27 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Sidang Sengketa Pileg PKB-KPU Medan

MEDAN-Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan, Raden Admiral, mengatakan, pihaknya terus melakukan sidang ajudikasi terhadap sengketa yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan yang menolak pendafatan cakal calon legeslatif (bacaleg) secara maraton.

“Pagi ini pukul 10.00 sidang ketiga, dengan agenda sidang kelengkapan bukti dan keterangan saksi,” ujar Raden, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/8).

Pada sidang kedua yang digelar Rabu (1/8), pihaknya juga mendengar keterangan saksi. “Senin depan sidang lanjutan lagi. Rabu atau Kamis putusan akan dibacakan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terlambatnya PKB Kota Medan mendaftarkan bacaleg untuk Pemilu 2019.

Hingga 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB, partai besutan Muhaimin Iskandar itu tidak mampu melengkapi syarat pencalona. Akhirnya KPU Medan menolak berkas pendaftaran dari PKB.

Tidak terima dengan keputusan KPU Medan, PKB menggugat ke Panwas. Upaya mediasi sudah dilakukan, namun menemui jalan buntu. Akhirnya Panwas melanjutkan sengketa ke tahap sidang ajudikasi.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, pihaknya tetap kepada putusan awal menolak berkas pendaftaran bacaleg dari PKB.

“Kami tetap pada putusan kemarin. Kami tidak bisa menerima berkas PKB,” ujar Herdensi.

Dia menjelaskan hingga 17 Juli pukul 00.00 WIB, PKB tidak membawa berkas pencalonan. “Agenda selanjutnya yakni sidang ajudikasi, jadwal menunggu informasi dari Panwas Medan,” ungkapnya.

“Apakah PKB Medan bisa ikut Pemilu 2019 belum bisa diketahui sampai ada keputusan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan formulir pencalonan yang terdiri dari B1, B2 dan B3 yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris tidak dibawa sampai batas akhir.

“Jadi yang mereka (PKB) bawa hanya syarat calon, bukan syarat pencalonan. Yang diutamakan itu syarat pencalonan. Artinya seseorang bisa menjadi calon legislatif apabila diajukan partai politik dan ditanda tangani ketua dan sekretaris. Bukan berkas calegnya,” katanya.

Karena hingga penutupan pendaftaran caleg pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 00.00 PKB tidak mampu melengkapi persyaratan makan berkasnya dipulangkan. Ketua DPC PKB Medan, Abdul Kholik Siregar sendiri enggan dikonformasi lebih jauh perihal tersebut. “Nanti saja,” katanya singkat ketika dihubungi wartawan. (bbs/azw)

MEDAN-Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan, Raden Admiral, mengatakan, pihaknya terus melakukan sidang ajudikasi terhadap sengketa yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan yang menolak pendafatan cakal calon legeslatif (bacaleg) secara maraton.

“Pagi ini pukul 10.00 sidang ketiga, dengan agenda sidang kelengkapan bukti dan keterangan saksi,” ujar Raden, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/8).

Pada sidang kedua yang digelar Rabu (1/8), pihaknya juga mendengar keterangan saksi. “Senin depan sidang lanjutan lagi. Rabu atau Kamis putusan akan dibacakan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terlambatnya PKB Kota Medan mendaftarkan bacaleg untuk Pemilu 2019.

Hingga 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB, partai besutan Muhaimin Iskandar itu tidak mampu melengkapi syarat pencalona. Akhirnya KPU Medan menolak berkas pendaftaran dari PKB.

Tidak terima dengan keputusan KPU Medan, PKB menggugat ke Panwas. Upaya mediasi sudah dilakukan, namun menemui jalan buntu. Akhirnya Panwas melanjutkan sengketa ke tahap sidang ajudikasi.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, pihaknya tetap kepada putusan awal menolak berkas pendaftaran bacaleg dari PKB.

“Kami tetap pada putusan kemarin. Kami tidak bisa menerima berkas PKB,” ujar Herdensi.

Dia menjelaskan hingga 17 Juli pukul 00.00 WIB, PKB tidak membawa berkas pencalonan. “Agenda selanjutnya yakni sidang ajudikasi, jadwal menunggu informasi dari Panwas Medan,” ungkapnya.

“Apakah PKB Medan bisa ikut Pemilu 2019 belum bisa diketahui sampai ada keputusan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan formulir pencalonan yang terdiri dari B1, B2 dan B3 yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris tidak dibawa sampai batas akhir.

“Jadi yang mereka (PKB) bawa hanya syarat calon, bukan syarat pencalonan. Yang diutamakan itu syarat pencalonan. Artinya seseorang bisa menjadi calon legislatif apabila diajukan partai politik dan ditanda tangani ketua dan sekretaris. Bukan berkas calegnya,” katanya.

Karena hingga penutupan pendaftaran caleg pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 00.00 PKB tidak mampu melengkapi persyaratan makan berkasnya dipulangkan. Ketua DPC PKB Medan, Abdul Kholik Siregar sendiri enggan dikonformasi lebih jauh perihal tersebut. “Nanti saja,” katanya singkat ketika dihubungi wartawan. (bbs/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru