JAKARTA – Masyarakat yang menghendaki pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, hendaknya bersabar. Pasalnya, tahapan pembahasan pembentukan kabupaten yang ingin memisahkan diri dari Simalungun ini masih panjang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menuturkan, saat ini usulan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, bersama dengan usulan 64 pemekaran lainnya, memang sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Setelah dibahas di Baleg, rumusan RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, bersama dengan usulan pemekaran yang lain itu, akan dibawa ke rapat paripurna dewan.
“Setelah pembahasan usulan 65 DOB di baleg selesai dan diparipurnakan, Komisi II akan menyerahkan RUU Pemekaran Daerah tersebut ke Presiden untuk mendapatkan Ampres atau surat presiden, yang di dalamnya memerintahkan Mendagri, Menkumham dan Menkeu, baik sendiri-sendiri mapun bersama-sama membahas usulan RUU tersebut bersama Komisi II DPR,” papar Arif, politisi PDIP itu, kepada wartawan di Jakarta, kemarin (3/10).
Nah, pembahasan di Baleg saja, bisa memakan waktu lama. Karena, menurut anggota panja pemekaran Komisi II DPR Alex Litay, Baleg akan menyisir satu per satu usulan pemekaran dan merumuskannya ke dalam RUU. Padahal, jumlah aspirasi pemekaran yang harus dibahas, sangat banyak yakni 65.
Namun ditegaskan politisi PDIP itu, Komisi II DPR berkomitmen untuk tetap membahas RUU pemekaran. “Kita tetap bahas, meski pemerintah tak mendukung upaya pembentukan pemekaran daerah,” terangnya.
Lebih tegas mengenai perlunya waktu lama hingga terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran, disampaikan anggota Komisi II DPR lainnya, Markus Nari.
“Proses pembahasan terhadap 65 DOB yang telah disampaikan ke Baleg, membutuhkan proses yang panjang hingga bisa keluar menjadi satu RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru,” terangnya.
Bahkan, kata dia, saja saja nantinya jumlahnya tidak sampai 65 usulan, setelah melalui kajian di Baleg. “Tidak semua yang 65 itu bisa dimekarkan, prosesnya masih panjang,” pungkasnya. (sam)