Kapolres Dairi : Penahanan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Belasan orang mengatasnamakan dari LSM Penjara, menggelar aksi unjukrasa ke Mapolres Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (3/2). Aksi unras meminta Polres melepaskan 2 anggota yang ditahan.
Dengan membawa pengeras suara serta sejumlah poster, mereka berorasi di depan Polres. Dari atas mobil pick-up, Ketua LSM Penjara, Rejeki Sihombing menyampaikan orasi agar 2 anggotanya yakni Suwirno Sitohang dan Janto Sihombing segera dilepas karena tidak bersalah serta tidak melakukan penganiayaan seperti dilaporkan Mangantar Sihite.
Menurut Rejeki, penahanan kedua tersangka tidak sesuai prosedur hukum. Rejeki menuding penegakan hukum di Polres Dairi tebang pilih, tumpul keatas tajam kebawah. Selain meminta anggotanya dilepas, Rejeki juga meminta Polres Dairi mengusut kasus korupsi serta judi.
Setelah sekitar satu jam berorasi didepan Mapolres, Ketua LSM Penjara, Rejeki Sihombing serta Sekretaris, Daniel Sihombing dan beberapa orang pengunjukrasa diterima Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting dan melakukan pertemuan di aula Mapolres.
Saat pertemuan, Rejeki kembali menyampaikan tiga hal kepada Kapolres yaitu mengenai penanganan kasus korupsi, penertiban judi serta penangkapan 2 anggota LSM Penjara, Senin (1/2). Rejeki menyebut, atas adanya laporan seseorang ke Polsek Parongil, tentang tindak pidana penganiayaan bersama-sama.
Rejeki mengaku, ikut dipanggil sebagai saksi. Saya sudah dipanggil, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, ucapnya. Ia mempertanyakan, proses penangkapan yang terlalu cepat. Padahal, masih banyak kasus atau pengaduan masyarakat (Dumas), tidak cepat ditanggapi Polres Dairi.
Hal sama disampaikan Sekretaris LSM Penjara, Daniel Sihombing, kami mempertanyakan proses penanganan kasus tuduhan penganiayaan melibatkan 2 orang anggota LSM Penjara saat ini mendekam di penjara.
Menanggapi pernyataan LSM Penjara, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting menegaskan, penahanan 2 orang anggota LSM Penjara sudah sesuai prosedur hukum. Dua alat bukti dibutuhkan, sudah terpenuhi sehingga penyidik menaikkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Tuduhan tebang pilih, tidak benar. Ferio menyampaikan, kalau mau enaknya saja, kita diamkan saja kasus ini. Tetapi, negara dalam hal ini Kepolisian harus hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan hukum.
Perkara penganiayaan bersama-sama terhadap seorang kakek berusia 81 tahun yaitu Mangantar Sihite warga Dusun Kabandollong, Desa Kentara, kecamatan Lae Parira, jelas ada. Korban melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Parongil dan sudah dilimpahkan ke Polres Dairi.
Ada fakta peristiwa disana, kakek berusia 81 tahun melaporkan penganiayaan yang dia tidak kenal secara jelas namun secara fisik dia kenal. AKBP Ferio mengatakan, secara hati nurani kita sebagai manusia, bagaimana perasaan kita jika ada kakek berusia renta dianiaya, katanya.
Bapak itu tidak saya kenal. Dia hanya mengadukan, bahwa dia dianiaya dan ditindas. Alasan penangkapan, kita punya kekuatan hukum, kita sudah gelar perkara. Pertemuan Ini bukan forum pembuktian, forum pembuktian di pengadilan, sebutnya. Dan apabila anda tidak puas, kalian punya saluran untuk melakuka praperadilan, terangnya.
Kapolres menegaskan, ini tanggungjawab moral saya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saya tidak bisa bicara berandaiandai. Kami bergerak berdasar fakta. Hukum itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kamtibmas, ujar Ferio.
Sementara terkait laporan dugaan kasus korupsi Desa Kentara, penyidik sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sebagai wujud transparansi. Kasus ini masih lidik, cepat atau lambat penanganan kasus ini disebabkan berbagai faktor.
Karena menghitung kerugian negara diatur UU. Berarti prosesnya sedang berjalan. Saya sudah perintahkan, terbukti atau tidak harus ada kepastian hukum. Begitu juga pemberantasan judi, kami sudah melakukan pengungkapan kasus judi. Ini suatu spirit bagi Polres Dairi, pungkasnya. Pertemuan dihadiri Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Zulkifli. (rud).