25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Relokasi Pedagang Terkendala Soal Lahan

Pasca Terbakarnya 28 Unit Kios di Labuhandeli

LABUHANDELI- Pemkab Deliserdang belum berani merelokasi para pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Veteran Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, lahan tersebut belum ada keputusan dari pihak PTPN II.

“Soal relokasi kios pedagang sudah pernah kita ajukan, tapi sampai sejauh ini belum ada tindak lanjutnya. Bahkan pengajuan soal tanah dua hektar di lahan eks HGU PTPN II belum mendapat jawaban dari pihak perkebunan,” ungkap, Misgiat Kepala Desa (Kades) Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang kepada Sumut Pos, Senin (3/9) kemarin.

Pengajuan lokasi untuk pembangunan kios-kios pedagang di lahan dua hektar eks HGU persisnya itu dilakukan pihak pemerintahan desa karena keberadaan para pedagang ini kian hari semakin ramai, sehingga menimbulkan kesan semrawut.

“Soal lokasi lahan sudah ada, tinggal lagi karena belum ada jawaban, kita harus bagaimana. Kemarin pun saya sudah tanyakan kepada pihak kecamatan, tetap belum ada jawaban. Sedangkan kondisi pedagang kian ramai, atas dasar itu kita berupaya melakukan penataan supaya bisa direlokasi,” kata dia.

Misgiat tidak membantah soal keberadaan pedagang pasca kebakaran serta ratusan bangunan di lahan eks HGU perusahaan perkebunan banyak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Umumnya penghuni di lahan berstatus sengketa itu merupakan korban dari jual beli lahan dengan hanya mengandalkan surat keterangan dari pemerintahan desa selaku aparat desa yang mengetahuinya.

“Untuk di Desa Manunggal ada sekitar puluhan kios pedagang, sedangkan bangunan rumah dan lainnya ada sekitar 500 unit bangunan. Soal SK dari Kades selaku mengetahui itu memang ada, dan terjadi pada masa saya belum  menjabat. (mag-17)

Pasca Terbakarnya 28 Unit Kios di Labuhandeli

LABUHANDELI- Pemkab Deliserdang belum berani merelokasi para pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Veteran Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, lahan tersebut belum ada keputusan dari pihak PTPN II.

“Soal relokasi kios pedagang sudah pernah kita ajukan, tapi sampai sejauh ini belum ada tindak lanjutnya. Bahkan pengajuan soal tanah dua hektar di lahan eks HGU PTPN II belum mendapat jawaban dari pihak perkebunan,” ungkap, Misgiat Kepala Desa (Kades) Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang kepada Sumut Pos, Senin (3/9) kemarin.

Pengajuan lokasi untuk pembangunan kios-kios pedagang di lahan dua hektar eks HGU persisnya itu dilakukan pihak pemerintahan desa karena keberadaan para pedagang ini kian hari semakin ramai, sehingga menimbulkan kesan semrawut.

“Soal lokasi lahan sudah ada, tinggal lagi karena belum ada jawaban, kita harus bagaimana. Kemarin pun saya sudah tanyakan kepada pihak kecamatan, tetap belum ada jawaban. Sedangkan kondisi pedagang kian ramai, atas dasar itu kita berupaya melakukan penataan supaya bisa direlokasi,” kata dia.

Misgiat tidak membantah soal keberadaan pedagang pasca kebakaran serta ratusan bangunan di lahan eks HGU perusahaan perkebunan banyak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Umumnya penghuni di lahan berstatus sengketa itu merupakan korban dari jual beli lahan dengan hanya mengandalkan surat keterangan dari pemerintahan desa selaku aparat desa yang mengetahuinya.

“Untuk di Desa Manunggal ada sekitar puluhan kios pedagang, sedangkan bangunan rumah dan lainnya ada sekitar 500 unit bangunan. Soal SK dari Kades selaku mengetahui itu memang ada, dan terjadi pada masa saya belum  menjabat. (mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/