31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Gugus Tugas Sumut: Tidak Ada Lockdown, Hanya PSBB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menegaskan, tidak ada pemerintah daerah yang boleh melakukan lockdown atau karantina wilayah –meskipun terbatas— terkait penanganan virus corona (Covid-19). Kebijakan yang diberlakukan hanyalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tidak ada local lockdown. Semua satgas di bawah pimpinan gubernur Sumut. Jadi yang diterapkan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tegas Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut yang juga Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Jumat (3/4)n

Pemberlakuan PSBB, terangnya, sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020. Dalam PP tersebut disebutkan, tidak ada lockdown di Indonesia, termasuk di kabupaten/kota.

Meski begitu, Martuani enggan berbicara lebih jauh mengenai aspek hukumnya terhadap adanya pemerintah daerah yang menerapkan lockdown. Salahsatunya, lockdown terbatas yang diterapkan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas).

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, menyatakan sesuai PP Nomor 21/2020 mengenai penanganan Covid-19, kebijakan yang dilakukan adalah PSBB. Hal ini sebagai bagian respon kedaruratan kesehatan masyarakat. Kebijakan itu untuk menjaga keselarasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“(PP Nomor 21/2020) ini agar pemerintah daerah tidak membuat kebijakannya sendiri-sendiri, dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat. Salahsatunya seperti lockdown,” ujarnya.

Disinggung mengenai lockdown terbatas yang diterapkan Pemkab Humbahas, menurut dr Aris, ia belum tahu apakah sudah ada koordinasi dengan Gubernur Sumut. “Setahu saya, di Humbahas belum ada kasus positif Covid-19. Jadi untuk apa lockdown?” tanya Aris.

Sebelumnya, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Humbahas, Hotman Hutasoit mengatakan, pemberlakuan lockdown terbatas di Humbahas mulai 28 Maret hingga 10 April 2020. Tujuannya, untuk menghindari virus corona menyebar hingga di daerah tersebut.

Dalam lockdown terbatas itu, Pemkab mendirikan posko pemantauan di setiap pintu masuk dan keluar di daerah itu. Pemakaian kata ‘lockdown terbatas’, kata dia, hanya sebatas istilah yang disepakati antara Forkopimda dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.

“Istilah lockdown terbatas itu sama dengan isolasi terbatas dan karantina terbatas,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (2/4).

Menurut dia, lockdown terbatas yang dibuat Pemkab Humbahas hanya sebatas imbauan atau pengumuman kepada masyarakat, agar turut serta mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga tidak harus meminta izin atau melaporkannya ke Pemprovsu atau pemerintah pusat.

“Tujuannya hanya membatasi orang agar tidak membawa virus ke Humbahas. Itulah (lockdown terbatas) istilah yang dipilih saat itu. Dan memang, belum ada Surat Keputusan atau Surat Edaran Bupati tentang pemberlakuan lockdown terbatas ini. Hanya sebatas imbauan di akun Diskominfo Humbahas,” ucapnya.

PDP di Tebingtinggi 5 Orang

Dari Kota Tebingtinggi dilaporkan, data hingga Jumat (3/4) sore, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota lemang itu tercatat sebanyak 5 orang.

“Empat (4) orang PDP asal Kota Tebingtinggi, dan 1 orang PDP asal Kabupaten Sergai. Tiga orang dirawat di RS GL Tobing Tanjung Morawa. Dua orang PDP dirawat di RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi,” jelas juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, didampingi Kadis Kominfo, di Gedung Posko Penanganan Covid 19.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), tercatat sebanyak 327 orang, naik dari hari sebelumnya. Semua yang terdaftar dalam ODP adalah orang orang yang pulang dari daerah pandemi Covid 19, ke Tebingtinggi.

“Bagi warga Kota Tebingtinggi yang baru pulang kampung, baik dari luar negeri maupun luar kota di Indonesia, agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat. Khususnya jika ada gejala-gejala seperti demam, batuk, flu, dan sesak napas,” pinta Nanang.

Pemantauan warga yang baru pulang kampung, dilakukan pihak Puskesmas ataupun Lurah setempat. Jika ada yang terindikasi, akan segera ditindaklanjuti oleh tim penanganan Covid 19.

Kembali, dr Nanang mengimbau warga agar selalu menjaga kesehatan, dengan mengonsumsi vitamin C dan sering mencuci tangan. “Makan sayur yang banyak, istirahat yang cukup, stay at home dan selalu banyak minum air putih terutama air hangat,” pintanya. (ris/ian)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menegaskan, tidak ada pemerintah daerah yang boleh melakukan lockdown atau karantina wilayah –meskipun terbatas— terkait penanganan virus corona (Covid-19). Kebijakan yang diberlakukan hanyalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tidak ada local lockdown. Semua satgas di bawah pimpinan gubernur Sumut. Jadi yang diterapkan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tegas Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut yang juga Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Jumat (3/4)n

Pemberlakuan PSBB, terangnya, sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020. Dalam PP tersebut disebutkan, tidak ada lockdown di Indonesia, termasuk di kabupaten/kota.

Meski begitu, Martuani enggan berbicara lebih jauh mengenai aspek hukumnya terhadap adanya pemerintah daerah yang menerapkan lockdown. Salahsatunya, lockdown terbatas yang diterapkan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas).

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, menyatakan sesuai PP Nomor 21/2020 mengenai penanganan Covid-19, kebijakan yang dilakukan adalah PSBB. Hal ini sebagai bagian respon kedaruratan kesehatan masyarakat. Kebijakan itu untuk menjaga keselarasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“(PP Nomor 21/2020) ini agar pemerintah daerah tidak membuat kebijakannya sendiri-sendiri, dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat. Salahsatunya seperti lockdown,” ujarnya.

Disinggung mengenai lockdown terbatas yang diterapkan Pemkab Humbahas, menurut dr Aris, ia belum tahu apakah sudah ada koordinasi dengan Gubernur Sumut. “Setahu saya, di Humbahas belum ada kasus positif Covid-19. Jadi untuk apa lockdown?” tanya Aris.

Sebelumnya, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Humbahas, Hotman Hutasoit mengatakan, pemberlakuan lockdown terbatas di Humbahas mulai 28 Maret hingga 10 April 2020. Tujuannya, untuk menghindari virus corona menyebar hingga di daerah tersebut.

Dalam lockdown terbatas itu, Pemkab mendirikan posko pemantauan di setiap pintu masuk dan keluar di daerah itu. Pemakaian kata ‘lockdown terbatas’, kata dia, hanya sebatas istilah yang disepakati antara Forkopimda dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.

“Istilah lockdown terbatas itu sama dengan isolasi terbatas dan karantina terbatas,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (2/4).

Menurut dia, lockdown terbatas yang dibuat Pemkab Humbahas hanya sebatas imbauan atau pengumuman kepada masyarakat, agar turut serta mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga tidak harus meminta izin atau melaporkannya ke Pemprovsu atau pemerintah pusat.

“Tujuannya hanya membatasi orang agar tidak membawa virus ke Humbahas. Itulah (lockdown terbatas) istilah yang dipilih saat itu. Dan memang, belum ada Surat Keputusan atau Surat Edaran Bupati tentang pemberlakuan lockdown terbatas ini. Hanya sebatas imbauan di akun Diskominfo Humbahas,” ucapnya.

PDP di Tebingtinggi 5 Orang

Dari Kota Tebingtinggi dilaporkan, data hingga Jumat (3/4) sore, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota lemang itu tercatat sebanyak 5 orang.

“Empat (4) orang PDP asal Kota Tebingtinggi, dan 1 orang PDP asal Kabupaten Sergai. Tiga orang dirawat di RS GL Tobing Tanjung Morawa. Dua orang PDP dirawat di RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi,” jelas juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, didampingi Kadis Kominfo, di Gedung Posko Penanganan Covid 19.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), tercatat sebanyak 327 orang, naik dari hari sebelumnya. Semua yang terdaftar dalam ODP adalah orang orang yang pulang dari daerah pandemi Covid 19, ke Tebingtinggi.

“Bagi warga Kota Tebingtinggi yang baru pulang kampung, baik dari luar negeri maupun luar kota di Indonesia, agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat. Khususnya jika ada gejala-gejala seperti demam, batuk, flu, dan sesak napas,” pinta Nanang.

Pemantauan warga yang baru pulang kampung, dilakukan pihak Puskesmas ataupun Lurah setempat. Jika ada yang terindikasi, akan segera ditindaklanjuti oleh tim penanganan Covid 19.

Kembali, dr Nanang mengimbau warga agar selalu menjaga kesehatan, dengan mengonsumsi vitamin C dan sering mencuci tangan. “Makan sayur yang banyak, istirahat yang cukup, stay at home dan selalu banyak minum air putih terutama air hangat,” pintanya. (ris/ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/