30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dana Bansos, Pejabat Pemprovsu Tutup Mulut

Foto: khc/net Para pejabat di tubuh Pemprovsu yang telah dan akan diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi bansos. Atas kiri-kanan: Wagubsu HT Erry Nuradi, Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Bawah mulai kiri: Hasiholan Silaen, Burhanuddin Siagian, Nurdin Lubis, Hasban Ritonga.
Foto: khc/net
Para pejabat di tubuh Pemprovsu yang telah dan akan diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi bansos. Atas kiri-kanan: Wagubsu HT Erry Nuradi, Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Bawah mulai kiri: Hasiholan Silaen, Burhanuddin Siagian, Nurdin Lubis, Hasban Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Su) memilih tutup mulut ke awak media terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Seperti dilakukan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Sumut, Zulkarnain, yang sekarang menjabat Assisten III Setdaprovsu. Saat dikonfirmasi ke nomor ponselnya, baik melalui pesan singkat maupun saat dihubungi enggan menggubris. Begitupun saat hendak ditemui di ruang kerjanya di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (2/9), ia tidak berada di tempat.

Diketahui, di masa ia menjabat sebagai Kadiskanla Sumut 2013 lalu, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013 terhadap laporan keuangan Pemprovsu 2012, dari alokasi bansos Rp755 juta untuk delapan penerima bansos, semuanya tak disertai laporan pertanggungjawaban (LPj).

Hal yang sama juga dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut M Zein yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) UKM dan Koperasi Sumut, juga ogah memberi keterangan. Meski nada sambung selularnya terdengar aktif, namun ia enggan mengangkat. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak berbalas.

Berdasarkan laporan hasil audit BPK, ketika Zein mengelola anggaran hibah dan bansos di Disdik Sumut senilai Rp22,698 miliar, antara penerima hibah dan bansos yang menyertakan dan yang tidak menyertakan LPj cukup berimbang. Terdapat 66 penerima hibah dan bansos yang tak menyertakan LPj dan sebanyak 66 lembaga penerima bansos atau hibah yang tak memberikan LPj.

Menyikapi sikap tertutupnya pejabat Pemprovsu ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Surya Adinata mengatakan, di era keterbukaan informasi dewasa ini, apalagi menyangkut informasi publik, seorang pejabat wajib hukumnya menyampaikan informasi secara transparan. Sekarang sangat jelas ada regulasi yang mengatur soal informasi publik. Kalau memang merasa tidak bersalah, tak perlu takut atau menghindar. Apalagi, masyarakat sangat membutuhkan informasi maupun perkembangan terbaru soal dugaan kasus bansos.

Terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz merasa heran dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terang-terangan mengaku khawatir digugat praperadilan oleh tersangka kasus bansos Sumut, yang hingga kemarin belum juga ditetapkan namanya.

Donal mengatakan, kekhawatiran seperti itu berlebihan lantaran pengungkapan perkara dugaan kasus bansos bukanlah hal yang sulit. Pasalnya, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW itu, modus korupsi bansos tergolong sangat sederhana, tidak rumit. Sehingga, bukan hal sulit untuk mengumpulkan bukti-buktinya.

“Pada umumnya, kasus bansos itu coraknya sederhana, sangat mudah untuk diungkap,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta. (prn)

Foto: khc/net Para pejabat di tubuh Pemprovsu yang telah dan akan diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi bansos. Atas kiri-kanan: Wagubsu HT Erry Nuradi, Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Bawah mulai kiri: Hasiholan Silaen, Burhanuddin Siagian, Nurdin Lubis, Hasban Ritonga.
Foto: khc/net
Para pejabat di tubuh Pemprovsu yang telah dan akan diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi bansos. Atas kiri-kanan: Wagubsu HT Erry Nuradi, Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Bawah mulai kiri: Hasiholan Silaen, Burhanuddin Siagian, Nurdin Lubis, Hasban Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Su) memilih tutup mulut ke awak media terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Seperti dilakukan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Sumut, Zulkarnain, yang sekarang menjabat Assisten III Setdaprovsu. Saat dikonfirmasi ke nomor ponselnya, baik melalui pesan singkat maupun saat dihubungi enggan menggubris. Begitupun saat hendak ditemui di ruang kerjanya di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (2/9), ia tidak berada di tempat.

Diketahui, di masa ia menjabat sebagai Kadiskanla Sumut 2013 lalu, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013 terhadap laporan keuangan Pemprovsu 2012, dari alokasi bansos Rp755 juta untuk delapan penerima bansos, semuanya tak disertai laporan pertanggungjawaban (LPj).

Hal yang sama juga dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut M Zein yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) UKM dan Koperasi Sumut, juga ogah memberi keterangan. Meski nada sambung selularnya terdengar aktif, namun ia enggan mengangkat. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak berbalas.

Berdasarkan laporan hasil audit BPK, ketika Zein mengelola anggaran hibah dan bansos di Disdik Sumut senilai Rp22,698 miliar, antara penerima hibah dan bansos yang menyertakan dan yang tidak menyertakan LPj cukup berimbang. Terdapat 66 penerima hibah dan bansos yang tak menyertakan LPj dan sebanyak 66 lembaga penerima bansos atau hibah yang tak memberikan LPj.

Menyikapi sikap tertutupnya pejabat Pemprovsu ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Surya Adinata mengatakan, di era keterbukaan informasi dewasa ini, apalagi menyangkut informasi publik, seorang pejabat wajib hukumnya menyampaikan informasi secara transparan. Sekarang sangat jelas ada regulasi yang mengatur soal informasi publik. Kalau memang merasa tidak bersalah, tak perlu takut atau menghindar. Apalagi, masyarakat sangat membutuhkan informasi maupun perkembangan terbaru soal dugaan kasus bansos.

Terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz merasa heran dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terang-terangan mengaku khawatir digugat praperadilan oleh tersangka kasus bansos Sumut, yang hingga kemarin belum juga ditetapkan namanya.

Donal mengatakan, kekhawatiran seperti itu berlebihan lantaran pengungkapan perkara dugaan kasus bansos bukanlah hal yang sulit. Pasalnya, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW itu, modus korupsi bansos tergolong sangat sederhana, tidak rumit. Sehingga, bukan hal sulit untuk mengumpulkan bukti-buktinya.

“Pada umumnya, kasus bansos itu coraknya sederhana, sangat mudah untuk diungkap,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/