25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Penerimaan Restribusi Disperindag Tebingtinggi Capai Target

CEK: Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bakhri Siregar didampingi Kepala UPTD Pasar, Erwin JH Sitorus turun tangan langsung menanangi retribusi pasar.
Sopian/sumut pos
CEK: Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bakhri Siregar didampingi Kepala UPTD Pasar, Erwin JH Sitorus turun tangan langsung menanangi retribusi pasar. Sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Target penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi yang semula ditetapkan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada APBD 2019 sebesar Rp780 juta, telah mampu dilewati berkat kerja keras yang dilakukan jajaran Dinas Perdagangan.

“Kami bisa mendapat capai over target sebesar 103 persen,”ungkap Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bakrie Siregar MSI, Jumat (3/1).

Gul Bakhri menambahkan, pada Perubahan APBD 2019 beberapa waktu lalu dinaikkan lagi dengan target Rp 1,050 miliar, dan masih tetap bisa dilampaui hingga mencapai Rp1,079 miliar atau over target sebesar 103 persen sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

“Capaian realisasi yang over target tersebut tidak terlepas dari upaya upaya yang dilakukan pihaknya, sedangkan untuk penerimaan dari sektor pasar dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan,” bilangnya.

Dijelaskan Gul Bakhri, intensifikasi dilakukan yakni dengan inventarisasi tunggakan retribusi yang belum dibayar oleh pedagang kios atau los dan terus melakukan penagihan.

“Dimulai dari penyampaian surat pemberitahuan tunggakan, diharapkan dapat menggugah kesadaran pedagang membayarkan kewajibannya membayar sewa terhadap kios atau los aset Pemko dimaksud,” bilangnya.

Gul Bakhri menambahkan, dalam pengutipan retribusi dimaksud, selain petugas pengutip juga turun langsung Kepala UPTD Pasar Erwin JH Sitorus dan Kadis Perdagangan. Sedangkan untuk ekstensifikasi penerimaan dilakukan dengan memberlakukan retribusi parkir di kawasan pasar dan retribusi pemakaian toilet pasar. Kedua jenis retribusi ini telah diatur dalam Perda merupakan retribusi baru yang diberlakukan untuk meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi.

Peningkatan pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada para pedagang oleh jajaran Dinas Perdagangan turut menentukan realisasi penerimaan yang over target tersebut.

“Diantaranya yakni dengan membuat pos pasar pada setiap pasar sehingga memudahkan pedagang untuk berurusan dengan petugas lapangan,” jelas Gul Bakhri. Dikatakannya kembali bahwa tujuan dari dibuatnya pos pasar dimaksud adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada pedagang. Juga dimanfaatkan sebagai tempat pos penjaga keamanan dan kebersihan pasar,” jelas Gul Bakhri.

Retribusi lain yang dikelola Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal adalah, pelayanan tera tera ulang terhadap alat ukur timbangan pelaku usaha yang tidak hanya pada kawasan pasar, akan tetapi dilakukan pada kawasan domisili masyarakat di kelurahan. (ian/han)

CEK: Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bakhri Siregar didampingi Kepala UPTD Pasar, Erwin JH Sitorus turun tangan langsung menanangi retribusi pasar.
Sopian/sumut pos
CEK: Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bakhri Siregar didampingi Kepala UPTD Pasar, Erwin JH Sitorus turun tangan langsung menanangi retribusi pasar. Sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Target penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi yang semula ditetapkan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada APBD 2019 sebesar Rp780 juta, telah mampu dilewati berkat kerja keras yang dilakukan jajaran Dinas Perdagangan.

“Kami bisa mendapat capai over target sebesar 103 persen,”ungkap Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bakrie Siregar MSI, Jumat (3/1).

Gul Bakhri menambahkan, pada Perubahan APBD 2019 beberapa waktu lalu dinaikkan lagi dengan target Rp 1,050 miliar, dan masih tetap bisa dilampaui hingga mencapai Rp1,079 miliar atau over target sebesar 103 persen sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

“Capaian realisasi yang over target tersebut tidak terlepas dari upaya upaya yang dilakukan pihaknya, sedangkan untuk penerimaan dari sektor pasar dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan,” bilangnya.

Dijelaskan Gul Bakhri, intensifikasi dilakukan yakni dengan inventarisasi tunggakan retribusi yang belum dibayar oleh pedagang kios atau los dan terus melakukan penagihan.

“Dimulai dari penyampaian surat pemberitahuan tunggakan, diharapkan dapat menggugah kesadaran pedagang membayarkan kewajibannya membayar sewa terhadap kios atau los aset Pemko dimaksud,” bilangnya.

Gul Bakhri menambahkan, dalam pengutipan retribusi dimaksud, selain petugas pengutip juga turun langsung Kepala UPTD Pasar Erwin JH Sitorus dan Kadis Perdagangan. Sedangkan untuk ekstensifikasi penerimaan dilakukan dengan memberlakukan retribusi parkir di kawasan pasar dan retribusi pemakaian toilet pasar. Kedua jenis retribusi ini telah diatur dalam Perda merupakan retribusi baru yang diberlakukan untuk meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi.

Peningkatan pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada para pedagang oleh jajaran Dinas Perdagangan turut menentukan realisasi penerimaan yang over target tersebut.

“Diantaranya yakni dengan membuat pos pasar pada setiap pasar sehingga memudahkan pedagang untuk berurusan dengan petugas lapangan,” jelas Gul Bakhri. Dikatakannya kembali bahwa tujuan dari dibuatnya pos pasar dimaksud adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada pedagang. Juga dimanfaatkan sebagai tempat pos penjaga keamanan dan kebersihan pasar,” jelas Gul Bakhri.

Retribusi lain yang dikelola Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal adalah, pelayanan tera tera ulang terhadap alat ukur timbangan pelaku usaha yang tidak hanya pada kawasan pasar, akan tetapi dilakukan pada kawasan domisili masyarakat di kelurahan. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/