HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan memberi rekomendasi agar pengumuman pemenang seleksi calon perangkat kepala desa (Perdes) yang bermasalah, ditunda. Alasannya, proses penjaringan perangkat kepala desa, di antaranya Desa Sipituhuta di Kecamatan Polling, dan Desa Tipang, Desa Simamora, Desa Marbun Toruan, Desa Sinambela di Kecamatan Baktiraja, dinilai tidak sah secara hukum.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi A, Bresman Sianturi, pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A, di kantor ruangan Sekretaris DPRD, Selasa (3/12). RDP dihadiri Ketua DPRD setempat, Ramses Lumbangaol, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (DPMDP2A), Elson Sihotang, Camat Pollung Parman Lumbangaol, Camat Baktiraja Astri Manullang, TP3D Tipang Paima Silaban, TP3D Sipituhuta Humala Lumbangaol, TP3D Marbun Toruan Tumpal Banjarnahir, TP3D Simamora Parulian Bakara, S P Lumbantoruan, Kepala Desa Sipituhuta Harianto Lumbangaol dan Kepala Desa Tipang Darwin Manalu, Kades Marbun Toruan Rusman Banjarnahor, Kades Simamora P Simamora.
Turut hadir peserta seleksi yang melapor ke DPRD, Lambok Siregar, Adam Jordan Lumbangaol, Rico Lumbangaol dan Muddiono Simanullang, Riswanto Sinambela.
RDP digelar atas adanya laporan peserta seleksi yang menduga terjadi kecurangan dalam perekrutan perdes. Menurut Bresman, panitia penjaringan tidak mengetahui tugasnya. Ketua TP3D Sipituhuta Humala Lumbangaol tidak dilibatkan dalam tugas serta fungisnya. Sedangkan TP3D Tipang dinilai tidak memahami peraturan, dengan menyatakan pemenuhan persyaratan calon, dapat disusul.
“Masa bapak suka-suka membuat kesepakatan seleksi persyaratan bisa disusul? Itu tidak bisa. Bapak baca aturan,” tegas Ramses.
Menurut Ramses, sesuai peraturan bupati dan peraturan Mendagri, setiap peserta harus melengkapi seluruh persyaratan untuk penerimaan sebagai perangkat kepala desa. Tapi menurut saksi Adam Jordan Lumbangaol, salahsatu peserta tidak melengkapi surat keterangan bebas narkoba, tetapi diloloskan panitia. “Ini jelas menyalahi prosedur dan aturan,” kata Ramses kepada TP3D Tipang.
Terkait proses penjaringan di kecamatan berupa wawancara, yang kemudian hasilnya disampaikan di kecamatan, menurut Ramses, itu tidak dibolehkan. ” Seyogianya yang terlibat adalah TP3D. Sementara kecamatan dan dinas BPMD hanya sebagai supervisor. Jadi patut diduga, ada intervensi dari pihak kecamatan, padahal yang punya gawen adalah TP3D. Dan mereka bertanggung jawab,” ujar Ramses.
Sementara di Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung, nilai disampaikan kepada peserta sebelum diumumkan. “Ini sudah menyalahi. Harusnya diumumkan dulu,” katanya.
Bahkan, menurut Ramses, salah satu staf Camat Pollung bernama Hanaya Simamora menyebutkan, nilai yang ditunjukkan oleh dirinya kepada peserta bernama Rico Lumbangaol, adalah metode tawaran. Kok ada tawar-menawar dalam persoalan nilai? Bagaimana metode ini,” tanya Ramses. Karena itu ia menduga, ada celah kecurangan dalam proses seleksi.
Menanggapi hal itu, Sanggul Rosdiana Manalu, salahsatu anggota Komisi A meminta agar proses penyeleksian perangkat kepala desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada kecurangan, seperti disampaikan peserta seleksi kepada dirinya. “Masa soal 60, nilainya dapat 60? Enggak masuk akal. Jadi kita harapkan, seleksi digelar sesuai aturan,” imbuhnya. Hal senada juga disampaikan anggota Komisi A, yakni Guntur Simamora, Jamanat Sihite, dan Sekretaris Komisi A, Normauli Simarmata.
Dapat Diulang
Kepala Dinas PMP2A, Elson Sihotang, mengatakan akan menyampaikan rekomendasi rapat kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor. Menurutnya, jika memang ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, mulai dari kecamatan hingga kabupaten, maka perekrutan calon perangkat kepala desa dapat diulang.
“Dalam peraturan bupati disebutkan, jika tidak dapat diselesaikan maka dapat diulang,” kata Elson.
Dalam RDP tersebut, Komisi A juga merekomendasikan kepada peserta calon perangkat kepala desa yang ingin melapor ke DPRD, diberi kesempatan seminggu setelah kesepakatan dituangkan. (mag-12)