30 C
Medan
Friday, March 20, 2026

Tol Medan-Tebing Rampung April

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Nur Azizah Marpaung berbincang kepada wartawan di ruang kerjanya di Kantor Pemprov Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembangunan proyek strategis Nasional yakni Jalan Tol Trans Sumatera terus dikejar penyelesaiannya. Untuk Jalur Kualanamu-Tebing Tinggi ditarget rampung pada April mendatang. Sementara untuk pembebasan lahan di Tanjung Mulia (Tol Binjai-Medan), dikejar tuntas pada Maret 2018, atau sebelum Lebaran.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Dr Hj Nurhajizah Marpaung mengatakan, dirinya menerima laporan bahwa pengerjaan ruas jalan tol Kualanamu-Tebing Tinggi tepatnya untuk seksi 7 yakni Sei Rampah-Tebing Tinggi sedang dalam proses. Ditargetkan pada April mendatang sudah bisa digunakan untuk memperlancar arus kendaraan yang diperkirakan masih akan terjadi penumpukan di lokasi Desa Pon hingga Sei Bamban sampai ke perbatasan Sergai-Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

“Targetnya April nanti sudah dibuka untuk Kualanamu-Tebing Tinggi. Kita berharap ini sesuai rencana dan bisa cepat digunakan. Apalagi perbandingannya (waktu tempuh) cukup signifikan jika menggunakan jalan tol,” ujar Wagub kepada Sumut Pos, Kamis (4/1).

Diakuinya, untuk ukuran tarif yang dikenakan tergolong tinggi, yakni sekitar Rp981 per kilometer untuk golongan I. Sedangkan untuk harganya sesuai golongan yakni Rp41 ribu untuk golongan I dari pintu tol Kualanamu menuju Sei Rampah. Dilanjutkan golongan II Rp61.500, golongan III Rp82 ribu, golongan IV Rp102 ribu dan golongan V Rp122 ribu dengan jarak yang sama.

Sedangkan terkait pembebasan lahan untuk jalan tol Medan-Binjai, lanjut Nurhajizah, saat ini ganti rugi kepada 378 Kepala Keluarga (KK) diberikan dengan pembagian perbandingan sebesar 70 persen untuk masyarakat penghuni, dan 30 persen untuk pemilik sertifikat dengan alas hak disebutkan dari Grant Sultan.

“Tetapi belakangan ada yang minta itu menjadi 60-40, karena ada yang mengaku juga kan punya Grant Sultan. Padahal sebenarnya kita tahu, kalau mengeluarkan sertifikat itu tentu ada dasarnya, ya Grant Sultan juga. Namun tidak bisa juga kita kesampingkan, karena itu juga masyarakat kita juga,” kata Wagub.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Nur Azizah Marpaung berbincang kepada wartawan di ruang kerjanya di Kantor Pemprov Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembangunan proyek strategis Nasional yakni Jalan Tol Trans Sumatera terus dikejar penyelesaiannya. Untuk Jalur Kualanamu-Tebing Tinggi ditarget rampung pada April mendatang. Sementara untuk pembebasan lahan di Tanjung Mulia (Tol Binjai-Medan), dikejar tuntas pada Maret 2018, atau sebelum Lebaran.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Dr Hj Nurhajizah Marpaung mengatakan, dirinya menerima laporan bahwa pengerjaan ruas jalan tol Kualanamu-Tebing Tinggi tepatnya untuk seksi 7 yakni Sei Rampah-Tebing Tinggi sedang dalam proses. Ditargetkan pada April mendatang sudah bisa digunakan untuk memperlancar arus kendaraan yang diperkirakan masih akan terjadi penumpukan di lokasi Desa Pon hingga Sei Bamban sampai ke perbatasan Sergai-Tebing Tinggi.

“Targetnya April nanti sudah dibuka untuk Kualanamu-Tebing Tinggi. Kita berharap ini sesuai rencana dan bisa cepat digunakan. Apalagi perbandingannya (waktu tempuh) cukup signifikan jika menggunakan jalan tol,” ujar Wagub kepada Sumut Pos, Kamis (4/1).

Diakuinya, untuk ukuran tarif yang dikenakan tergolong tinggi, yakni sekitar Rp981 per kilometer untuk golongan I. Sedangkan untuk harganya sesuai golongan yakni Rp41 ribu untuk golongan I dari pintu tol Kualanamu menuju Sei Rampah. Dilanjutkan golongan II Rp61.500, golongan III Rp82 ribu, golongan IV Rp102 ribu dan golongan V Rp122 ribu dengan jarak yang sama.

Sedangkan terkait pembebasan lahan untuk jalan tol Medan-Binjai, lanjut Nurhajizah, saat ini ganti rugi kepada 378 Kepala Keluarga (KK) diberikan dengan pembagian perbandingan sebesar 70 persen untuk masyarakat penghuni, dan 30 persen untuk pemilik sertifikat dengan alas hak disebutkan dari Grant Sultan.

“Tetapi belakangan ada yang minta itu menjadi 60-40, karena ada yang mengaku juga kan punya Grant Sultan. Padahal sebenarnya kita tahu, kalau mengeluarkan sertifikat itu tentu ada dasarnya, ya Grant Sultan juga. Namun tidak bisa juga kita kesampingkan, karena itu juga masyarakat kita juga,” kata Wagub.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru