26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sampai Kiamat Terus Begini…

PDAM Tirtasari Utang Rp42 Miliar untuk Gaji Pegawai

BINJAI- Kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai semakin terpuruk. Di balik pelayanan yang tak maksimal, ternyata anggaran untuk perbaikan mesin dan pipa tak ada sama sekali alias nihil. Bahkan, saat ini PDAM Tirtasari sudah terutang sebanyak Rp42 miliar ke Departeman Keuangan (Depkeu).

Kondisi ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan PDAM Tirtasari Binjai, MY Ginting kepada wartawan koran ini, Jumat (3/2). “Kalau pegawainya tidak dikurangi, sampai kiamat kondisi PDAM Tirtasari akan terus begini. Sebab, berlebihnya jumlah pegawai membuat anggaran perbaikan pipa bocor, mesin rusak dan sebagainya, menjadi kosong. Parahnya, kita juga terutang Rp42 miliar ke Depkeu,” ungkap MY Ginting.

Dia juga mengatakan, kosongnya anggaran untuk perbaikan, perawatan dan terutangnya PDAM Tirtasari ke Depkeu karena menutupi gaji pegawai yang sangat berlebih. “Dari data yang saya pegang, pendapatan dari rekening berjalan mencapai 60-65 persen atau sekitar Rp400 juta sampai Rp450 juta per bulan. Sementara, pendapatan dari rekening tak berjalan atau menunggak, mencapai 25 hingga 30 persen atau Rp150 juta. Nah, dari Rp600 juta per bulan ini, sudah jelas dikeluarkan Rp380 juta untuk gaji. Jadi, sisinya untuk perawatan mesin, pipa, biaya listrik, dan sebagainya. Sehingga, perusahaan ini selalu minus dan utang di Depkeu terus bertambah hingga mencapai Rp42 miliar,” ungkapnya.

Untuk mengurangi utang tersebut, sambungnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008, tentang penyelesaian utang piutang. “Dalam PMK itu disebutkan, setiap utang PDAM, dapat dikurangi. Tapi dengan cacatan, dapat mengikuti syarat yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Syarat-syarat itu kata MY Ginting, sebanyak sembilan item, diantaranya dapat menyusun bisnis plan, membuat program jangka pendek, menengah dan panjang, menekan losis air, Dirut PDAM harus melalui fit and proper test, dan sanggup menaikkan tarif air minum. “Tapi sayangnya, sampai saat ini PMK yang dikeluarkan seakan tidak digubris Pemko Binjai,” terang Ginting.

Sementara itu, Een, pegawai PDAM Tirtasari kepada Sumut Pos mengatakan, dirinya kerap mengeluarkan biaya sendiri jika ada kebocoran pipa. “Kami terpaksa pergi ke bengkel sepeda membeli ban dalam bekas untuk membalut pipa yang bocor itu,” terang Een.(dan)

PDAM Tirtasari Utang Rp42 Miliar untuk Gaji Pegawai

BINJAI- Kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai semakin terpuruk. Di balik pelayanan yang tak maksimal, ternyata anggaran untuk perbaikan mesin dan pipa tak ada sama sekali alias nihil. Bahkan, saat ini PDAM Tirtasari sudah terutang sebanyak Rp42 miliar ke Departeman Keuangan (Depkeu).

Kondisi ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan PDAM Tirtasari Binjai, MY Ginting kepada wartawan koran ini, Jumat (3/2). “Kalau pegawainya tidak dikurangi, sampai kiamat kondisi PDAM Tirtasari akan terus begini. Sebab, berlebihnya jumlah pegawai membuat anggaran perbaikan pipa bocor, mesin rusak dan sebagainya, menjadi kosong. Parahnya, kita juga terutang Rp42 miliar ke Depkeu,” ungkap MY Ginting.

Dia juga mengatakan, kosongnya anggaran untuk perbaikan, perawatan dan terutangnya PDAM Tirtasari ke Depkeu karena menutupi gaji pegawai yang sangat berlebih. “Dari data yang saya pegang, pendapatan dari rekening berjalan mencapai 60-65 persen atau sekitar Rp400 juta sampai Rp450 juta per bulan. Sementara, pendapatan dari rekening tak berjalan atau menunggak, mencapai 25 hingga 30 persen atau Rp150 juta. Nah, dari Rp600 juta per bulan ini, sudah jelas dikeluarkan Rp380 juta untuk gaji. Jadi, sisinya untuk perawatan mesin, pipa, biaya listrik, dan sebagainya. Sehingga, perusahaan ini selalu minus dan utang di Depkeu terus bertambah hingga mencapai Rp42 miliar,” ungkapnya.

Untuk mengurangi utang tersebut, sambungnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008, tentang penyelesaian utang piutang. “Dalam PMK itu disebutkan, setiap utang PDAM, dapat dikurangi. Tapi dengan cacatan, dapat mengikuti syarat yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Syarat-syarat itu kata MY Ginting, sebanyak sembilan item, diantaranya dapat menyusun bisnis plan, membuat program jangka pendek, menengah dan panjang, menekan losis air, Dirut PDAM harus melalui fit and proper test, dan sanggup menaikkan tarif air minum. “Tapi sayangnya, sampai saat ini PMK yang dikeluarkan seakan tidak digubris Pemko Binjai,” terang Ginting.

Sementara itu, Een, pegawai PDAM Tirtasari kepada Sumut Pos mengatakan, dirinya kerap mengeluarkan biaya sendiri jika ada kebocoran pipa. “Kami terpaksa pergi ke bengkel sepeda membeli ban dalam bekas untuk membalut pipa yang bocor itu,” terang Een.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/