26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terbukti Money Politics, Paslon Berpotensi Didiskualifikasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Hardi Munthe memprediksi indikasi Money politics di Pilkada 9 Desember 2020 dalam masa Pandemi Covid-19 sangat besar kemungkinan terjadi.

SOSIALISASI: Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Sumut menyosialisasikan Pengawasan dan Penindakan pada Tahapan Putungsura di kantor Bawaslu Labuhanbatu.fajar/sumutpos.
SOSIALISASI: Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Sumut menyosialisasikan Pengawasan dan Penindakan pada Tahapan Putungsura di kantor Bawaslu Labuhanbatu.fajar/sumutpos.

“Karena ketika ekonomi masyarakat lemah akibat dampak Covid-19, maka menjadi peluang pihak tertentu melakukan money politik,” kata Hardi, Kamis (3/12), pada sosialisasi Pengawasan dan Penindakan pada Tahapan Putungsura di kantor Bawaslu Labuhanbatu.

Jika terbukti, pelanggaran money politik yang terstruktur, sistematif dan massif, akan berdampak fatal terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada, mendapat sanksi keras.

“Jika terbukti, maka sanksi diskualifikasi terhadap paslon,” tegasnya seraya menambahkan masa pelaporannya sampai hari H.

Pelaksanaan Pemilukada sejak awal dilanjutkan dengan satu syarat, wajib dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Penanganan Covid-19. Maka, tambah Hardi Pilkada sesuai aturannya selain demokratis juga mesti mengedepankan Prokes Covid-19.

“Karena pelanggaran Prokes di pelaksanaan Pilkada juga potensi menjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” bebernya. Bawaslu, kata Hardi juga mengimbau Petahana yang menjadi Paslon agar menunda pelaksanaan pembagian bansos. Alasannya berdampak potensi penyalahgunaan jabatan.

“Agar pembagian bansosnya dapat ditunda hingga selesai masa Pemilukada. Karena berpotensi penyalahgunaan jabatan oleh petahana,” ungkapnya.

Selain itu juga, tidak diperbolehkannya pengumpulan massa banyak dalam suatu tempat. Kemudian, dia juga menjawab masalah seputar soal penerapan jam pencoblosan para pemilih di TPS masing-masing. Pemberitahuan pada form C7 menerapkan jam pencoblosan. Sehingga, masyarakat mesti memerhatikan hal itu. “Tujuannya, agar tidak terjadi penumpukan massa di TPS,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti pemilih yang terlambat atau diluar jadwal tertera pada C7 tidak lagi dapat menyalurkan hak politiknya. “Jangan gara-gara jadwal jam pencoblosan di undangan C7, tingkat ketidak hadiran pemilih menjadi tinggi,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi itu, tampak kehadiran Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Hardi Munthe dan para Komisioner Bawaslu Fahrizal Sahputra Rambe dan Zuliandi Simatupang. Serta Akademisi UMA, Muhammad Yusrizal. (fdh/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Hardi Munthe memprediksi indikasi Money politics di Pilkada 9 Desember 2020 dalam masa Pandemi Covid-19 sangat besar kemungkinan terjadi.

SOSIALISASI: Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Sumut menyosialisasikan Pengawasan dan Penindakan pada Tahapan Putungsura di kantor Bawaslu Labuhanbatu.fajar/sumutpos.
SOSIALISASI: Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Sumut menyosialisasikan Pengawasan dan Penindakan pada Tahapan Putungsura di kantor Bawaslu Labuhanbatu.fajar/sumutpos.

“Karena ketika ekonomi masyarakat lemah akibat dampak Covid-19, maka menjadi peluang pihak tertentu melakukan money politik,” kata Hardi, Kamis (3/12), pada sosialisasi Pengawasan dan Penindakan pada Tahapan Putungsura di kantor Bawaslu Labuhanbatu.

Jika terbukti, pelanggaran money politik yang terstruktur, sistematif dan massif, akan berdampak fatal terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada, mendapat sanksi keras.

“Jika terbukti, maka sanksi diskualifikasi terhadap paslon,” tegasnya seraya menambahkan masa pelaporannya sampai hari H.

Pelaksanaan Pemilukada sejak awal dilanjutkan dengan satu syarat, wajib dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Penanganan Covid-19. Maka, tambah Hardi Pilkada sesuai aturannya selain demokratis juga mesti mengedepankan Prokes Covid-19.

“Karena pelanggaran Prokes di pelaksanaan Pilkada juga potensi menjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” bebernya. Bawaslu, kata Hardi juga mengimbau Petahana yang menjadi Paslon agar menunda pelaksanaan pembagian bansos. Alasannya berdampak potensi penyalahgunaan jabatan.

“Agar pembagian bansosnya dapat ditunda hingga selesai masa Pemilukada. Karena berpotensi penyalahgunaan jabatan oleh petahana,” ungkapnya.

Selain itu juga, tidak diperbolehkannya pengumpulan massa banyak dalam suatu tempat. Kemudian, dia juga menjawab masalah seputar soal penerapan jam pencoblosan para pemilih di TPS masing-masing. Pemberitahuan pada form C7 menerapkan jam pencoblosan. Sehingga, masyarakat mesti memerhatikan hal itu. “Tujuannya, agar tidak terjadi penumpukan massa di TPS,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti pemilih yang terlambat atau diluar jadwal tertera pada C7 tidak lagi dapat menyalurkan hak politiknya. “Jangan gara-gara jadwal jam pencoblosan di undangan C7, tingkat ketidak hadiran pemilih menjadi tinggi,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi itu, tampak kehadiran Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Hardi Munthe dan para Komisioner Bawaslu Fahrizal Sahputra Rambe dan Zuliandi Simatupang. Serta Akademisi UMA, Muhammad Yusrizal. (fdh/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/