25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Tak Kunjung Terbit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti, tak kunjung terbit. Hingga Selasa (3/6), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata belum juga menerima salinan keputusan pemakzulan yang sebelumnya diusulkan DPRD Tanah Karo dan telah direstui Mahkamah Agung (MA), dengan menyatakan mengabulkan permohonan tersebut beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini kita belum menerima salinan Keppres terkait pemakzulan Bupati Karo,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menjawab wartawan koran ini di Jakarta, Selasa (3/6) petang.

Didik belum dapat menjelaskan apa yang menjadi alasan belum terbitnya Keppres dimaksud. Padahal menurut ketentuan undang-undang, seharusnya Keppres paling lambat sudah harus dikeluarkan Presiden 30 hari sejak usulan pemakzulan diterima.

Menanggapi hal ini, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena tenggat 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014.

Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

“Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ketentuan tenggat 30 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014. Namun, hingga lewat 24 Mei, Keppres belum juga terbit.(gir)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti, tak kunjung terbit. Hingga Selasa (3/6), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata belum juga menerima salinan keputusan pemakzulan yang sebelumnya diusulkan DPRD Tanah Karo dan telah direstui Mahkamah Agung (MA), dengan menyatakan mengabulkan permohonan tersebut beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini kita belum menerima salinan Keppres terkait pemakzulan Bupati Karo,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menjawab wartawan koran ini di Jakarta, Selasa (3/6) petang.

Didik belum dapat menjelaskan apa yang menjadi alasan belum terbitnya Keppres dimaksud. Padahal menurut ketentuan undang-undang, seharusnya Keppres paling lambat sudah harus dikeluarkan Presiden 30 hari sejak usulan pemakzulan diterima.

Menanggapi hal ini, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena tenggat 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014.

Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

“Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ketentuan tenggat 30 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014. Namun, hingga lewat 24 Mei, Keppres belum juga terbit.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/