32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

BPKP Ogah Keluarkan Hasil Audit

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengalami kendala untuk melanjutkan pengusutan kasus Rusunawa Sibolaga. Pasalnya, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, disebut tak mau mengeluarkan hasil audit kerugian negera dalam kasus ini. Dengan alasan masih ada yang diperdebatkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian.”Untuk kasus rusunawa Sibolga, BPKP tak mau keluarkan hasil audit. Katanya masih debatable, masih diperdebatkan dan ada yang kurang,” kata Novan kepada wartawan, Jum’at (3/7)
Dengan audit belum dikeluarkan, penyidik terus mengalami kesulitan untuk menuntutas perkara ini. “Penyidik sudah bolak-balik Medan-Sibolga – Medan, tapi BPKP tak mau juga mengeluarkan hasil auditnya,” ungkapnya.

Ketika ditanya adakah kemungkinan kepentingan yang bermain di dalamnya, Novan tidak mau berkomentar. “Kalo soal kepentingan, gak komen lah soal itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembangunan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) milik Pemerintah Kota Sibolga tahun 2012 seluas 7.171 meter persegi bernilai Rp 5,3 miliar.

Pihak Kejati Sumut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui kasus dugaankorupsi pembelian tanah untuk rusunawa dan perkantoran. Dalam pembelian tanah ini, diduga terjadi mark up atau penggelembungan dana dari APBD 2012.

Dalam kasus ini, Kejatisu sudah meneapkan 2 orang tersangka yakni JES, selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sibolga tahun 2012 dan AL, selaku pemilik tanah untuk rusunawa.

Penyidik Kejatisu juta sudah memeriksa 35 saksi di antaranya Parlindungan Tandauli, pemilik tanah rusunawa dan Irfan Ridho, pelaksana tugas Kepala Bagian Hukum Kota Sibolga.

Saksi lainnya, Kabid Perbendaharaan pada PPKAD Kota Sibolga, Sekda Kota Sibolga, Muhammad Sugeng, mantan Kadis PU, Thamrin Hutagalung. Sugeng diperiksa sebagai ketua pengadaan tanah rusunawa dan Thamrin sebagai anggota pengadaan tanah.

Kemudian, Bendahara PPKAD Sibolga, Muhammad Zubir, Kepala Bapeda Sibolga, Edi Johan Lubis, dan mantan Kadis PPKAD Sibolga, Sori Tua Hasibuan.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengalami kendala untuk melanjutkan pengusutan kasus Rusunawa Sibolaga. Pasalnya, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, disebut tak mau mengeluarkan hasil audit kerugian negera dalam kasus ini. Dengan alasan masih ada yang diperdebatkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian.”Untuk kasus rusunawa Sibolga, BPKP tak mau keluarkan hasil audit. Katanya masih debatable, masih diperdebatkan dan ada yang kurang,” kata Novan kepada wartawan, Jum’at (3/7)
Dengan audit belum dikeluarkan, penyidik terus mengalami kesulitan untuk menuntutas perkara ini. “Penyidik sudah bolak-balik Medan-Sibolga – Medan, tapi BPKP tak mau juga mengeluarkan hasil auditnya,” ungkapnya.

Ketika ditanya adakah kemungkinan kepentingan yang bermain di dalamnya, Novan tidak mau berkomentar. “Kalo soal kepentingan, gak komen lah soal itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembangunan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) milik Pemerintah Kota Sibolga tahun 2012 seluas 7.171 meter persegi bernilai Rp 5,3 miliar.

Pihak Kejati Sumut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui kasus dugaankorupsi pembelian tanah untuk rusunawa dan perkantoran. Dalam pembelian tanah ini, diduga terjadi mark up atau penggelembungan dana dari APBD 2012.

Dalam kasus ini, Kejatisu sudah meneapkan 2 orang tersangka yakni JES, selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sibolga tahun 2012 dan AL, selaku pemilik tanah untuk rusunawa.

Penyidik Kejatisu juta sudah memeriksa 35 saksi di antaranya Parlindungan Tandauli, pemilik tanah rusunawa dan Irfan Ridho, pelaksana tugas Kepala Bagian Hukum Kota Sibolga.

Saksi lainnya, Kabid Perbendaharaan pada PPKAD Kota Sibolga, Sekda Kota Sibolga, Muhammad Sugeng, mantan Kadis PU, Thamrin Hutagalung. Sugeng diperiksa sebagai ketua pengadaan tanah rusunawa dan Thamrin sebagai anggota pengadaan tanah.

Kemudian, Bendahara PPKAD Sibolga, Muhammad Zubir, Kepala Bapeda Sibolga, Edi Johan Lubis, dan mantan Kadis PPKAD Sibolga, Sori Tua Hasibuan.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/