30.2 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Saksi Mengaku Palsukan Tanda Tangan

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SAKSI :Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat (depan) saat memberikan keterangan saksi di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang dugaan korupsi pembangunan patung Yesus di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp 6,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/5). Sidang yang berlangsung sejak siang hingga malam hari itu, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sondang Pane dan pelaksana kegiatan, Murni Alan Sinaga.

Majelis Hakim yang diketuai Nazar Efendi yang mendengarkan keterangan berbelit-belit langsung membentak Tongam Hutabarat.

Tongam Hutabarat dianggap tidak dapat menguraikan jenis bahan untuk patung Yesus yang rencananya dibangun di Tarutung. “Andakan sedang sekolah S2 Teknik, anda juga saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di Cipta Karya, masak anda tidak tahu membedakan aluminium dengan tembaga,” ucap Nazar kepada Tongam. “Kami saja dari hukum bisa membedakan mana tembaga dan alumunium, tolong berikan keterangan dengan jelas,” imbuh hakim dengan nada tegas.

Tak hanya itu, saksi yang juga sebagai ketua panitia kegiatan mengaku tak banyak tahu proses pengajuan dokumen penawaran dan proses pelelangan.

Tongam Hutabarat mengakui bahwa desain proyek pembangunan patung Yesus yang menggunakan Anggaran Pendapaan Belanha Daerah (APBD), awalnya bernilai Rp25 miliar, namun dalam pembahasannya di pemerintah kabupaten, anggaran tersebut cukup besar. Alhasil, pembahasan anggaran direvisi menjadi Rp6,2 miliar.

“Hasil kajian konsultan dari PT Tata Prima mengajukan harga Rp25 Miliar. Namun karena terlalu besar, maka kami meminta agar dilakukan revisi pada anggaran itu, sehingga timbullah harga diangka Rp6,2 miliar khusus untuk membangun patungnya saja. Sedangkan bangunan-bangunan pendukung seperti taman, gedung doa dan bangunan pendukung lainnya, bakal dimasukkan pada anggaran selanjutnya,” imbuh Tongam lagi.

Ketika majelis hakim bertanya siapa yang memerintahkan dirinya untuk menurunkan anggaran dan proyek tetap dilanjutkan, dirinya hanya terdiam. “Pimpinan mu siapa rupanya? Apa bupati yang menyuruh?. Proyek ini dari awal sudah dipaksakan anggaran. Tetapi tetap dilaksanakan,” ucap hakim anggota Sontan Merauke Sinaga kepada saksi.

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SAKSI :Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat (depan) saat memberikan keterangan saksi di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang dugaan korupsi pembangunan patung Yesus di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp 6,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/5). Sidang yang berlangsung sejak siang hingga malam hari itu, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sondang Pane dan pelaksana kegiatan, Murni Alan Sinaga.

Majelis Hakim yang diketuai Nazar Efendi yang mendengarkan keterangan berbelit-belit langsung membentak Tongam Hutabarat.

Tongam Hutabarat dianggap tidak dapat menguraikan jenis bahan untuk patung Yesus yang rencananya dibangun di Tarutung. “Andakan sedang sekolah S2 Teknik, anda juga saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di Cipta Karya, masak anda tidak tahu membedakan aluminium dengan tembaga,” ucap Nazar kepada Tongam. “Kami saja dari hukum bisa membedakan mana tembaga dan alumunium, tolong berikan keterangan dengan jelas,” imbuh hakim dengan nada tegas.

Tak hanya itu, saksi yang juga sebagai ketua panitia kegiatan mengaku tak banyak tahu proses pengajuan dokumen penawaran dan proses pelelangan.

Tongam Hutabarat mengakui bahwa desain proyek pembangunan patung Yesus yang menggunakan Anggaran Pendapaan Belanha Daerah (APBD), awalnya bernilai Rp25 miliar, namun dalam pembahasannya di pemerintah kabupaten, anggaran tersebut cukup besar. Alhasil, pembahasan anggaran direvisi menjadi Rp6,2 miliar.

“Hasil kajian konsultan dari PT Tata Prima mengajukan harga Rp25 Miliar. Namun karena terlalu besar, maka kami meminta agar dilakukan revisi pada anggaran itu, sehingga timbullah harga diangka Rp6,2 miliar khusus untuk membangun patungnya saja. Sedangkan bangunan-bangunan pendukung seperti taman, gedung doa dan bangunan pendukung lainnya, bakal dimasukkan pada anggaran selanjutnya,” imbuh Tongam lagi.

Ketika majelis hakim bertanya siapa yang memerintahkan dirinya untuk menurunkan anggaran dan proyek tetap dilanjutkan, dirinya hanya terdiam. “Pimpinan mu siapa rupanya? Apa bupati yang menyuruh?. Proyek ini dari awal sudah dipaksakan anggaran. Tetapi tetap dilaksanakan,” ucap hakim anggota Sontan Merauke Sinaga kepada saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/