STABAT- KPUD Langkat mengembalikan 817 karena mengalami kerusakan di bagian hologram gambar, surat suara robek, dan kesalahan pencetakan. Temuan itu ditemukan sehabis melipat 769.732 lembar surat suara untuk didistribusikan ke tempat-tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilgubsu, Kamis (7/3).
“Saat melipat surat suara ada 133 lembar yang rusak di bagian hologram, 622 lembar sobek, dan 62 lembar gambar salah cetak. Suara suara yang tak bisa terpakai itu sudah kami laporkan kepada KPUD Sumut, dan kami sudah surati untuk meminta gantinya,” ungkap Ketua KPUD Langkat, Margono Zumintoro, di Stabat, kemarin.
Margono mengatakan banyaknya surat suara untuk kabuapaten Langkat mengacu pada perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu periode 2013-2018 ke KPUD Sumut.
Dalam rapat pleno bersama PPK se-Kabupaten Langkat pengajuan DPT merupakan hasil rekomendasi yang disepakati dengan Panwaslu Langkat dan tim kampanye pasangan calon. “Perubahan itu dirangkum dalam rapat pleno usulan perbaikan DPT,” sebut Margono.
Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya DPT Kabupaten Langkat untuk Pilgubsu tercatat 750.958 pemilih, dengan rincian 375.310 pemilih laki-laki dan 375.648 pemilih perempuan. Akan tetapi, menurut dia, setelah diverifikasi kembali oleh KPUD dan Panwaslu Langkat berubah menjadi 750.636, dengan perincian 375.137 pemilih laki-laki dan 375.499 pemilih perempuan, atau berkurang 322 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih itu akibat munculnya pemilih ganda, terdaftarnya pemilih yang meninggal dunia, ada yang pindah alamat, serta para pemilih yang belum terdaftar di DPT.
Dari Labuhanbatu Utara (Labura), pihak Panwaslu menemukan sedikitnya 39.550 pemilih yang terdaftar di DPT Pilgubsu tak lengkap identitasnya. Ketidaklengkapan itu meliputi adanya pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa status perkawinan, dan pemilih disabilitas (cacat) tanpa jenis cacat yang disandang si pemilih.
‘’Padahal di Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 dikatakan pemilih harus memiliki data dasar, seperti nomor urut, nomor pemilih, nama lengkap, tempat/tanggal lahir (umur), jenis kelamin, status perkawinan, alamat domisili, serta jenis cacat yang disandang bagi pemilih yang disabilitas atau penyandang cacat,’’ ungkap Ketua Panwaslu Labura Yos Batubara kepada wartawan, kemarin. (ndi/jok)
[table caption=”DATA PANWASLU LABURA” ai=”1″ terminator=”/” th=”1″]
Kecamatan,Tanpa NIK, Tanpa Status Perkawinan/
Kualuh Hulu ,
9.505 pemilih,
71 pemilih/
Kualuh Selatan ,769 pemilih,26 pemilih/
Aek Natas ,4.900 pemilih,39 pemilih/
Aek Kuo
,4.410 pemilih
,16 pemilih/
Marbau
,5.488 pemilih
,16 pemilih/
NA IX-X
,6.043 pemilih
,88 pemilih/
Kualuh Hilir
,4.466 pemilih
,69 pemilih/
Kualuh Leidong
,3.969 pemilih
, 345 pemilih/
[/table]
Sumber: Panwaslu Labura.