TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dugaan kasus pengkrangkengan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos) sudah menemui titik terang. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Tebingtinggi, yang diduga tempat kerangkeng tersebut hanyalah jerjak jendela, yang sengaja dibuat pemilik rumah untuk menjaga keamanan rumah. Jika dilihat dari luar, memang mirip seperti kerangkeng besi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Silalahi, didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (3/11).
Rudianto menjelaskan, dugaan awal pihaknya, yakni tindak pidana eksploitasi dan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 88, pasal 778, dan pasal 80 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, berdasarkan LP/B/879/X/2022/SPKT Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2022, pelapor yang merupakan orangtua korban, Olike Levensus Simanulang (45), warga Jalan Mawar, Gang Reformasi, Lingkungan 1, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, melaporkan kejadiaan dugaan kerangkeng kepada anaknya, Roky Martua Simanulang (17), yang bekerja di Toko Dora milik Tiodora Br Silalahi (58) di Jalan MT Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kejadian bermula pada kedatangan Roky ke Tebingtinggi sekitar Januari 2018, korban Roky berangkat sendiri ke Tebingtinggi menuju rumah Dora dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi.
“Adapun hubungan korban dan terlapor adalah bibi korban,” jelasnya.
Sesampai di sana, Roky minta agar menghubungi mak tuanya di Bandar Khalipah, namun terlapor, Dora mengatakan, mak tua di Bandar Khalipah tidak mau menampung. Setelah itu, Dora menawarkan agar Roky tinggal di rumahnya. Setelah itu biasanya Roky mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang dan melayani pembeli di toko milik Dora.
“Pada Januari 2022 Dora kembali menuduh Roky mengambil uang sebesar Rp300.000, namun Roky tidak mengakui, sehingga membuat Dora marah dan menyuruh korban naik ke lantai 2 rumahnya dan mengunci terlapor di satu ruangan, dengan mengunci pintu rolling door besi. Adapun ruangan tersebut terdiri dari 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, sofa, televisi, jendela yang dilengkapi jerjak besi, dan pintu rolling besi pembatas ruangan tersebut,” beber Rudianto.
Dan pada Juli 2022, Roky sedang duduk duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PT KAI, yang rumah Dora berbelakangan dengan Stasiun PT KAI. Saat itu, Roky mengaku banyak masalah dan sebulan kemudian korban menulis surat kepada petugas PT KAI tersebut.
“Kepada petugas PT KAI, korban menuliskan surat,” pungkasnya. (ian/saz)