29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Mantan Wakil Bupati Nisel Dieksekusi

Foto: Aditia Laoli/Sumut Pos
Dihadapan Kasipidsus Kenari Nisel, Chalis Al Rassi, Terpidana Hukuasa Ndruru menandatangani berita acara penahannya, di Kantor Kejari Nisel, selanjutnya di tahan di LP kelas II B Gunungsitoli. (Selasa, 3/10).

NIAS, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) akhirnya menahan mantan Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli, Selasa (3/10). Hukuasa merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Tanah Balai Benih Induk Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2012 lalu.

Kepala Kejari Nias Selatan, Riyono SH MHum, mengatakan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 03/N.2.30/Ft.1/09/2017 tanggal 13 September 2017. Eksekusi baru dapat dilaksanakan, sebab putusan kasasi baru diterima pihaknya seminggu sebelumnya.

“Putusan kasasi baru kita terima seminggu yang lalu. Jadi, kita sampaikan dahulu surat panggilan salinan terlegalisirnya ke terpidana. Makanya baru bisa kita eksekusi sekarang. Saat dieksekusi, terpidana cukup kooperatif kok,” ungkap Riyono mantan penyidik KPK ini.

Dijelaskannya, pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 506 K/PID.SUS/2016 tanggal 05 Oktober 2016, MA pada intinya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hukuasa Ndruru.

MA juga memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN tanggal 07 Desember 2015, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mdn tanggal 12 Agustus 2015 mengenai tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Bunyi putusannya, menyatakan terdakwa Drs Hukuasa Ndruru MAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs Hukuasa Ndruru MAP dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (mag-5/azw)

 

 

Foto: Aditia Laoli/Sumut Pos
Dihadapan Kasipidsus Kenari Nisel, Chalis Al Rassi, Terpidana Hukuasa Ndruru menandatangani berita acara penahannya, di Kantor Kejari Nisel, selanjutnya di tahan di LP kelas II B Gunungsitoli. (Selasa, 3/10).

NIAS, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) akhirnya menahan mantan Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli, Selasa (3/10). Hukuasa merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Tanah Balai Benih Induk Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2012 lalu.

Kepala Kejari Nias Selatan, Riyono SH MHum, mengatakan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 03/N.2.30/Ft.1/09/2017 tanggal 13 September 2017. Eksekusi baru dapat dilaksanakan, sebab putusan kasasi baru diterima pihaknya seminggu sebelumnya.

“Putusan kasasi baru kita terima seminggu yang lalu. Jadi, kita sampaikan dahulu surat panggilan salinan terlegalisirnya ke terpidana. Makanya baru bisa kita eksekusi sekarang. Saat dieksekusi, terpidana cukup kooperatif kok,” ungkap Riyono mantan penyidik KPK ini.

Dijelaskannya, pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 506 K/PID.SUS/2016 tanggal 05 Oktober 2016, MA pada intinya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hukuasa Ndruru.

MA juga memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN tanggal 07 Desember 2015, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mdn tanggal 12 Agustus 2015 mengenai tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Bunyi putusannya, menyatakan terdakwa Drs Hukuasa Ndruru MAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs Hukuasa Ndruru MAP dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (mag-5/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/