TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tebingtinggi kembali melaksanakan Pasar Pengendalian Harga (PPH) bekerja sama dengan pihak Perum Bulog Medan tanggal 5-6 Februari 2025 di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.
Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tebingtinggi, Zahidin mengatakan bahwa PPH tersebut dalam rangka pengendalian harga bahan pokok di Kota Tebingtinggi dan menjaga harga kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir dan minyak goreng tidak melambung harganya.
“Kami harapkan dengan terlaksananya kerjasama Pemko Tebingtinggi dan Perum Bulog, harga beras di Kota Tebingtinggi tidak naik dan stoknya terjaga,” ungkap Zahidin, Selasa (4/2).
Ditambahkan Zahidin, dengan adanya PPH ini, warga masyarakat Kota Tebingtinggi bisa terbantu dalam pemenuhan kebutuhan pokok akan beras yang harganya dibawah harga pasar.
Jelas Zahidin, PPH ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota Tebingtinggi dan bukan masyarakat luar Kota Tebingtinggi, dimana masyarakat yang membeli harus bisa menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kota Tebingtinggi.
“Masyarakat bisa menunjukkan KTP warga Kota Tebingtinggi maka akan bisa membeli, sedangkan masyarakat tidak memiliki identitas Tebingtinggi tidak akan dilayani,” jelas Zahidin.
Untuk pelaksanaan PPH di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi dimulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, ungkap Zahidin, diharapkan masyarakat datang tepat waktu agar tidak terjadi antrian panjang.
Harga beras SPHP seharga Rp 58.000 ukuran karung 5 kg, gula pasir ukuran 1 kg seharga Rp 17.000 dan minyak goreng kemasan ukuran 1 kg seharga Rp 16.500. (Ian)