26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Wagubsu Terpilih Bisa Ilegal

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Prof Dr Arif Nasution, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), menyimak pemaparan Ketua PKNU Sumut Ikhyar Harahap, dalam diskusi yang digelar Sumut Pos di Graha Pena Medan, Kamis (20/10).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Prof Dr Arif Nasution, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), menyimak pemaparan Ketua PKNU Sumut Ikhyar Harahap, dalam diskusi yang digelar Sumut Pos di Graha Pena Medan, Kamis (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pemilihan Cawagubsu yang saat ini bergulir di DPRD Sumut sudah cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Karenanya, jika DPRD Sumut tetap memaksakan proses pemilihan berjalan, diyakini wakil gubernur yang terpilih menjadi ilegal.

Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memerintahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718.OTDA pertanggal 4 Agustus 2016. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan DPRD Sumut untuk tetap melaksanakan paripurna pemilihan Wagubsu pada Senin (24/10) mendatang.

“Prosesnya saja sudah cacat, apalagi hasilnya. Wagubsu bisa ilegal,” tegas Prof Dr Arif Nasution, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), dalam diskusi yang digelar Sumut Pos di Graha Pena Medan, Kamis (20/10).

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta atas perkara yang diajukan PKNU Sumut, Prof Arif menyarankan agar Pansus di DPRD Sumut berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mendagri mengacu pasal 174 dalam pemilihan cawagubsu, tapi surat Mendagri itu sudah dibatalkan oleh putusan PTUN. Agar tidak ada kekeliruan, alangkah baiknya Pansus berkonsultasi ke MK, sehingga tidak ada multi tafsir lagi ,” katanya.

Ribut-ribut dan tarik menarik kepentingan di dalam proses pemilihan cawagubsu, diyakininya akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. “Persentasi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah itu kecil, sekitar 30 persen. Kalau terus-terusan begini, akan makin kecil kepercayaan masyarakat kepada pemangku kepentingan,” sebutnya.

Prof Arif melihat situasi politik dalam proses pemilihan Cawagubsu dari dua hal yang berbeda. Pertama, dari sisi ilmu politik serta kedua seni politik. “Kalau ilmu politik yang kita pelajari selama ini. Sedangkan tarik-menarik dan lain sebagainya dalam proses ini, masuk ke dalam seni politik,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pria berkacamata itu melihat ada skenario besar di balik carut-marutnya pemilihan Cawagubsu di DPRD Sumut. “Jangan-jangan ada yang mainkan ini, sepertinya ada peran dari gubernur. Karena beliau disebutkan tidak menginginkan adanya wakil sampai akhir masa jabatan,” bebernya.

Sementara anggota DPRD Sumut, Sutrinon Pangaribuan memastikan dirinya akan mendukung pelaksanaan sidang paripurna pemilihan cawagubsu jika mengacu kepada pasal 176 UU No 10/2016.

Menurutnya, surat Kemendagri tidak bisa dijadikan dasar pegangan oleh pansus. Karena telah bertentangan.

“Ini sudah kesalahan kolektif secara kelembagaan, harusnya UU yang dijadikan patokan, bukan surat Mendagri,” tegas politisi yang dikenal vokal itu.

Maka dari itu, dia menilai, baik PKNU, PPN serta Patriot yang ikut menjadi parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu tetap berhak mengajukan nama kepada gubernur.

“Lakukan saja seharusnya kewajibannya, karena itu memang amanat dari UU,” cetusnya.

Secara khusus, Sutrisno mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PPN, Patrito serta PKNU. Namun, ia mengakui selalu berada tiga parpol non seat itu karena sama-sama mengerti atas UU.

Sutrisno coba menempatkan dirinya pada posisi parpol pengusung nonseat yang saat ini telah dizalimi. “Andaikan PDI-P dimasa yang akan datang merasakan hal yang sama, tentu sedih. Makanya, saya ingin membela siapa yang benar,” terangnya.

“Pasal 174 itu dipakai ketika posisi gubernur dan wakil gubernur sama-sama berhalangan. Sedangkan untuk masalah yang menimpa Sumut itu menggunakan pasal 176,” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Pengisian Kursi Cawagubsu Wagirin Arman memastikan kalau DPRD Sumut akan tetap melaksanakan paripurna pada Senin, 24 Oktober mendatang. “Pansus tetap menjalankan apa yang sudah diputuskan di dalam rapat sebelumnya,” kata Wagirin Arman.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Prof Dr Arif Nasution, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), menyimak pemaparan Ketua PKNU Sumut Ikhyar Harahap, dalam diskusi yang digelar Sumut Pos di Graha Pena Medan, Kamis (20/10).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Prof Dr Arif Nasution, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), menyimak pemaparan Ketua PKNU Sumut Ikhyar Harahap, dalam diskusi yang digelar Sumut Pos di Graha Pena Medan, Kamis (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pemilihan Cawagubsu yang saat ini bergulir di DPRD Sumut sudah cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Karenanya, jika DPRD Sumut tetap memaksakan proses pemilihan berjalan, diyakini wakil gubernur yang terpilih menjadi ilegal.

Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memerintahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718.OTDA pertanggal 4 Agustus 2016. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan DPRD Sumut untuk tetap melaksanakan paripurna pemilihan Wagubsu pada Senin (24/10) mendatang.

“Prosesnya saja sudah cacat, apalagi hasilnya. Wagubsu bisa ilegal,” tegas Prof Dr Arif Nasution, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), dalam diskusi yang digelar Sumut Pos di Graha Pena Medan, Kamis (20/10).

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta atas perkara yang diajukan PKNU Sumut, Prof Arif menyarankan agar Pansus di DPRD Sumut berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mendagri mengacu pasal 174 dalam pemilihan cawagubsu, tapi surat Mendagri itu sudah dibatalkan oleh putusan PTUN. Agar tidak ada kekeliruan, alangkah baiknya Pansus berkonsultasi ke MK, sehingga tidak ada multi tafsir lagi ,” katanya.

Ribut-ribut dan tarik menarik kepentingan di dalam proses pemilihan cawagubsu, diyakininya akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. “Persentasi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah itu kecil, sekitar 30 persen. Kalau terus-terusan begini, akan makin kecil kepercayaan masyarakat kepada pemangku kepentingan,” sebutnya.

Prof Arif melihat situasi politik dalam proses pemilihan Cawagubsu dari dua hal yang berbeda. Pertama, dari sisi ilmu politik serta kedua seni politik. “Kalau ilmu politik yang kita pelajari selama ini. Sedangkan tarik-menarik dan lain sebagainya dalam proses ini, masuk ke dalam seni politik,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pria berkacamata itu melihat ada skenario besar di balik carut-marutnya pemilihan Cawagubsu di DPRD Sumut. “Jangan-jangan ada yang mainkan ini, sepertinya ada peran dari gubernur. Karena beliau disebutkan tidak menginginkan adanya wakil sampai akhir masa jabatan,” bebernya.

Sementara anggota DPRD Sumut, Sutrinon Pangaribuan memastikan dirinya akan mendukung pelaksanaan sidang paripurna pemilihan cawagubsu jika mengacu kepada pasal 176 UU No 10/2016.

Menurutnya, surat Kemendagri tidak bisa dijadikan dasar pegangan oleh pansus. Karena telah bertentangan.

“Ini sudah kesalahan kolektif secara kelembagaan, harusnya UU yang dijadikan patokan, bukan surat Mendagri,” tegas politisi yang dikenal vokal itu.

Maka dari itu, dia menilai, baik PKNU, PPN serta Patriot yang ikut menjadi parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu tetap berhak mengajukan nama kepada gubernur.

“Lakukan saja seharusnya kewajibannya, karena itu memang amanat dari UU,” cetusnya.

Secara khusus, Sutrisno mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PPN, Patrito serta PKNU. Namun, ia mengakui selalu berada tiga parpol non seat itu karena sama-sama mengerti atas UU.

Sutrisno coba menempatkan dirinya pada posisi parpol pengusung nonseat yang saat ini telah dizalimi. “Andaikan PDI-P dimasa yang akan datang merasakan hal yang sama, tentu sedih. Makanya, saya ingin membela siapa yang benar,” terangnya.

“Pasal 174 itu dipakai ketika posisi gubernur dan wakil gubernur sama-sama berhalangan. Sedangkan untuk masalah yang menimpa Sumut itu menggunakan pasal 176,” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Pengisian Kursi Cawagubsu Wagirin Arman memastikan kalau DPRD Sumut akan tetap melaksanakan paripurna pada Senin, 24 Oktober mendatang. “Pansus tetap menjalankan apa yang sudah diputuskan di dalam rapat sebelumnya,” kata Wagirin Arman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/