25 C
Medan
Sunday, April 27, 2025

Pemkab Asahan Bahas Penerbitan PPKM Level 3

ASAHAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Pemerintah Kabupaten Asahan bersama forkopimda dan Satgas penanganan Covid-19 membahas penerbitan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (2/8).

PIMPIN: Bupati Asahan, H. Surya, BSc memimpin rapat pembahasan penerbitan PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan.DERMAWAN/SUMUT POS.

Pembahasan PPKM Level 3 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan menjelaskan, penerbitan instruksi tersebut nantinya

akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan para pedagang, aturan kegiatan makan/minum di tempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya untuk disepakati bersama.

Bupati Asahan juga meminta setiap rumah sakit mempersiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19, dan berharap wabah Covid-19 dapat ditangani dengan baik.

Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19, dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Polres Asahan juga telah melakukan upaya-upaya, agar angka penyebaran Covid-19 menurun dengan melakukan penegakan protokol kesehatan, Ops penyekatan, dan menggelar Operasi Yustisi. โ€œKami juga terus melakukan vaksinasi massal, menambah vaksinator dan menyediakan obat anti virus serta imbauan penerapan Prokes,โ€kata Kapolres.

Dikesempatan ini juga, Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit penanganan pasien Covid-19. (mag-9/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Pemerintah Kabupaten Asahan bersama forkopimda dan Satgas penanganan Covid-19 membahas penerbitan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (2/8).

PIMPIN: Bupati Asahan, H. Surya, BSc memimpin rapat pembahasan penerbitan PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan.DERMAWAN/SUMUT POS.

Pembahasan PPKM Level 3 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan menjelaskan, penerbitan instruksi tersebut nantinya

akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan para pedagang, aturan kegiatan makan/minum di tempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya untuk disepakati bersama.

Bupati Asahan juga meminta setiap rumah sakit mempersiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19, dan berharap wabah Covid-19 dapat ditangani dengan baik.

Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19, dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Polres Asahan juga telah melakukan upaya-upaya, agar angka penyebaran Covid-19 menurun dengan melakukan penegakan protokol kesehatan, Ops penyekatan, dan menggelar Operasi Yustisi. โ€œKami juga terus melakukan vaksinasi massal, menambah vaksinator dan menyediakan obat anti virus serta imbauan penerapan Prokes,โ€kata Kapolres.

Dikesempatan ini juga, Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit penanganan pasien Covid-19. (mag-9/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru