, optimalisasi pajak MBLB, optimalisasi pajak bawah tanah, implementasi tax clearance (PTPS) dan pendapatan, kerja sama pembuatan dan pemanfaatan Peta ZNT (Zona Nilai Tanah), dan adanya implementasi alat rekam pajak yang merupakan kerjasama Pemda dengan Bank Sumut,” ujar Lili Pintauli Siregar.
Lili juga menyampaikan, kegiatan Rakor ini sangat penting, terkait dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dimana secara garis besar dibagi menjadi tiga fokus sektor, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Dijelaskan juga, setiap kepala daerah pasti akan bertemu dengan KPK terkait 8 fokus program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah, yang meliputi perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, APIP, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
“Setelah pemilu 9 Desember 2020, Kepala daerah yang terpilih juga akan bertemu dengan 8 fokus program tersebut, dengan tujuan agar pemerintah daerah terlepas dari tindak pidana korupsi dan melahirkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur,” ujarnya
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pajak merupakan tulang punggung pendapatkan daerah. “Dunia pun melakukan itu, misalkan saja Negara Singapura, sekitar 98% pendapatan negara mereka itu bersumber dari pajak. Kenapa? karena potensi wilayahnya tak ada. Sedangkan kita di Sumut punya potensi wilayah, namun kepatuhan pajaknya semrawut,” ujarnya.
Untuk menggeliatkan investor di Sumut harus ada kepastian, pasti sertifikat pemilik tanahnya dan pasti juga pajak yang harus dibayar, dan dalam menegakkan hukum itu harus penuh dengan keadilan.
“Mungkin kalau kita tertibkan pajak kita ini, mungkin pendapatan Pemprov Sumut dari pajak bisa mencapai Rp10 Triliun. Karena itu saya benar-benar ingin rakyat di Sumut ini sejahtera, aman dan bermatabat,” ujarnya.
Rakor ditutup dengan penandatanganan MoU integrasi tax clearance daerah antara gubernur dan bupati/walikota yang hadir di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut.
Walikota/bupati yang hadir antara lain, Bupati Batubara Zahir, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung, Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, dan Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan. (prn)