24 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Otak Pelaku Penembakan Dituntut Rendah, Ratusan Masyarakat Desa Besilam BL Geruduk PN Stabat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Senin (4/9/2023). Hal tersebut dilakukan massa menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang didakwakan sebagai otak pelaku atau dalang pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino.

Massa meminta agar residivis kasus penembakan yakni Luhur Sentosa Ginting dihukum maksimal sebagaimana pasal 340 KUHPidana. “Kami mohon kepada majelis hakim kiranya menjatuhkan putusan sebagaimana pasal 340 KUHPidana. Kami memang kecewa dengan tuntutan jaksa, namun kami hormati,” ujar Penanggung Jawab Aksi, Togar Lubis.

Dia menegaskan, aksi yang dilakukan ratusan masyarakat Desa Besilam BL digelar secara damai. “Kita sampaikan ke Polres Langkat masyarakat akan melakukan aksi sampai pada hari Jumat. Namun tadi kita menjaga juga hal-hal yang tidak diinginkan, kita juga sudah ketemu dengan pihak pengadilan dan tidak melarang aksi kita. Saya sebagai penanggung jawab aksi, harus memikirkan agar tidak terjadi benturan,” ujar Togar.

Dalam orasinya di depan PN Stabat, dia dan ratusan masyarakat Desa Besilam BL meminta agar palu hakim selaku wakil tuhan di dunia ini untuk menghukumnya maksimal. Togar yang juga penasihat hukum korban menegaskan, aksi mereka bukan sebuah intervensi kepada majelis hakim PN Stabat.

“Kita sangat memahami dan menyadari bahwa tidak ada yang dapat mengintervensi hakim. Karena hakim punya kewajiban menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hakim harus mempedomani fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” ujar Togar.

Dia menambahkan, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa juga pernah terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2021 lalu. Tosa dihukum 3 bulan kurungan penjara dengan tuntutan 6 bulan oleh JPU.

“Keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, telah dituangkan di dalam surat perdamaian. Bahwa keluarga, istri dan anak-anak korban, telah memaafkan keempat terdakwa. Tapi tidak untuk Tosa Ginting,” ucap Togar.

Karenanya, massa meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Almarhum Paino dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap. Sebelumnya dalam amar tuntutan JPU, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting selaku otak pelaku atau aktor intelektual atau dalang pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, dituntut pidana 20 tahun kurungan penjara.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Hendra Sinaga yang membacakan langsung tuntutan terdakwa Luhur Sentosa Ginting dalam sidang yang diikuti oleh keluarga korban Almarhum Paino dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai aktor intelektual dan perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan memiliki 3 anak dan 1 istri,” pungkasnya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Senin (4/9/2023). Hal tersebut dilakukan massa menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang didakwakan sebagai otak pelaku atau dalang pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino.

Massa meminta agar residivis kasus penembakan yakni Luhur Sentosa Ginting dihukum maksimal sebagaimana pasal 340 KUHPidana. “Kami mohon kepada majelis hakim kiranya menjatuhkan putusan sebagaimana pasal 340 KUHPidana. Kami memang kecewa dengan tuntutan jaksa, namun kami hormati,” ujar Penanggung Jawab Aksi, Togar Lubis.

Dia menegaskan, aksi yang dilakukan ratusan masyarakat Desa Besilam BL digelar secara damai. “Kita sampaikan ke Polres Langkat masyarakat akan melakukan aksi sampai pada hari Jumat. Namun tadi kita menjaga juga hal-hal yang tidak diinginkan, kita juga sudah ketemu dengan pihak pengadilan dan tidak melarang aksi kita. Saya sebagai penanggung jawab aksi, harus memikirkan agar tidak terjadi benturan,” ujar Togar.

Dalam orasinya di depan PN Stabat, dia dan ratusan masyarakat Desa Besilam BL meminta agar palu hakim selaku wakil tuhan di dunia ini untuk menghukumnya maksimal. Togar yang juga penasihat hukum korban menegaskan, aksi mereka bukan sebuah intervensi kepada majelis hakim PN Stabat.

“Kita sangat memahami dan menyadari bahwa tidak ada yang dapat mengintervensi hakim. Karena hakim punya kewajiban menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hakim harus mempedomani fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” ujar Togar.

Dia menambahkan, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa juga pernah terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2021 lalu. Tosa dihukum 3 bulan kurungan penjara dengan tuntutan 6 bulan oleh JPU.

“Keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, telah dituangkan di dalam surat perdamaian. Bahwa keluarga, istri dan anak-anak korban, telah memaafkan keempat terdakwa. Tapi tidak untuk Tosa Ginting,” ucap Togar.

Karenanya, massa meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Almarhum Paino dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap. Sebelumnya dalam amar tuntutan JPU, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting selaku otak pelaku atau aktor intelektual atau dalang pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, dituntut pidana 20 tahun kurungan penjara.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Hendra Sinaga yang membacakan langsung tuntutan terdakwa Luhur Sentosa Ginting dalam sidang yang diikuti oleh keluarga korban Almarhum Paino dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai aktor intelektual dan perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan memiliki 3 anak dan 1 istri,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/