35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Syamsul Arifin Bukan Ketua Umum PB MABMI

Syamsul Arifin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui sidang yang digelar pada Kamis (19/01) lalu di Ruang Cakra IV, atas gugatan kepada panitia Musyawarah Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Ke-X (Mubes MABMI X) pada 14-15 November 2015, di Hotel Madani Medan, memutuskan batal demi hukum.

Hasil keputusan ini pun disambut baik oleh para penggugat, yaitu Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Binjai, Batu Bara, Tebing Tinggi, Pematang Siantar/Simalungun, Tanah Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Kota Tajung Balai. Hal itu juga disahuti delapan organisasi pendiri dan pendukung, di antaranya GAMMI dan Persatuan Pelajar/Mahasiswa Melayu Indonesia.

Hefriansyah SE MM dari PD MABMI Siantar/Simalungun, mewakili masing-masing penggugat menyatakan adanya keputusan PN, sesungguhnya H Syamsul Arifin SE, bukan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar MABMI masa bakti 2015-2020. Dengan demikian, H Syamsul Arifin bukan lagi Ketua Umum PB MABMI,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (22/1).

Di lain pihak mengatakan, karena hasil Mubes MABMI X dibatalkan PN, sejatinya menurut Tengku Syamra SH MH atas hasil gugatan saat ini terjadi kekosongan dalam kepemimpinan PB MABMI setelah adanya putusan yang membatalkan tersebut.

Namun, sebelum gugatan ke pengadilan telah diajukan mosi tidak percaya terhadap hasil MUBES MABMI X. Terjadilah Mubeslub 2016 pada 7-8 Oktober 2016 di Siba Island dan terbentuk pengurus, yaitu  Dato’ H OK Arya Zulkarnain SH MM sebagai Ketua Umum terpilih masa bakti 2016-2021.

Syamsul Arifin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui sidang yang digelar pada Kamis (19/01) lalu di Ruang Cakra IV, atas gugatan kepada panitia Musyawarah Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Ke-X (Mubes MABMI X) pada 14-15 November 2015, di Hotel Madani Medan, memutuskan batal demi hukum.

Hasil keputusan ini pun disambut baik oleh para penggugat, yaitu Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Binjai, Batu Bara, Tebing Tinggi, Pematang Siantar/Simalungun, Tanah Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Kota Tajung Balai. Hal itu juga disahuti delapan organisasi pendiri dan pendukung, di antaranya GAMMI dan Persatuan Pelajar/Mahasiswa Melayu Indonesia.

Hefriansyah SE MM dari PD MABMI Siantar/Simalungun, mewakili masing-masing penggugat menyatakan adanya keputusan PN, sesungguhnya H Syamsul Arifin SE, bukan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar MABMI masa bakti 2015-2020. Dengan demikian, H Syamsul Arifin bukan lagi Ketua Umum PB MABMI,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (22/1).

Di lain pihak mengatakan, karena hasil Mubes MABMI X dibatalkan PN, sejatinya menurut Tengku Syamra SH MH atas hasil gugatan saat ini terjadi kekosongan dalam kepemimpinan PB MABMI setelah adanya putusan yang membatalkan tersebut.

Namun, sebelum gugatan ke pengadilan telah diajukan mosi tidak percaya terhadap hasil MUBES MABMI X. Terjadilah Mubeslub 2016 pada 7-8 Oktober 2016 di Siba Island dan terbentuk pengurus, yaitu  Dato’ H OK Arya Zulkarnain SH MM sebagai Ketua Umum terpilih masa bakti 2016-2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/