ASAHAN, SUMUTPOS.CO -Polsek Kota Kisaran melakukan razia miras ke sejumlah pedagang yang menjajakan minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin, Rabu (2/5) malam.
Razia miras langsung dipimpin Kapolsek Kisaran Kota Iptu Rianto SH dan Kanit Reskrim Ipda Syamsul Adhar SH. Hasilnya, diamankan 80 botol miras berbagai merk dari sejumlah pedagang.
“Razia ini sesuai perintah bapak Kapolres sebagai wujud antisipasi terhadap fenomena yang lagi marak, miras oplosan yang telah memakan korban jiwa. Kejadian itu jangan sampai terjadi di asahan,” Kata Rianto saat menggelar pres realase i Halaman Mapolsek Kota Kisaran JalanMahoni, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (3/5).
Rianto juga berharap kepada pihak pedagang agar menjelang dan bulan suci Ramadan, tidak menjual miras.
“Selain untuk menghormati bulan suci Ramadan, kita tidak mau kamtibmas terganggu karena miras. Nanti akan kita limpahkan ke polres,”bilang Rianto.
“Dasar kita lakukan razia ini adalah Permenkes dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang minuman beralkohol,”sambungnya.
Rianto juga yakin, bila bekerjasama akan terwujud ketertiban dan keamanan saat menjalankan ibadahan bulan suci puasa.
Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Syamsul Adhar SH menambahkan, miras yang diamankan dari pedagang karena tidak dilengkapi dokumen. ”Kita akan menindak tegas pedagang yang menjual miras tanpa dilengkapi dokumen yang jelas,” tandasnya.
Dengan digelarnya operasi pekat ini, lanjut Syamsul Adhar, diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018.
Adapun miras yang diamankan terdiri dari berbagai merk seperti topi miring, anggur merah, kamput, black horse, vigour dan scoth.(omi/han)