30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Terkelin Berahmana Plt Bupati Karo

JAKARTA – Jalan panjang nan berliku proses pemakzulan Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti dari jabatan Bupati Karo, terwujud sudah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui akhirnya menandatangani surat keputusan berupa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian yang bersangkutan, setelah mempelajari usulan dari pimpinan DPRD Karo yang diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karo Jambi
Karo Jambi

Kepastian tersebut diketahui setelah Sumut Pos menanyakan langsung perihal informasi tersebut kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Kamis (3/7).

“Iya (Kemendagri sudah menerima salinan Keppres pemakzulan Bupati Karo dari Sekretariat Negara),” ujarnya.

Namun salinan Keppres tersebut kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, belum turun ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, selaku divisi yang fokus menangani persoalan-persoalan otonomi daerah di Kemendagri.

“Tapi (Keppresnya) belum turun ke Ditjen Otda. Mungkin besok (Jumat,Red) baru sampai ke kami,” katanya kemudian.

Menurut Prof Djo, setelah salinan diterima, Kemendagri selanjutnya akan merumuskan langkah-langkah yang dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Karo. Salah satunya mengangkat Wakil Bupati Terkelin Berahmana sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjeaslan, pengangkatan wakil bupati tidak lantas langsung tetap, melainkan hanya sementara alias plt. “Sebab, dalam aturannya, pengangkatan wakil menjadi bupati definitif bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPRD,” ujar Gamawan.

Usulan pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif, disampaikan ke mendagri melalui gubernur.

Seperti yang sebelumnya terjadi pada kasus pemakzulan Bupati Garut beberapa waktu lalu, setelah Keppres diterima dan diteruskan Kemendagri ke pihak-pihak yang berkepentingan, DPRD Garut kembali menggelar paripurna untuk mengusulkan pengangkatan Plt bupati dan hasilnya kembali diteruskan ke mendagri. Lantas Mendagri menerbitkan SK pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif.

Jika kasus Garut itu dijadikan acuan perkiraan waktu, maka kemungkinan Terkelin Brahmana tidak akan lama lagi akan menyandang jabatan sebagai bupati Karo definitif.

Sekadar diketahui, proses pemakzulan berawal setelah sebelumnya pimpinan DPRD Karo mengajukan gugatan ke MA untuk memberhentikan Bupati Karo. Atas gugatan tersebut, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Atas putusan tersebut DPRD Karo pun kemudian menggelar rapat paripurna dan kemudian mengusulkan pemakzulan ke Presiden lewat Gubernur Sumut yang diteruskan melalui Mendagri.

Lamanya proses pemakzulan sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Karo. Pasalnya, meski diatur paling lambat 30 hari Presiden sudah harus menyatakan sikap sejak usulan dilayangkan, namun hingga melewati waktu, belum terlihat ada tanda-tanda usulan diterima.

Padahal salinan draft sudah diteruskan Kemendagri ke Presiden sejak 24 April lalu, namun hingga awal Juli, baru diketahui hasil sebenarnya.(gir/rbb)

JAKARTA – Jalan panjang nan berliku proses pemakzulan Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti dari jabatan Bupati Karo, terwujud sudah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui akhirnya menandatangani surat keputusan berupa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian yang bersangkutan, setelah mempelajari usulan dari pimpinan DPRD Karo yang diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karo Jambi
Karo Jambi

Kepastian tersebut diketahui setelah Sumut Pos menanyakan langsung perihal informasi tersebut kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Kamis (3/7).

“Iya (Kemendagri sudah menerima salinan Keppres pemakzulan Bupati Karo dari Sekretariat Negara),” ujarnya.

Namun salinan Keppres tersebut kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, belum turun ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, selaku divisi yang fokus menangani persoalan-persoalan otonomi daerah di Kemendagri.

“Tapi (Keppresnya) belum turun ke Ditjen Otda. Mungkin besok (Jumat,Red) baru sampai ke kami,” katanya kemudian.

Menurut Prof Djo, setelah salinan diterima, Kemendagri selanjutnya akan merumuskan langkah-langkah yang dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Karo. Salah satunya mengangkat Wakil Bupati Terkelin Berahmana sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjeaslan, pengangkatan wakil bupati tidak lantas langsung tetap, melainkan hanya sementara alias plt. “Sebab, dalam aturannya, pengangkatan wakil menjadi bupati definitif bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPRD,” ujar Gamawan.

Usulan pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif, disampaikan ke mendagri melalui gubernur.

Seperti yang sebelumnya terjadi pada kasus pemakzulan Bupati Garut beberapa waktu lalu, setelah Keppres diterima dan diteruskan Kemendagri ke pihak-pihak yang berkepentingan, DPRD Garut kembali menggelar paripurna untuk mengusulkan pengangkatan Plt bupati dan hasilnya kembali diteruskan ke mendagri. Lantas Mendagri menerbitkan SK pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif.

Jika kasus Garut itu dijadikan acuan perkiraan waktu, maka kemungkinan Terkelin Brahmana tidak akan lama lagi akan menyandang jabatan sebagai bupati Karo definitif.

Sekadar diketahui, proses pemakzulan berawal setelah sebelumnya pimpinan DPRD Karo mengajukan gugatan ke MA untuk memberhentikan Bupati Karo. Atas gugatan tersebut, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Atas putusan tersebut DPRD Karo pun kemudian menggelar rapat paripurna dan kemudian mengusulkan pemakzulan ke Presiden lewat Gubernur Sumut yang diteruskan melalui Mendagri.

Lamanya proses pemakzulan sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Karo. Pasalnya, meski diatur paling lambat 30 hari Presiden sudah harus menyatakan sikap sejak usulan dilayangkan, namun hingga melewati waktu, belum terlihat ada tanda-tanda usulan diterima.

Padahal salinan draft sudah diteruskan Kemendagri ke Presiden sejak 24 April lalu, namun hingga awal Juli, baru diketahui hasil sebenarnya.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/