31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Sudah Tiga Bulan Dokumen Kependudukan di Kota Gunungsitoli Terkendala

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Sudah tiga bulan lebih pengurusan dokumen warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli tak bisa diproses. Penyebabnya, tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan pejabat yang berwenang belum ada rekomendasi Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI.

Persoalan ini berawal pada bulan November 2021, saat itu Wali Kota Gunungsitoli melakukan mutasi jabatan Kepala Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli dari pejabat lama Bernardine Telaumbanua yang dimutasi sebagai Asisten.

Lalu Tema’aro Telaumbanua yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Disdukcapil Kota Gunungsitoli diangkat menggantikan posisi Bernardine Telaumbanua. Meski rekomendasi dari Dirjend Kependudukan Kementerian Dalam Negeri belum turun, namun pergantian pejabat dimaksud tetap dilaksanakan.

Sementara, mekanisme pergantian Kepala Dinas Dukcapil telah diatur melalui Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Akibat kelalaian ini ratusan warga yang sudah mengajukan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Gunungsitoli dari bulan Oktober 2021 hingga saat ini belum bisa diproses.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli Tema’aro Telaumbanua mengakui bahwa persetujuan peralihan wewenang dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru hingga saat ini belum turun. Akibatnya dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Gunungsitoli tidak dapat di proses.

“Jadi begini karena sudah ada perubahan kepala Dinas Ducapil , jadi tidak serta merta tandatangan elektronik itu langsung beralih ke pejabat yang baru. Karena itu harus melalui mekanisme persetujuan dari Kemendagri, jadi kita menunggu itu,” ungakap Tema’aro kepada Sumut Pos, melalui telfon selularnya Rabu (2/2).

“Nah untuk sementara dokumen-dokumen kependudukan itu belum bisa ditandatangani oleh pejabat yang baru, karena menunggu persetujuan dari Kemendagri. Mudah-mudahan pada bulan Februari ini sudah tuntas,” sambungnya.

Hal yang sama juga diakui oleh Inspektur Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua SH bahwa rekomendasi dari Kemendagri dalam hal ini Dirjend Kependudukan kepada pejabat yang baru hingga saat ini belum turun.

“Kondisi saat ini, rekomendasi dari Kemendagri belum turun. Kemarin pak Kepala BKD sudah berangkat ke Jakarta menyusul, kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa terperoses,”ungkap Motani Telaumbanua, yang juga ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Gunungsitoli tahun 2021 kepada Sumut Pos, Rabu (2/2).

Motani menjelaskan mekanisme pergantian Kepala Disdukcapil itu diusulkan oleh Wali Kota Gunungsitoli melalui Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri dalam hal ini Dirjend Kependudukan. Ia mengatakan pelantikan pejabat yang baru tidak bisa dilakukan sebelum rekomendasi turun.

“Memang kalau situasinya normal pelantikan kepada pejabat baru tidak bisa dilakukan sebelum turun rekomendasi. Tapi kadang kala kebutuhan daerah juga harus dipertimbangkan,” katanya. (adl/ram)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Sudah tiga bulan lebih pengurusan dokumen warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli tak bisa diproses. Penyebabnya, tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan pejabat yang berwenang belum ada rekomendasi Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI.

Persoalan ini berawal pada bulan November 2021, saat itu Wali Kota Gunungsitoli melakukan mutasi jabatan Kepala Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli dari pejabat lama Bernardine Telaumbanua yang dimutasi sebagai Asisten.

Lalu Tema’aro Telaumbanua yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Disdukcapil Kota Gunungsitoli diangkat menggantikan posisi Bernardine Telaumbanua. Meski rekomendasi dari Dirjend Kependudukan Kementerian Dalam Negeri belum turun, namun pergantian pejabat dimaksud tetap dilaksanakan.

Sementara, mekanisme pergantian Kepala Dinas Dukcapil telah diatur melalui Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Akibat kelalaian ini ratusan warga yang sudah mengajukan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Gunungsitoli dari bulan Oktober 2021 hingga saat ini belum bisa diproses.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli Tema’aro Telaumbanua mengakui bahwa persetujuan peralihan wewenang dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru hingga saat ini belum turun. Akibatnya dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Gunungsitoli tidak dapat di proses.

“Jadi begini karena sudah ada perubahan kepala Dinas Ducapil , jadi tidak serta merta tandatangan elektronik itu langsung beralih ke pejabat yang baru. Karena itu harus melalui mekanisme persetujuan dari Kemendagri, jadi kita menunggu itu,” ungakap Tema’aro kepada Sumut Pos, melalui telfon selularnya Rabu (2/2).

“Nah untuk sementara dokumen-dokumen kependudukan itu belum bisa ditandatangani oleh pejabat yang baru, karena menunggu persetujuan dari Kemendagri. Mudah-mudahan pada bulan Februari ini sudah tuntas,” sambungnya.

Hal yang sama juga diakui oleh Inspektur Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua SH bahwa rekomendasi dari Kemendagri dalam hal ini Dirjend Kependudukan kepada pejabat yang baru hingga saat ini belum turun.

“Kondisi saat ini, rekomendasi dari Kemendagri belum turun. Kemarin pak Kepala BKD sudah berangkat ke Jakarta menyusul, kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa terperoses,”ungkap Motani Telaumbanua, yang juga ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Gunungsitoli tahun 2021 kepada Sumut Pos, Rabu (2/2).

Motani menjelaskan mekanisme pergantian Kepala Disdukcapil itu diusulkan oleh Wali Kota Gunungsitoli melalui Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri dalam hal ini Dirjend Kependudukan. Ia mengatakan pelantikan pejabat yang baru tidak bisa dilakukan sebelum rekomendasi turun.

“Memang kalau situasinya normal pelantikan kepada pejabat baru tidak bisa dilakukan sebelum turun rekomendasi. Tapi kadang kala kebutuhan daerah juga harus dipertimbangkan,” katanya. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/