30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Warga vs PT Sri Timur Saling Klaim Lahan 89 HA, Anggota DPRD Langkat Minta Bukti Kepemilikan

no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Langkat Komisi A Samsul Bahri bertekad akan menyelesaikan persoalan sengketa tanah, antara warga masyarakat yang berdomisili di Desa Sei Tualang Kecamatan Berandan Barat WIlayah III Teluk Aru Langkat dengan PT Sri Timur, seluas kurang lebih 89 hektar. Warga menuding pihak perkebunan telah merampas tanah mereka.

“Persoalan sengketa 89 hektar tanah yang hingga kini dikuasai PT Sri Timur tersebut, sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Persisnya sejak tahun 1980 hingga tahun saat ini. Tanah warga yang dikuasai pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT Sri Timur, berdasarkan pengakuan warga, berkisar 89 hektar. Sementara areal perkebunan seharusnya hanya 500 hektar,” ucap Samsul, kepada Sumut Pos, Rabu(3/4).

Menurut anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem ini, sebenarnya kasus sengketa tanah di Kecamatan Berandan Barat ini bukanlah barang baru. Warga masyarakat juga telah berulang-ulang menyampaikan keluhannya ke DPRD Langkat. Tetapi hasilnya hanya sampai pada tahap cakap-cakap tanpa tindak lanjut. Tanah milik warga tetap saja dikuasai perkebunan.

“Karena itu setelah saya dilantik menjadi anggota DPRD Langkat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu ( PAW), saya berikrar akan berjuang sekuat tenaga untuk menuntaskan kasus sengketa tanah itu,” katanya.

Samsul mengakui, penyelesaian kasus sengketa tanah itu memang tidak semudah membalik telapak tangan. Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang sah berkekuatan hukum, baik dari masyarakat maupun dari pihak perkebunan. “Dari PT Sri Timur kita minta surat Hak Guna Usaha (HGU)-nya,” kata dia.

Sebelumnya, DPRD Langkat Komisi A yang membidangi sengketa tanah, telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) pada Desember 2018 lalu, membahas kasus sengketa tanah tersebut. DPRD mengundang Asisten Bupati Langkat, Abdul Karim, Kades Sei Tualang, Nasrun, perwakilan warga Sei Tualang, perwakilan Sri Timur, termasuk Badan Pertahanan Nasional (BPN) Langkat.

“Setelah kita liat HGU PT Sri Timur yang masa berlakunya sampai tahun 2020, ternyata ada kelebihan lahan yang dikuasai PT Sri Timur. Dalam HGU tertulis hanya seluas 500 hektar. Ternyata di luar HGU, masih ada lahan yang mereka garap seluas 89 hektar lagi,” jelasnya.

Saat ditanya dalam RDP tersebut, pihak perkebunan mengatakan, akan memasukkan 89 hektar tersebut saat mengurus perpanjangan HGU dalam waktu dekat. “Jelas artinya, bahwa 89 hektar lahan yang dikuasai perkebunan adalah milik rakyat,” tegas Samsul saat RDP saat lalu.

Karena perkebunan dianggap telah merampas lahan rakyat, Samsul Bahri dalam RDP tersebut, meminta pihak perkebunan untuk mengembalikan 89 hektar dimaksud kepada masyarakat. Tapi dengan syarat, warga Sei Tualang dapat memberikan dokumen sah lahan kepemilikan lahan tersebut.

“Itulah yang sudah saya kerjakan untuk menjawab aspirasi rakyat. Karena yang milih saya ‘kan rakyat. Dan digaji juga dari uang rakyat. Mengenai sengketa tanah ini, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Sejumlah warga Sei Tualang diwakili ibu Hj. Raihani Syamsuddin dan rekannya, saat ditemui Sumut Pos di kediamannya Sei Tualang, Rabu (3/4), membenarkan adanya upaya penyelesaian yang dilakukan anggota DPRD Langkat Komisi A Sammsul Bahri. “Kami punya bukti mengenai lahan kami yang dikuasai perkebunan tersebut. Semoga nanti perjuangan kami berhasil dan hak kami dikembalikan,”cetusnya. (mag-9)

no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Langkat Komisi A Samsul Bahri bertekad akan menyelesaikan persoalan sengketa tanah, antara warga masyarakat yang berdomisili di Desa Sei Tualang Kecamatan Berandan Barat WIlayah III Teluk Aru Langkat dengan PT Sri Timur, seluas kurang lebih 89 hektar. Warga menuding pihak perkebunan telah merampas tanah mereka.

“Persoalan sengketa 89 hektar tanah yang hingga kini dikuasai PT Sri Timur tersebut, sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Persisnya sejak tahun 1980 hingga tahun saat ini. Tanah warga yang dikuasai pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT Sri Timur, berdasarkan pengakuan warga, berkisar 89 hektar. Sementara areal perkebunan seharusnya hanya 500 hektar,” ucap Samsul, kepada Sumut Pos, Rabu(3/4).

Menurut anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem ini, sebenarnya kasus sengketa tanah di Kecamatan Berandan Barat ini bukanlah barang baru. Warga masyarakat juga telah berulang-ulang menyampaikan keluhannya ke DPRD Langkat. Tetapi hasilnya hanya sampai pada tahap cakap-cakap tanpa tindak lanjut. Tanah milik warga tetap saja dikuasai perkebunan.

“Karena itu setelah saya dilantik menjadi anggota DPRD Langkat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu ( PAW), saya berikrar akan berjuang sekuat tenaga untuk menuntaskan kasus sengketa tanah itu,” katanya.

Samsul mengakui, penyelesaian kasus sengketa tanah itu memang tidak semudah membalik telapak tangan. Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang sah berkekuatan hukum, baik dari masyarakat maupun dari pihak perkebunan. “Dari PT Sri Timur kita minta surat Hak Guna Usaha (HGU)-nya,” kata dia.

Sebelumnya, DPRD Langkat Komisi A yang membidangi sengketa tanah, telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) pada Desember 2018 lalu, membahas kasus sengketa tanah tersebut. DPRD mengundang Asisten Bupati Langkat, Abdul Karim, Kades Sei Tualang, Nasrun, perwakilan warga Sei Tualang, perwakilan Sri Timur, termasuk Badan Pertahanan Nasional (BPN) Langkat.

“Setelah kita liat HGU PT Sri Timur yang masa berlakunya sampai tahun 2020, ternyata ada kelebihan lahan yang dikuasai PT Sri Timur. Dalam HGU tertulis hanya seluas 500 hektar. Ternyata di luar HGU, masih ada lahan yang mereka garap seluas 89 hektar lagi,” jelasnya.

Saat ditanya dalam RDP tersebut, pihak perkebunan mengatakan, akan memasukkan 89 hektar tersebut saat mengurus perpanjangan HGU dalam waktu dekat. “Jelas artinya, bahwa 89 hektar lahan yang dikuasai perkebunan adalah milik rakyat,” tegas Samsul saat RDP saat lalu.

Karena perkebunan dianggap telah merampas lahan rakyat, Samsul Bahri dalam RDP tersebut, meminta pihak perkebunan untuk mengembalikan 89 hektar dimaksud kepada masyarakat. Tapi dengan syarat, warga Sei Tualang dapat memberikan dokumen sah lahan kepemilikan lahan tersebut.

“Itulah yang sudah saya kerjakan untuk menjawab aspirasi rakyat. Karena yang milih saya ‘kan rakyat. Dan digaji juga dari uang rakyat. Mengenai sengketa tanah ini, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Sejumlah warga Sei Tualang diwakili ibu Hj. Raihani Syamsuddin dan rekannya, saat ditemui Sumut Pos di kediamannya Sei Tualang, Rabu (3/4), membenarkan adanya upaya penyelesaian yang dilakukan anggota DPRD Langkat Komisi A Sammsul Bahri. “Kami punya bukti mengenai lahan kami yang dikuasai perkebunan tersebut. Semoga nanti perjuangan kami berhasil dan hak kami dikembalikan,”cetusnya. (mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/