27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kasus Pencemaran Air Danau Toba, Direksi PTAN Segera Diperiksa

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidikan Polisi soal dugaan pencemaran air Danau Toba diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara (PTAN) terus berjalan. Polisi kabarnya akan memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan modal asing tersebut guna melengkapi penyidikan kasus itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Herzony Saragih membenarkan hal itu. Menurutnya, pemanggilan terhadap petinggi PTAN dilakukan oleh penyidik Polres Toba Samosir. “Ya, memang kemarin saya ada dapat laporan soal itu dari Polres Toba Samosir. Memang mereka berencana mau memanggil direksi PT Aquafarm,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (3/3).

Namun, Herzony mengaku belum mendapat laporan perkembangan lebih lanjut perihal rencana pemanggilan itu. Menurutnya, meski kasus itu ditangani Polres Tobasa, pihaknya tetap melakukan pengawasan. “Sifatnya Polisi asistensi soal itu. Jadi kita selalu memantau penyidikannya. Mereka tidak lepas begitu saja. Besok (hari ini) saya akan tanyakan lagi ke Kanit Tipiter (Satreskrim) Polres Tobasa apakah sudah ada pemanggilan atau belum,” ujarnya.

Diterangkan Herzony, belum ada penetapan tersangka. Subdit Tipiter Ditreskrimsus sifatnya melakukan supervisi terhadap penyidikan yang ditangani oleh Polres Tobasa. “Intinya kita masih terus dalami kasus itu. Saksi-saksi sudah diperiksa, mantan pegawai juga. Mudah-mudahan perkaranya bisa segera terungkap,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa (26/2) pekan lalu, usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Sumut, Kapolres AKBP Agus Waluyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Nelson menyatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung. Sejauh ini, kata Agus, pihaknya masih melakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan terus dikembangkan.

Sudah ada 28 orang saksi yang diperiksa. Sepuluh di antaranya merupakan pekerja Aquafarm di bidang lapangan, pemberi pakan dan staf lainnya. Sisanya dari masyarakat setempat serta Dinas Lingkungan Hidup. “Belum ada tersangka, nanti bukti-bukti kita kumpulkan dulu berikut keterangan para saksi baru kita lakukan gelar perkara,” ujar Nelson.

Terhadap bangkai ikan yang ditemukan di Danau Toba berikut sampel air, Nelson menyatakan masih diteliti di laboratorium forensik Polda Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup. Hasilnya belum didapatkan. Disebutkannya bahwa belum dapat ditentukan kapan pemeriksaan para saksi direncanakan akan berakhir. Begitu pula penetapan tersangka, belum jelas entah kapan waktunya. Terhadap direksi Aquafarm, Nelson menyebutkan sudah menjadwalkannya. Antara minggu ini atau minggu depan. “Sudah dijadwalkan pemeriksaan Direksi Aquafarm, tapi saya lupa direktur apa dan namanya siapa,” tegas Nelson.

Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut telah melakukan supervisi ke Polres Tobasa pada 1 Februari dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / 20 / I / 2019 / SU / TBS tanggal 24 Januari 2019 dengan pelapor atas nama Ir Mintar Manurung yang tak lain Kadis Lingkungan Hidup Tobasa soal pencemaran yang diduga dilakukan PTAN ke Danau Toba.

Subdit IV/Tipite telah melakukan gelar perkara bersama Polres Tobasa kemarin. Dalam gelar perkara itu penyidik masih memperdalam keterangan saksi-saksi yang melihat langsung siapa pelaku pembuangan limbah, kemudian memeriksa PT Jasar Tirta untuk mengetahui kualitas air di Danau Toba khususnya di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Tobasa dan menyita video yang direkam penyelam pada saat ditemukannya barang bukti di dalam perairan Danau Toba.

Dalam kasus ini diduga PTAN melakukan dugaan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 104 Jo pasal 60 Undang undang Negara RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diketahui terjadi di perairan Danau Toba tepatnya di depan Mess Karyawan PTAN yang berada di Desa Sirungkungon Kecamatan Ajibata Tobasa itu.

Di berita sebelumnya, 13 orang saksi itu di antaranya Kadis Lingkungan Hidup Tobasa, Mintar Manurung, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Tobasa, Rina Sondang Tiurma Lumbantoruan, Gunawan Manurung dan Parlin Marpaung yang merupakan karyawan PTAN.

Selanjutnya warga Desa Sirungkongan, di antaranya Punguan Manurung Kades Sirungkungon, Tianur Manurung, Bernita Manurung, Hetdi Manurung, Purnama Manurung, Murni Marbun, Timur Manurung dan penyelam Larry Holmes Hutapea.

Polisi juga telah menyita 3 karung goni diduga berisi ikan busuk dan batu yang ditenggelamkan di kedalaman kuranglebih 40 meter, 1 karung goni diduga berisi ikan busuk yang berasal dari samping mess karyawan PT AN di Desa Sirungkungon, 3 botol air mineral kecil berisi air Danau Toba dan 1 botol air mineral diduga berisi air ikan busuk berasal dari dalam karung. (dvs)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidikan Polisi soal dugaan pencemaran air Danau Toba diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara (PTAN) terus berjalan. Polisi kabarnya akan memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan modal asing tersebut guna melengkapi penyidikan kasus itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Herzony Saragih membenarkan hal itu. Menurutnya, pemanggilan terhadap petinggi PTAN dilakukan oleh penyidik Polres Toba Samosir. “Ya, memang kemarin saya ada dapat laporan soal itu dari Polres Toba Samosir. Memang mereka berencana mau memanggil direksi PT Aquafarm,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (3/3).

Namun, Herzony mengaku belum mendapat laporan perkembangan lebih lanjut perihal rencana pemanggilan itu. Menurutnya, meski kasus itu ditangani Polres Tobasa, pihaknya tetap melakukan pengawasan. “Sifatnya Polisi asistensi soal itu. Jadi kita selalu memantau penyidikannya. Mereka tidak lepas begitu saja. Besok (hari ini) saya akan tanyakan lagi ke Kanit Tipiter (Satreskrim) Polres Tobasa apakah sudah ada pemanggilan atau belum,” ujarnya.

Diterangkan Herzony, belum ada penetapan tersangka. Subdit Tipiter Ditreskrimsus sifatnya melakukan supervisi terhadap penyidikan yang ditangani oleh Polres Tobasa. “Intinya kita masih terus dalami kasus itu. Saksi-saksi sudah diperiksa, mantan pegawai juga. Mudah-mudahan perkaranya bisa segera terungkap,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa (26/2) pekan lalu, usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Sumut, Kapolres AKBP Agus Waluyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Nelson menyatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung. Sejauh ini, kata Agus, pihaknya masih melakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan terus dikembangkan.

Sudah ada 28 orang saksi yang diperiksa. Sepuluh di antaranya merupakan pekerja Aquafarm di bidang lapangan, pemberi pakan dan staf lainnya. Sisanya dari masyarakat setempat serta Dinas Lingkungan Hidup. “Belum ada tersangka, nanti bukti-bukti kita kumpulkan dulu berikut keterangan para saksi baru kita lakukan gelar perkara,” ujar Nelson.

Terhadap bangkai ikan yang ditemukan di Danau Toba berikut sampel air, Nelson menyatakan masih diteliti di laboratorium forensik Polda Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup. Hasilnya belum didapatkan. Disebutkannya bahwa belum dapat ditentukan kapan pemeriksaan para saksi direncanakan akan berakhir. Begitu pula penetapan tersangka, belum jelas entah kapan waktunya. Terhadap direksi Aquafarm, Nelson menyebutkan sudah menjadwalkannya. Antara minggu ini atau minggu depan. “Sudah dijadwalkan pemeriksaan Direksi Aquafarm, tapi saya lupa direktur apa dan namanya siapa,” tegas Nelson.

Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut telah melakukan supervisi ke Polres Tobasa pada 1 Februari dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / 20 / I / 2019 / SU / TBS tanggal 24 Januari 2019 dengan pelapor atas nama Ir Mintar Manurung yang tak lain Kadis Lingkungan Hidup Tobasa soal pencemaran yang diduga dilakukan PTAN ke Danau Toba.

Subdit IV/Tipite telah melakukan gelar perkara bersama Polres Tobasa kemarin. Dalam gelar perkara itu penyidik masih memperdalam keterangan saksi-saksi yang melihat langsung siapa pelaku pembuangan limbah, kemudian memeriksa PT Jasar Tirta untuk mengetahui kualitas air di Danau Toba khususnya di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Tobasa dan menyita video yang direkam penyelam pada saat ditemukannya barang bukti di dalam perairan Danau Toba.

Dalam kasus ini diduga PTAN melakukan dugaan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 104 Jo pasal 60 Undang undang Negara RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diketahui terjadi di perairan Danau Toba tepatnya di depan Mess Karyawan PTAN yang berada di Desa Sirungkungon Kecamatan Ajibata Tobasa itu.

Di berita sebelumnya, 13 orang saksi itu di antaranya Kadis Lingkungan Hidup Tobasa, Mintar Manurung, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Tobasa, Rina Sondang Tiurma Lumbantoruan, Gunawan Manurung dan Parlin Marpaung yang merupakan karyawan PTAN.

Selanjutnya warga Desa Sirungkongan, di antaranya Punguan Manurung Kades Sirungkungon, Tianur Manurung, Bernita Manurung, Hetdi Manurung, Purnama Manurung, Murni Marbun, Timur Manurung dan penyelam Larry Holmes Hutapea.

Polisi juga telah menyita 3 karung goni diduga berisi ikan busuk dan batu yang ditenggelamkan di kedalaman kuranglebih 40 meter, 1 karung goni diduga berisi ikan busuk yang berasal dari samping mess karyawan PT AN di Desa Sirungkungon, 3 botol air mineral kecil berisi air Danau Toba dan 1 botol air mineral diduga berisi air ikan busuk berasal dari dalam karung. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/