LUBUKPAKAM-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukpakam kembali menggeledah kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Pemkab Deliserdang (DS) di Jalan Mawar, Jumat (3/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain menggeledah, tim penyidik kejaksaan itu datang membawa ahli informasi teknologi (IT) untuk mencocokkan data dokumen dan CPU (penyimpan data) komputer di Dinas PKD.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejari Lubukpakam menyita beberapa dokumen dan CPU penyimpanan data.
Pantauan Sumut Pos, tim penyidik Kejari Lubukpakam ini datang dipimpin Jaksa Jhonwesli Sinaga SH bersama Guntur Samosir SH. Mereka tiba di PKD DS pukul 10.30 WIB. Tim langsung masuk ke ruang kantor Kepala Bidang Pendapatan Dinas PKD, Hammariyan.
Kedua penyidik di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubukpakam ini kemudian mencocokan data yang sudah disita beberapa waktu lalu terkait kartu pajak restoran dan ketetapan pajak yang ditagih dari berbagai restoran yang ada di wilayah Kabupaten Deliserdang tahun 2008 lalu.
Kedatangan tim penyidik itu sekaligus untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Jaksa pada tahun 2010 lalu, terhadap tersangka Harapan Nasution yang dulunya menjabat Kepala Seksi Penagihan pada Dinas PKD.
Namun sejak ditetapkan jadi tersangka, Harapan Nasution belum ditahan oleh Kejaksan Negeri Lubukpakam.
Dugaan korupsi yang dilakukan Harapan Nasution itu, diduga Negara mengalami kerugian Rp230 juta yang berasal dari penagihan pajak restoran, tetapi tidak disetorkan ke kas Pemkab DS. (btr)