LUBUKPAKAM-Suasana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tampak dipadati oleh ratusan massa beratribut organisasi Pujakesuma, Selasa (3/11/2026). Kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi protes anarkis, melainkan memberikan dukungan moral penuh bagi Sumantri (50) dan anak kandungnya, Fajar Paturahman (22), yang duduk di kursi pesakitan atas dugaan kasus perusakan alat berat.
Sayangnya, agenda sidang vonis yang telah dinanti-nantikan harus tertunda. Majelis hakim memutuskan untuk mengundur pembacaan putusan hingga Kamis (5/11/2026) mendatang, pukul 09.00 WIB. Penundaan ini terpaksa dilakukan karena berkas putusan belum sepenuhnya rampung, serta adanya dinamika administratif berupa pergantian Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
“Karena adanya pergantian penasihat hukum terdakwa, majelis juga baru menerima surat pengunduran diri PH yang lama dan surat kuasa PH yang baru. Hal ini harus dimasukkan dalam berita acara persidangan, makanya sidang ditunda sampai Kamis,” jelas Penasihat Hukum Sumantri, Muhammad L. Lubis.
Meski putusan ditunda, semangat ratusan kader Pujakesuma dari Deli Serdang dan Kota Medan tidak surut. Mereka tetap setia bertahan di sekitar lingkungan pengadilan untuk menyambut kedatangan Sumantri dan anaknya.
Sejumlah emak-emak kader Pujakesuma bahkan tampak menyemangati Sumantri saat ia berjalan menuju ruang sidang. “Semangat ya, Pak. Sabar ya, Pak, kita sama-sama berdoa,” seru mereka memberikan dukungan.
Di hadapan para pendukungnya, Sumantri mengaku tetap optimis bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan dan memvonis bebas dirinya bersama sang anak.
Ia kembali menegaskan bahwa tuduhan memecahkan kaca beco alat berat milik PT Smart Glove di Desa Patumbak Kampung tidaklah benar. “Kami yakin Majelis akan memvonis bebas saya dan anak saya. Kami nggak ada memecahkan kaca beco alat berat perusahaan. Kami hanya melempar pakai telur, tapi saat itu malah dibilang kaca alat beratnya pecah,” ungkap Sumantri.
Sementara itu, salah satu perwakilan kader Pujakesuma, Muhari, menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas atas instruksi langsung dari Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto. Kehadiran massa ini bertujuan untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memastikan keadilan tidak mati di Kabupaten Deli Serdang.
“Kita hadir ke sini untuk mengawal, memberi semangat, menemani, dan memberikan motivasi kepada Pak Sumantri yang diduga dikriminalisasi. Di Pujakesuma, prinsipnya: kau adalah aku dan aku adalah kau. Jika Pak Sumantri sakit, kami semua ikut merasakan. Kami pastikan jangan ada lagi matinya keadilan di Deli Serdang ini,” tegas Muhari.
Bermula dari polusi pabrik dan protes warga kasus hukum yang menjerat ayah dan anak ini berakar dari konflik lingkungan yang terjadi sejak tahun 2025 silam. Kemarahan warga, termasuk keluarga Sumantri yang tinggal di sekitar pabrik PT Smart Glove di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, bermula dari ketidak tahanan mereka terhadap polusi bau cangkang sawit, suara kebisingan alat berat, serta serangga yang menyerbu pemukiman akibat tumpukan gunung cangkang perusahaan yang terlalu dekat dengan perumahan warga.
Protes yang dilayangkan warga kepada pihak desa, kecamatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kala itu dinilai tidak membuahkan hasil dan minim tindak lanjut. Puncaknya, kekesalan warga memicu aksi pelemparan telur ke arah alat berat perusahaan, yang berujung pada pecahnya kaca kendaraan dan dilaporkan ke Polsek Patumbak.
Dari sekian banyak warga yang protes, hanya Sumantri dan anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sempat dikenakan wajib lapor dan ditahan pasca pelimpahan perkara (P-21) di kejaksaan sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan, kini keduanya harus menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara selama dua tahun. Kini, seluruh mata tertuju pada ruang sidang PN Lubuk Pakam menanti ketuk palu keadilan majelis hakim pada Kamis mendatang. (btr/ila)

