29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kades Sena Ditangkap

LUBUK PAKAM- Kepala Desa (Kades) Sena Kecamatan Batangkuis Deliserdang, BS (46) ditangkap Polres Deli Serdang di kediamannya di Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Selasa (3/1). BS ditangkap dalam kasus pembakaran serta pengerusakan rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Batangkuis Warsito alias Anto Lembu di Dusun IV Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Minggu (11/12/2011) lalu.

Tersangka BS diringkus berdasarkan keterangan beberapa saksi dan 11 pelaku lainnya yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama.

Dengan tertangkapnya BS, berarti sudah 12 tersangka yang berhasil dikumpulkan Satuan Reskrim Polres Deliserdang.
Kapolres Deli Serdang AKBP H Wawan Munawar SIk Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Anggoro Wicaksono SiK mengaku mengamankan oknum Kepala Desa Sena dalam kasus pembakaran dan pengerusakan rumah Anto Lembu.

Menurut Kapolres, sampai saat ini pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar tersangka pelaku yang lain, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Sementara, oknum Kepala Desa Sena masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat pasal 170-187 (pengerusakan secara bersama-sama), dan makar 55, 56, dan 160 KUHPidana.

Berita sebelumnya, kasus ini berawal perebutan lahan PTPN II Kebun Batangkuis yang berujung pembakaran rumah Anto Lembu yang dilakukan sekelompok orang. Tidak ada korban jiwa atau korban luka bakar dalam kejadian itu, namun sebuah mobil BK 1836 GN turut terbakar. Hanya saja sebelum kejadian ini, rumah Anto Lembu pernah juga dibakar sehingga seorang putrinya meninggal dunia. (btr)

LUBUK PAKAM- Kepala Desa (Kades) Sena Kecamatan Batangkuis Deliserdang, BS (46) ditangkap Polres Deli Serdang di kediamannya di Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Selasa (3/1). BS ditangkap dalam kasus pembakaran serta pengerusakan rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Batangkuis Warsito alias Anto Lembu di Dusun IV Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Minggu (11/12/2011) lalu.

Tersangka BS diringkus berdasarkan keterangan beberapa saksi dan 11 pelaku lainnya yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama.

Dengan tertangkapnya BS, berarti sudah 12 tersangka yang berhasil dikumpulkan Satuan Reskrim Polres Deliserdang.
Kapolres Deli Serdang AKBP H Wawan Munawar SIk Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Anggoro Wicaksono SiK mengaku mengamankan oknum Kepala Desa Sena dalam kasus pembakaran dan pengerusakan rumah Anto Lembu.

Menurut Kapolres, sampai saat ini pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar tersangka pelaku yang lain, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Sementara, oknum Kepala Desa Sena masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat pasal 170-187 (pengerusakan secara bersama-sama), dan makar 55, 56, dan 160 KUHPidana.

Berita sebelumnya, kasus ini berawal perebutan lahan PTPN II Kebun Batangkuis yang berujung pembakaran rumah Anto Lembu yang dilakukan sekelompok orang. Tidak ada korban jiwa atau korban luka bakar dalam kejadian itu, namun sebuah mobil BK 1836 GN turut terbakar. Hanya saja sebelum kejadian ini, rumah Anto Lembu pernah juga dibakar sehingga seorang putrinya meninggal dunia. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/