29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Perubuhan Kantor Kades Gunungtua Jae Disesalkan

Ilustrasi,

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kantor Kepala Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dirubuhkan tanpa proses penghapusan aset disesalkan mantan kepala desa Usor Tua Nasution.

Padahal, pembangunan kantor kepala desa tersebut bersumber dari dana bantuan Provinsi Sumatera Utara. “Kantor kepala desa tersebut dibangun pada saat saya menjabat, dananya dari bantuan provinsi,” kata Usor Tua Nasution kepada wartawan, di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan, Selasa (4/2).

Usor menjelaskan, saat itu dana buat membangun kantor tersebut merupakan dana bantuan dari provinsi sebesar 50 juta rupiah. Memang, dana yang saya peroleh dari provinsi itu tidak semua yang saya bangunkan buat kantor tersebut. Sebab, upah pekerja bangunan dan untuk pengganti biaya proposal juga saya ambil dari dana bantuan itu.

Kemudian sambungnya, untuk lahan berdirinya bangunan itu juga masih saya yang mengusahakan dananya agar bisa dibangun kantor kepala desa disitu. Makanya saya merasa sedih dan kecewa ketika tahu bangunan tersebut dihancurkan tanpa adanya pemberitahuan kepada saya.

Saat di singgung apakah Mantan Kepala Desa sudah dipanggil oleh Inspektorat terkait perubuhan bangunan yang dilaporkan warga karena tanpa ada musyawarah desa dan tanpa adanya surat izin penghapusan aset.

Dia mengaku sudah dipanggil inspektorat untuk memberikan keterangan terkait pembongkaran kantor kepala desa itu. “Kemarin hari Senin 3 Februari 2020, tepatnya pukul 14.30 wib saya telah memberikan keteranngan pada inspektorat Madina terkait masalah riwayat pembangunan kantor kepala desa Gunungtua Jae yang telah dirubuhkan oleh Kepala Desa Gunungtua Jae, Mardansyah Rangkuti,” bebernya.

Dan sebutnya, semua pertanyaan yang dilontarkan kepada saya telah saya jawab sesuai dengan apa yang saya ketahui dan yang benar terjadi, seperti apa yang saya sampaikan diatas.

Misalnya tambahnya, pertanyaan pemeriksa terkait berkas aset bangunan, saya menjawab mengenai seluruh berkas aset, dulu telah saya serahkan kepada Kepdes yang sekarang setelah kepdes yang baru terpilih.

Apakah saya mengetahui dan merasa keberatan dengan penghancuran bangunan tersebut, saya jawab ya jelas saya keberatan karena saya tidak mengetahui ketika bangunan itu akan dirubuhkan, tegasnya penuh kesal.

“Semestinya, kepdes yang baru harus ada setidaknya permisi ke saya apabila ingin menghancurkan bangunan yang notabene saya yang bekerja keras untuk mengusahakan dana dan membangunnya tersebut,” pungkasnya. (bbs/azw)

Sebelumnya, warga Gunungtua Jae telah melaporkan Kades, Mardansyah Rangkuti ke Bupati Madina, Polres Madina dan kejaksaan Madina terkait dugaan perubuhan aset negera tanpa adanya surat izin penghapusan aset dari pemerintah dan laporan-laporan dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya menyangkut pengelolaan dana desa (DD). (bbs/azw)

Ilustrasi,

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kantor Kepala Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dirubuhkan tanpa proses penghapusan aset disesalkan mantan kepala desa Usor Tua Nasution.

Padahal, pembangunan kantor kepala desa tersebut bersumber dari dana bantuan Provinsi Sumatera Utara. “Kantor kepala desa tersebut dibangun pada saat saya menjabat, dananya dari bantuan provinsi,” kata Usor Tua Nasution kepada wartawan, di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan, Selasa (4/2).

Usor menjelaskan, saat itu dana buat membangun kantor tersebut merupakan dana bantuan dari provinsi sebesar 50 juta rupiah. Memang, dana yang saya peroleh dari provinsi itu tidak semua yang saya bangunkan buat kantor tersebut. Sebab, upah pekerja bangunan dan untuk pengganti biaya proposal juga saya ambil dari dana bantuan itu.

Kemudian sambungnya, untuk lahan berdirinya bangunan itu juga masih saya yang mengusahakan dananya agar bisa dibangun kantor kepala desa disitu. Makanya saya merasa sedih dan kecewa ketika tahu bangunan tersebut dihancurkan tanpa adanya pemberitahuan kepada saya.

Saat di singgung apakah Mantan Kepala Desa sudah dipanggil oleh Inspektorat terkait perubuhan bangunan yang dilaporkan warga karena tanpa ada musyawarah desa dan tanpa adanya surat izin penghapusan aset.

Dia mengaku sudah dipanggil inspektorat untuk memberikan keterangan terkait pembongkaran kantor kepala desa itu. “Kemarin hari Senin 3 Februari 2020, tepatnya pukul 14.30 wib saya telah memberikan keteranngan pada inspektorat Madina terkait masalah riwayat pembangunan kantor kepala desa Gunungtua Jae yang telah dirubuhkan oleh Kepala Desa Gunungtua Jae, Mardansyah Rangkuti,” bebernya.

Dan sebutnya, semua pertanyaan yang dilontarkan kepada saya telah saya jawab sesuai dengan apa yang saya ketahui dan yang benar terjadi, seperti apa yang saya sampaikan diatas.

Misalnya tambahnya, pertanyaan pemeriksa terkait berkas aset bangunan, saya menjawab mengenai seluruh berkas aset, dulu telah saya serahkan kepada Kepdes yang sekarang setelah kepdes yang baru terpilih.

Apakah saya mengetahui dan merasa keberatan dengan penghancuran bangunan tersebut, saya jawab ya jelas saya keberatan karena saya tidak mengetahui ketika bangunan itu akan dirubuhkan, tegasnya penuh kesal.

“Semestinya, kepdes yang baru harus ada setidaknya permisi ke saya apabila ingin menghancurkan bangunan yang notabene saya yang bekerja keras untuk mengusahakan dana dan membangunnya tersebut,” pungkasnya. (bbs/azw)

Sebelumnya, warga Gunungtua Jae telah melaporkan Kades, Mardansyah Rangkuti ke Bupati Madina, Polres Madina dan kejaksaan Madina terkait dugaan perubuhan aset negera tanpa adanya surat izin penghapusan aset dari pemerintah dan laporan-laporan dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya menyangkut pengelolaan dana desa (DD). (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/