28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jatah 30 Mobil Sesuai Permendagri

LANGKAT- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Langkat, Supono, menegaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No17/2007 menjadi acuan pinjam pakai mobil dipergunakan anggota dewan terkait penambahan mobil jatah legislator 30 unit yang dicanangkan.

“Memang sedang dalam pembahasan untuk penambahan mobil anggota DPRD Langkat, ketentuannya diatur dalam Permendagri No 17 tahun 2007. Ya, belum tahu juga apakah nantinya dapat diterima atau dimasukkan,” kata Supono, baru-baru ini.
Saat ditemui wartawan di ruang kerja Bahagian Hukum DPRD Langkat menegaskan, usulan dimaksud memang sedang dibahas badan anggaran dan belum diketahui juntrung atau finalnya terakomodir atau tidak. Makanya, dia tak dapat menjelaskan detail.

Persoalannya kemudian, tambah dia, mobil-mobil dimaksud nantinya jika terwujud sifatnya pinjam pakai sesuai Permendagri No17/2007 dengan ketentuan operasional keseluruhannya ditanggulangi pengguna (legislator) selaku pemakai.
“Secara keseluruhan, mobil yang nantinya kalau jadi diadakan tersebut, seluruh operasionalnya ditanggung anggota dewan yang menjadi pengguna. Tidak ada lagi, kebutuhannya dipenuhi pemerintah,” seru dia.

Padahal hingga kini sesuai inventarisir kesekretariatan, mobil dipergunakan oleh anggota dewan tercatat 24 unit. Demikian seperti diakui oleh Sekwan, mobil-mobil dimaksud menyertai alat kelengkapan dewan tidak termasuk diantaranya fraksi. Sedangkan ketua fraksi penerima jatah mobil, disebutkan include anggota alat kelengkapan dewan.

Ralin Sinulingga anggota DRPD Kabupaten Langkat sekaligus Ketua Fraksi PDI-P pada kesempatan sebelumnya menuturkan, kendati belum mengetahui secara detail tentang hal dimaksud namun beranggapan kemungkinan diadakannya 30 mobil bisa saja terjadi namun penerima jatah (mobil) tidak dibenarkan mendapatkan fasilitas lainnya seperti biaya bahan bakar ataupun perawatan kepada pemerintah. (mag-4)

LANGKAT- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Langkat, Supono, menegaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No17/2007 menjadi acuan pinjam pakai mobil dipergunakan anggota dewan terkait penambahan mobil jatah legislator 30 unit yang dicanangkan.

“Memang sedang dalam pembahasan untuk penambahan mobil anggota DPRD Langkat, ketentuannya diatur dalam Permendagri No 17 tahun 2007. Ya, belum tahu juga apakah nantinya dapat diterima atau dimasukkan,” kata Supono, baru-baru ini.
Saat ditemui wartawan di ruang kerja Bahagian Hukum DPRD Langkat menegaskan, usulan dimaksud memang sedang dibahas badan anggaran dan belum diketahui juntrung atau finalnya terakomodir atau tidak. Makanya, dia tak dapat menjelaskan detail.

Persoalannya kemudian, tambah dia, mobil-mobil dimaksud nantinya jika terwujud sifatnya pinjam pakai sesuai Permendagri No17/2007 dengan ketentuan operasional keseluruhannya ditanggulangi pengguna (legislator) selaku pemakai.
“Secara keseluruhan, mobil yang nantinya kalau jadi diadakan tersebut, seluruh operasionalnya ditanggung anggota dewan yang menjadi pengguna. Tidak ada lagi, kebutuhannya dipenuhi pemerintah,” seru dia.

Padahal hingga kini sesuai inventarisir kesekretariatan, mobil dipergunakan oleh anggota dewan tercatat 24 unit. Demikian seperti diakui oleh Sekwan, mobil-mobil dimaksud menyertai alat kelengkapan dewan tidak termasuk diantaranya fraksi. Sedangkan ketua fraksi penerima jatah mobil, disebutkan include anggota alat kelengkapan dewan.

Ralin Sinulingga anggota DRPD Kabupaten Langkat sekaligus Ketua Fraksi PDI-P pada kesempatan sebelumnya menuturkan, kendati belum mengetahui secara detail tentang hal dimaksud namun beranggapan kemungkinan diadakannya 30 mobil bisa saja terjadi namun penerima jatah (mobil) tidak dibenarkan mendapatkan fasilitas lainnya seperti biaya bahan bakar ataupun perawatan kepada pemerintah. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/