25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Status Zona Merah, 1 Dusun di Dairi Lockdown

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dusun Silancang, Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi ditetapkan lockdown. Hal ini dikarenakan dusun tersebut masuk dalam kateria zona merah. Dengan penetapan tersebut, kegiatan masyarakat di Dusun Silancang dibatasi.

RAPAT: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono, OPD terkait serta para tokoh agama memimpin rapat khusus membahas memburuknya penyebaran covid-19 di kabupaten itu, Rabu (2/6).

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe, Kamis (3/6) menyatakan, pasca dinyatakan sebagai Zona Merah, Bupati Dairi menggelar rapat khusus bersama unsur Forkopimda dan tokoh agama, Rabu (2/6).

Dari berbagai masukan itu, Bupati Eddy KA Berutu mengambil sejumlah kebijakan diantaranya, menetapkan lockdown terhadap Dusun Silancang, Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul.

“Dusun Silancang kita adakan penyekatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu. Pemerintah akan mengurangi aktivitas perpindahan warga dan diawasi. Saya berharap satuan tugas kecil di desa mampu melaksanakan hal ini,” kata Bupati.

Kebijakan selanjutnya, untuk kegiatan sosial masyarakat yang mengundang kerumunan seperti acara adat, ditiadakan selama 2 minggu ke depan sampai ada keputusan yang baru. Sementara untuk kegiatan keagamaan, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, katanya.

“Bupati Eddy menegaskan, dengan berat hati kegiatan pesta adat dalan 2 minggu ke depan untuk di tunda dulu. Kecuali ada keputusan lain yang sangat spesifik dari satgas di Kecamatan, Desa dan Dusun, itupun atas persetujuan Satgas Kabupaten,” terang Eddy.

Bupati berharap kepada pemuka agama, agar bersama-sama dengan pemerintah, mengimbau masyarakat di gereja serta masjid tetap mematuhi prokes. Sementara, bagi warga lanjut usia (Lansia) yang rentan terpapar corona, Bupati meminta data akurat dari setiap kepala desa yang dilaporkan secara berjenjang untuk kemudian disesuaikan kebutuhan vaksinasi.

“Saya minta, kepala desa supaya mendata jumlah lansia di daerahnya secara akurat, kita akan membuat laporan secara berjenjang ke pemerintah propinsi dan pusat untuk pengadaan vaksin. Kita akan dahulukan lansia, karena mereka lebih rentan terpapar virus corona,” ungkapnya.

Rahmatsyah menambahkan, dalam kesempatan itu juga, Bupati Eddy KA Berutu menginstruksikan, agar di area publik salahsatunya pusat pasar Sidikalang dilakukan pengetatan prokes, sehingga penularan corona dapat diputus.

Rapat dihadiri Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri, Syahrul Juaksha Subuki, Sekretaris Daerah, Leonardus Sihotang, para Kepala Dinas terkait, Kepala Kantor Kementerian Agama, Camat Sidikalang, Sitinjo, Siempat Nempu Hulu, dan para tokoh agama dari beberapa gereja. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dusun Silancang, Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi ditetapkan lockdown. Hal ini dikarenakan dusun tersebut masuk dalam kateria zona merah. Dengan penetapan tersebut, kegiatan masyarakat di Dusun Silancang dibatasi.

RAPAT: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono, OPD terkait serta para tokoh agama memimpin rapat khusus membahas memburuknya penyebaran covid-19 di kabupaten itu, Rabu (2/6).

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe, Kamis (3/6) menyatakan, pasca dinyatakan sebagai Zona Merah, Bupati Dairi menggelar rapat khusus bersama unsur Forkopimda dan tokoh agama, Rabu (2/6).

Dari berbagai masukan itu, Bupati Eddy KA Berutu mengambil sejumlah kebijakan diantaranya, menetapkan lockdown terhadap Dusun Silancang, Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul.

“Dusun Silancang kita adakan penyekatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu. Pemerintah akan mengurangi aktivitas perpindahan warga dan diawasi. Saya berharap satuan tugas kecil di desa mampu melaksanakan hal ini,” kata Bupati.

Kebijakan selanjutnya, untuk kegiatan sosial masyarakat yang mengundang kerumunan seperti acara adat, ditiadakan selama 2 minggu ke depan sampai ada keputusan yang baru. Sementara untuk kegiatan keagamaan, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, katanya.

“Bupati Eddy menegaskan, dengan berat hati kegiatan pesta adat dalan 2 minggu ke depan untuk di tunda dulu. Kecuali ada keputusan lain yang sangat spesifik dari satgas di Kecamatan, Desa dan Dusun, itupun atas persetujuan Satgas Kabupaten,” terang Eddy.

Bupati berharap kepada pemuka agama, agar bersama-sama dengan pemerintah, mengimbau masyarakat di gereja serta masjid tetap mematuhi prokes. Sementara, bagi warga lanjut usia (Lansia) yang rentan terpapar corona, Bupati meminta data akurat dari setiap kepala desa yang dilaporkan secara berjenjang untuk kemudian disesuaikan kebutuhan vaksinasi.

“Saya minta, kepala desa supaya mendata jumlah lansia di daerahnya secara akurat, kita akan membuat laporan secara berjenjang ke pemerintah propinsi dan pusat untuk pengadaan vaksin. Kita akan dahulukan lansia, karena mereka lebih rentan terpapar virus corona,” ungkapnya.

Rahmatsyah menambahkan, dalam kesempatan itu juga, Bupati Eddy KA Berutu menginstruksikan, agar di area publik salahsatunya pusat pasar Sidikalang dilakukan pengetatan prokes, sehingga penularan corona dapat diputus.

Rapat dihadiri Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri, Syahrul Juaksha Subuki, Sekretaris Daerah, Leonardus Sihotang, para Kepala Dinas terkait, Kepala Kantor Kementerian Agama, Camat Sidikalang, Sitinjo, Siempat Nempu Hulu, dan para tokoh agama dari beberapa gereja. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/