HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polres Humbang Hasundutan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai honorer Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Edy Harianto Hutagalung (41) warga Desa Purba Dolok, Kecamatan Dolok Sanggul, Sabtu (2/4).
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (3/4).
Rudi menjelaskan, OTT bermula dari laporan Mutiara Sianipar (54) warga Desa Naga Saribu 1, Kecamatan Lintong Nihuta kepada pihaknya. Dimana, dalam kepengurusan perpanjangan STNK dan pajak korban, dikenakan adminitrasi yang tidak sesuai.
“Jadi awalnya ini karena laporan korban ke tim Saber Pungli,” kata Rudi.
Diamankannya Edy Harianto berawal saat Mutiara datang ke kantor Samsat, pada Senin 27 April 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, guna mengurus perpanjangan STNK dan pajak kendaraan.
Saat di Samsat, Mutiara bertemu tersangka. Kepada tersangka, Mutiara pun menceritakan tujuannya, yakni mengurus pajak dan perpanjangan STNK kendaraan suaminya.
Oleh tersangka, langsung menawarkan jasa pengurusan dengan biaya Rp2.930.000.
Mendengar itu, Mutiarapun menyerahkan buku kendaraan suaminya, yakni BPKB dengan jenis kendaraan mobil toyota Avanza berwarna abu-abu metalic dengan nomor Polisi BB 1360 DB atas nama SABAR NABABAN dan satu buah 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Ditambah, uang senilai Rp2 juta sebagai uang muka.
“Kemudian, korban diberikan nomor telepon pelaku sebagai tempat komunikasi selanjutnya,” kata Kapolres.
Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban untuk datang, Sabtu (2/4) menjemput BPKB dan STNK ke kantor Samsat.
“Sekalian pelaku meminta sisanya Rp 930 ribu agar jangan lupa dibawa oleh korban,” sambung Kapolres.
Lalu, pada Sabtunya, sekitar pukul 10.30 WIB, Mutiara jumpa dengan pelaku di kantor Samsat, kemudian pelaku menyerahkan buku kendaraan suami korban.
Setelah itu, korban menyerahkan sisa uang senilai Rp930 ribu, yang sebelumnya uang dikasih kepada pelaku sejumlah Rp950 ribu.
“Dan disaat membalikkan sisanya Rp20 ribu lagi, disaat itulah tim saber kita menangkap pelaku,” ungkap Rudi.
Atas kejadian tersebut, lanjut Rudi, korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 373.000. Yang mana biaya pengurusannya senilai Rp 2.556.125,- digenapkan senilai Rp 2.557.000,-, namun uang yang diminta tersangka senilai Rp 2.930.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan,” jelas Rudi.
Lebih lanjut dikatakan, Kapolres, atas pengembangan tersangka, bahwa pungutan liar di kantor Samsat sudah kerap terjadi. Dan bukan hanya dirinya, namun ada beberapa petugas juga kerap melakukan pungli kepada masyarakat.
Menurut tersangka, atas pungutan yang dilakukannya ada disetor ke uang pungutan ke pegawai dalam bagian loket.
“Jadi, kita akan melakukan pemeriksaan nantinya sebanyak 13 orang, pegawai disitu, sesuai pengakuan tersangka,” kata Rudi. (des)