25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

BPN Nias Diduga Ukur Tanah Secara Liar

KANTOR:  Edison Zebua alis Ama Faris dengan beberapa kerabatnya saat mendatangi kantor BPN Nias, di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, pada Selasa  (28/4).
KANTOR: Edison Zebua alis Ama Faris dengan beberapa kerabatnya saat mendatangi kantor BPN Nias, di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (28/4).

NIAS, SUMUTPOS.CO – Oknum petugas pengukur tanah di Badan Pertanahan Nasonal (BPN) Kabupaten Nias, diduga melakukan pengkuran tanah, tanpa sepengetahuan pemilik/ahli waris di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu ahli waris bernama Edison Zebua alis Ama Faris mendatangi kantor BPN Nias, di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (28/4).

“Saya kemari untuk meminta pertanggunga jawaban pihak BPN Nias, atas pengukuran tanah milik keluarga saya, yang dilakukan oknum pegawai BPN Nias, tanpa kami ketahui,” kata Ama Faris kepada Sumut Pos (Selasa, 28/4).

Edison mengatakan, tak mudah untuk menemui kepala BPN Nias. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara beberapa pegawai BPN Nias dirinya di depan pagar. Hal ini dikarenakan wabah virus corona (Covid-19) layanan di kantor BPN Nias, hanya dilayani melalui online.

Karena Ama Faris dan beberapa temannya tetap ngotot, lalu mereka berteriak-teriak di depan pagar meminta kepala BPN Nias keluar. Kejadian ini sempat menarik perhatian warga yang lewat, akibatnya hanya dalam hitungan menit kantor BPN Nias yang jaraknya hanya puluhan meter dari kantor Wali Kota Gunungsitoli itu sudah dikerumuni puluhan warga. Tak lama kemudian, pegawai BPN Nias, mempersilahkan perwakilan keluarga Ama Faris menemui kepala BPN Nias di dalam kantor.

“Keluhan ini sudah saya sampaikan via nomor whatsapp resmi BPN Nias, namun tak juga ditanggapi, jadi supaya tak berlarut-larut makanya saya ngotot ketemu dengan kepala BPN Nias. Sebab kalau tidak, kejadian ini bisa menjadi pemicu pertengkaran keluarga, karena objek yang telah dilakukan pengukuran itu merupakan tanah warisan,” ungkapnya.

Dibeberkan Ama Faris, pada pertemuan dengan Kepala BPN Nias di ruang kerjanya, telah mengambil kesimpulan memerintahkan anak buahnya menghentikan kegiatan pengukuran serta menghentikan proses administrasi terhadap objek dimaksud.

“Tadi pada pertemuan dengan bapak kepala BPN Nias, ia memerintahkan anak buahnya menghentikan kegiatan pengukuran serta menghentikan proses administrasi terhadap objek dimaksud. Saya minta kepala bapak BPN Nias untuk menindak oknum yang diduga menerima sejumlah uang saat melakukan kegiatan pengukuran di lapangan,” tambahnya.

Ama Farispun menceritakan tentang kejadian ini, kejadian ini bermula pada Jumat (17/4) lalu, oknum pegawai BPN bersama salah seorang warga dengan didampingi Kepala Desa Ononamolo I Lot mendatangi objek dimaksud langsung melakukan pengukuran.

Mengetahui tanah warisan milik keluarganya dilakukan pengukuran, beberapa hari kemudian, Ama Faris mendatangi Kades Ononamolo I Lot, dan mendapat jawaban jika ada dua orang yang mengaku ahli waris, sehingga Kades mau mendampingi saat itu.

Merasa belum puas dengan jawaban Kades Ononamolo I Lot, lalu pada tanggal 25 April 2020 Ama Faris mendatangi kantor BPN Nias. Ternyata setelah ia telusuri, oknum pegawai BPN Nias yang melakukan pengukuran tersebut telah menerima sejumlah uang dari orang yang mengaku ahli waris

“Setelah kita kroscek di kantor BPN Nias, ternyata pengukuran itu tanpa surat permohonan dan tanpa alas hak, makanya saya katakan pengukuran yang dilakukan itu liar. Apalagi pengakuan oknum pagawai BPN Nias itu dia menerima uang tiga ratus ribu rupiah, sehingga dia mau saja mengukur ,” ungkapnya. (adl/ram)

KANTOR:  Edison Zebua alis Ama Faris dengan beberapa kerabatnya saat mendatangi kantor BPN Nias, di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, pada Selasa  (28/4).
KANTOR: Edison Zebua alis Ama Faris dengan beberapa kerabatnya saat mendatangi kantor BPN Nias, di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (28/4).

NIAS, SUMUTPOS.CO – Oknum petugas pengukur tanah di Badan Pertanahan Nasonal (BPN) Kabupaten Nias, diduga melakukan pengkuran tanah, tanpa sepengetahuan pemilik/ahli waris di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu ahli waris bernama Edison Zebua alis Ama Faris mendatangi kantor BPN Nias, di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (28/4).

“Saya kemari untuk meminta pertanggunga jawaban pihak BPN Nias, atas pengukuran tanah milik keluarga saya, yang dilakukan oknum pegawai BPN Nias, tanpa kami ketahui,” kata Ama Faris kepada Sumut Pos (Selasa, 28/4).

Edison mengatakan, tak mudah untuk menemui kepala BPN Nias. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara beberapa pegawai BPN Nias dirinya di depan pagar. Hal ini dikarenakan wabah virus corona (Covid-19) layanan di kantor BPN Nias, hanya dilayani melalui online.

Karena Ama Faris dan beberapa temannya tetap ngotot, lalu mereka berteriak-teriak di depan pagar meminta kepala BPN Nias keluar. Kejadian ini sempat menarik perhatian warga yang lewat, akibatnya hanya dalam hitungan menit kantor BPN Nias yang jaraknya hanya puluhan meter dari kantor Wali Kota Gunungsitoli itu sudah dikerumuni puluhan warga. Tak lama kemudian, pegawai BPN Nias, mempersilahkan perwakilan keluarga Ama Faris menemui kepala BPN Nias di dalam kantor.

“Keluhan ini sudah saya sampaikan via nomor whatsapp resmi BPN Nias, namun tak juga ditanggapi, jadi supaya tak berlarut-larut makanya saya ngotot ketemu dengan kepala BPN Nias. Sebab kalau tidak, kejadian ini bisa menjadi pemicu pertengkaran keluarga, karena objek yang telah dilakukan pengukuran itu merupakan tanah warisan,” ungkapnya.

Dibeberkan Ama Faris, pada pertemuan dengan Kepala BPN Nias di ruang kerjanya, telah mengambil kesimpulan memerintahkan anak buahnya menghentikan kegiatan pengukuran serta menghentikan proses administrasi terhadap objek dimaksud.

“Tadi pada pertemuan dengan bapak kepala BPN Nias, ia memerintahkan anak buahnya menghentikan kegiatan pengukuran serta menghentikan proses administrasi terhadap objek dimaksud. Saya minta kepala bapak BPN Nias untuk menindak oknum yang diduga menerima sejumlah uang saat melakukan kegiatan pengukuran di lapangan,” tambahnya.

Ama Farispun menceritakan tentang kejadian ini, kejadian ini bermula pada Jumat (17/4) lalu, oknum pegawai BPN bersama salah seorang warga dengan didampingi Kepala Desa Ononamolo I Lot mendatangi objek dimaksud langsung melakukan pengukuran.

Mengetahui tanah warisan milik keluarganya dilakukan pengukuran, beberapa hari kemudian, Ama Faris mendatangi Kades Ononamolo I Lot, dan mendapat jawaban jika ada dua orang yang mengaku ahli waris, sehingga Kades mau mendampingi saat itu.

Merasa belum puas dengan jawaban Kades Ononamolo I Lot, lalu pada tanggal 25 April 2020 Ama Faris mendatangi kantor BPN Nias. Ternyata setelah ia telusuri, oknum pegawai BPN Nias yang melakukan pengukuran tersebut telah menerima sejumlah uang dari orang yang mengaku ahli waris

“Setelah kita kroscek di kantor BPN Nias, ternyata pengukuran itu tanpa surat permohonan dan tanpa alas hak, makanya saya katakan pengukuran yang dilakukan itu liar. Apalagi pengakuan oknum pagawai BPN Nias itu dia menerima uang tiga ratus ribu rupiah, sehingga dia mau saja mengukur ,” ungkapnya. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/