25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Anggota DPRD Dairi Periode 2019-2024 Batal Dapat Pin Emas

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Erikson Purba serta Kabag Umum Sekretariat DPRD, menegaskan, pengadaan pin emas penning lambang daerah 35 anggota DPRD Dairi periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 14 Okrober 2019 mendatang, dibatalkan.

Dikatakan Erikson, dana sebesar Rp140 juta tersebut sebelumnya telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dairi tahun 2019. Dana untuk pembelian emas pin emas seberat 5 gram, dibatalkan karena adanya peraturan baru yang tidak memungkinkan untuk pengadaanya.

Dan sebagai penggantinya, Sekretariat akan membeli pin kuningan seharga Rp90 ribu.

Disampaikan Erikson, dalam nomenklatur APBD Dairi 2019 dana pengadaan penning lambang daerah itu masuk posisi barang habis pakai. Sementara pada peraturan baru, untuk pembelian barang berharga seperti emas harus masuk keposisi belanja modal dan menjadi aset daerah.

Sehingga kami tidak berani menggunakan dana itu untuk pengadaan pin dimaksud. Hasil konsultasi sekretariat kesejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara tidak ada yang berani untuk pengadaan pin itu untuk posisi barang habis pakai.

Sambil mempelajari regulasinya, mungkin pengadaanya akan dianggarkan tahun 2020 mendatang. Dikatakannya, anggota DPRD baru nanti hanya mendapat pakaian atau jas. Sementara untuk anggota DPRD Dairi periode 2014-2019 yang akan berakhir pada 13 Oktober 2019 diberikan jasa pe ngabdian selama 5 tahun dengan rinci an untuk tingkat pimpinan sebesar Rp2,1 juta dikalikan enam. (mag-10/han)

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Erikson Purba serta Kabag Umum Sekretariat DPRD, menegaskan, pengadaan pin emas penning lambang daerah 35 anggota DPRD Dairi periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 14 Okrober 2019 mendatang, dibatalkan.

Dikatakan Erikson, dana sebesar Rp140 juta tersebut sebelumnya telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dairi tahun 2019. Dana untuk pembelian emas pin emas seberat 5 gram, dibatalkan karena adanya peraturan baru yang tidak memungkinkan untuk pengadaanya.

Dan sebagai penggantinya, Sekretariat akan membeli pin kuningan seharga Rp90 ribu.

Disampaikan Erikson, dalam nomenklatur APBD Dairi 2019 dana pengadaan penning lambang daerah itu masuk posisi barang habis pakai. Sementara pada peraturan baru, untuk pembelian barang berharga seperti emas harus masuk keposisi belanja modal dan menjadi aset daerah.

Sehingga kami tidak berani menggunakan dana itu untuk pengadaan pin dimaksud. Hasil konsultasi sekretariat kesejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara tidak ada yang berani untuk pengadaan pin itu untuk posisi barang habis pakai.

Sambil mempelajari regulasinya, mungkin pengadaanya akan dianggarkan tahun 2020 mendatang. Dikatakannya, anggota DPRD baru nanti hanya mendapat pakaian atau jas. Sementara untuk anggota DPRD Dairi periode 2014-2019 yang akan berakhir pada 13 Oktober 2019 diberikan jasa pe ngabdian selama 5 tahun dengan rinci an untuk tingkat pimpinan sebesar Rp2,1 juta dikalikan enam. (mag-10/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/