27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Gawat, 60 Persen Perkara di PN Rantauprapat Kasus Narkotika

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi selama semester I tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Data dihimpun dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak 1 Januari 2019 hingga 30 Juni 2019, dari 510 berkas kasus pidana, 269 diantaranya kasus narkotika. Atau dengan kata lain, 60 persen kasus yang ditangani PN Rantauprapat terkait narkotika.

“Berkas yang ditangani sebanyak 510 kasus. Rinciannya, kasus narkotika sebanyak 269 berkas, kasus pencurian 124 berkas, pnganiayaan 15 kasus, pengancaman 2 berkas, lalu lintas 3 berkas dan lain-lain 97 berkas,” kata Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Warung melalui Bagian Humas Teuku Almadyan kepada wartawan, Rabu (3/7/19).

Sedangkan kasus yang telah divonis dan putus perkara di PN Rantauprapat sebanyak 258 berkas. Diantaranya, kasus Narkotika 139 putusan. kasus pencurian 71, kasus penganiayaan 11 berkas. Kemudian, pengancaman 1 berkas. Sementara, kasus lalu lintas sebanyak 3 kasus dan lain lain sebanyak 33 kasus.

Salah seorang pemerhati sosial Labuhanbatu kepada wartawan mengatakan agar pemerintah Labuhanbatu bersama aparat setempat segera mengambil sikap melihat kondisi maraknya kasus penyalahgunaan Narkotika di Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu, Labura dan Labusel).
“Pemerintah dan aparat setempat harus sigap melihat kondisi seperti ini,” cetusnya. (bh/ms/sp)

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi selama semester I tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Data dihimpun dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak 1 Januari 2019 hingga 30 Juni 2019, dari 510 berkas kasus pidana, 269 diantaranya kasus narkotika. Atau dengan kata lain, 60 persen kasus yang ditangani PN Rantauprapat terkait narkotika.

“Berkas yang ditangani sebanyak 510 kasus. Rinciannya, kasus narkotika sebanyak 269 berkas, kasus pencurian 124 berkas, pnganiayaan 15 kasus, pengancaman 2 berkas, lalu lintas 3 berkas dan lain-lain 97 berkas,” kata Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Warung melalui Bagian Humas Teuku Almadyan kepada wartawan, Rabu (3/7/19).

Sedangkan kasus yang telah divonis dan putus perkara di PN Rantauprapat sebanyak 258 berkas. Diantaranya, kasus Narkotika 139 putusan. kasus pencurian 71, kasus penganiayaan 11 berkas. Kemudian, pengancaman 1 berkas. Sementara, kasus lalu lintas sebanyak 3 kasus dan lain lain sebanyak 33 kasus.

Salah seorang pemerhati sosial Labuhanbatu kepada wartawan mengatakan agar pemerintah Labuhanbatu bersama aparat setempat segera mengambil sikap melihat kondisi maraknya kasus penyalahgunaan Narkotika di Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu, Labura dan Labusel).
“Pemerintah dan aparat setempat harus sigap melihat kondisi seperti ini,” cetusnya. (bh/ms/sp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/