LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat memeriksa tiga di antara pengurus Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pelita, Senin (3/9), terkait kredit fiktif Rp1,5 miliar yang diberikan kepada 30 anggota koperasi. “Pemeriksaan masih berlanjut, pengurus KPN Pelita belum dapat memperlihatkan permohonan tertulis anggota tentang kredit dimaksud. Sampai saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaannya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari, Zulfahmi, di Stabat.
Disebutkan dia, KPN Pelita sedikitnya memiliki 600 anggota yang merupakan guru SD Negeri di Kecamatan Stabat maupun Wampu. Namun, dalam pengajuan kredit ke BNI Sentra Kredit Kcl Polonia yang beralamat di Medan, KPN Pelita hanya mengajukan kredit untuk 30 anggota saja.(mag-4)