MEDAN, SUMUTPOS.CO – Chandra Hidayah Pasaribu ditangkap dan dihakimi warga karena berusaha membawa kabur bocah perempuan berusia berusia 4 tahun. Korban hendak dibawa kabur saat bermain.
“Korban saat bermain dibawa kabur oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motornya,” kata Kapolsek Percut Sei Tua, Kompol Faidil Zikri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).
Penculikan yang dilakukan Chandra ini terjadi pada Minggu (3/6) pagi. Chandra hendak membawa kabur korban dari Jalan Makmur Pasar VII Dusun VI Kenanga, Desa Samtim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Warga yang kesal dengan aksi penculikan ini, langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Kepada polisi, Chandra yang merupakan warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, ini mengaku tak berniat menculik korban.
Dirinya mengaku hanya mengincar anting emas yang dipakai korban. “Tersangka ngaku hanya ingin mengambil perhiasan korban untuk buat beli baju lebaran,” jelas Faidil.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jbr/dtc)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Chandra Hidayah Pasaribu ditangkap dan dihakimi warga karena berusaha membawa kabur bocah perempuan berusia berusia 4 tahun. Korban hendak dibawa kabur saat bermain.
“Korban saat bermain dibawa kabur oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motornya,” kata Kapolsek Percut Sei Tua, Kompol Faidil Zikri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).
Penculikan yang dilakukan Chandra ini terjadi pada Minggu (3/6) pagi. Chandra hendak membawa kabur korban dari Jalan Makmur Pasar VII Dusun VI Kenanga, Desa Samtim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Warga yang kesal dengan aksi penculikan ini, langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Kepada polisi, Chandra yang merupakan warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, ini mengaku tak berniat menculik korban.
Dirinya mengaku hanya mengincar anting emas yang dipakai korban. “Tersangka ngaku hanya ingin mengambil perhiasan korban untuk buat beli baju lebaran,” jelas Faidil.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jbr/dtc)