Dwi awalnya sempat kritis dan dirawat di ruangan ICU Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar. Akibat kondisinya yang kritis, Dwi awalnya beberapa saat di ruang UGD. Kemudian korban dipindahkan ke ruangan ICU.
Hanya saja, beberapa jam dirawat, korban tak bertahan dan mengembuskan nafas terakhirnya. Jenazah Dwi Wardiah pun dibawa pulang keluarganya ke rumah duka di daerah Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Sementara, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero), Hendra Yudistira SE MM yang ditemui di RS Vita Insani mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Asahan depan Komplek STAI UISU Pematangsiantar. Mengenai biaya para korban, Hendra mengaku bahwa semuanya akan ditanggung Jasa Raharja dan itu merupakan salah satu bentuk jaminan kepada masing-masing rumah sakit yang menangani para korban.
“Kita sedang data semua. Jasa Raharja akan menanggung biaya di rumah sakit maksimal Rp10 juta lewat asuransi kecelakaan,” jelas Hendra.
Dia menambahkan, andaikata jumlah biaya perawatan korban luka tidak mencapai Rp10 juta, masih bisa dipergunakan saat rawat jalan. “Kita tidak memberikan uang dan kita akan menghitung biaya para korban sesuai rekam medik dari rumah sakit,” tambahnya.
Sedangkan asuransi jiwa bagi korban meninggal dunia, lanjutnya, adalah sebesar Rp25 juta. “Itu juga nanti akan kita berikan. Sejauh ini kita dapat data ada dua orang yang meninggal dunia, salah satunya adalah sopir,” jelasnya. (pam/net/bbs/smg)