28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Kejati Periksa Amran Uthe

Amran Uthe

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Amran Uthe, pada kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur pemerintahan desa di Bapemas Sumut Tahun Anggaran 2015 senilai Rp40,8 miliar.

“Amran Uthe menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kita, Kamis (9/11) lalu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (10/11) siang.

Dalam pemeriksaan ini, Amran masih dalam kapasitas sebagai saksi. Sumanggar menjelaskan, pemeriksaan mantan orang nomor satu di Bapemas Sumut itu, untuk mendalami kasus korupsi yang sudah menetapkan sejumlah tersangka. “Amran Uthe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edit Siburian (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.

Ia mengatakan, pihak Pidsus Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Edit, untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. “Minggu lalu ia (Edit) tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik,” sebut Sumanggar.

Disinggung soal Amran sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga kuat terlibat dalam mega kasus korupsi ini. Sumanggar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumut. “Belum mengarah (tersangka). Kalau ada potensi (tersangka), kembali lagi kepada penyidiklah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan 4 tersangka. Seluruh tersangka dari Event Organizer (EO) dan merupakan rekanan dalam kasus korupsi ini. Seorang di antaranya meninggal dunia akibat serang jatung. Sisanya, tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, pada Juli 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur PEMERINTAH DESA di Sumut pada 2015, yang dilakukan Bapemas Sumut. Dana sosialisasi tersebut bersumber dari APBN 2015, senilai Rp40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pidsus Kejati Sumut itu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik): Print. 21/N.2/05/2016. (gus/saz)

Amran Uthe

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Amran Uthe, pada kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur pemerintahan desa di Bapemas Sumut Tahun Anggaran 2015 senilai Rp40,8 miliar.

“Amran Uthe menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kita, Kamis (9/11) lalu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (10/11) siang.

Dalam pemeriksaan ini, Amran masih dalam kapasitas sebagai saksi. Sumanggar menjelaskan, pemeriksaan mantan orang nomor satu di Bapemas Sumut itu, untuk mendalami kasus korupsi yang sudah menetapkan sejumlah tersangka. “Amran Uthe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edit Siburian (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.

Ia mengatakan, pihak Pidsus Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Edit, untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. “Minggu lalu ia (Edit) tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik,” sebut Sumanggar.

Disinggung soal Amran sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga kuat terlibat dalam mega kasus korupsi ini. Sumanggar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumut. “Belum mengarah (tersangka). Kalau ada potensi (tersangka), kembali lagi kepada penyidiklah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan 4 tersangka. Seluruh tersangka dari Event Organizer (EO) dan merupakan rekanan dalam kasus korupsi ini. Seorang di antaranya meninggal dunia akibat serang jatung. Sisanya, tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, pada Juli 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur PEMERINTAH DESA di Sumut pada 2015, yang dilakukan Bapemas Sumut. Dana sosialisasi tersebut bersumber dari APBN 2015, senilai Rp40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pidsus Kejati Sumut itu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik): Print. 21/N.2/05/2016. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/