TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Kediaman Soekani (48) di Jl. Sungai Kedaung tak jauh dari komplek SMAN 5 Tanjungbalai, jadi saksi bisu tewasnya HM (9), siswi Madrasah Ibtidaiyah yang tewas di tangan HR (18), sepupunya yang juga anak tunggal dari Soekani.
Info yang dirangkum di kepolisian, Selasa (4/2), HM dihabisi di dalam rumah yang selama ini didiami seorang diri oleh Soekani. Konon kabarnya, beberapa tahun terakhir, Soekani hanya menetap sendiri di rumah tersebut.
HR putra semata wayangnya, yang juga tersangka dalam kasus ini menetap bersama Hasnah sang nenek di Jl. Sei Pringgan, Pasar Baru. Adapun sang istri, sejak beberapa tahun merantau di negeri jiran, Malaysia.
Nah, saat peristiwa keji ini terjadi, Soekani kabarnya tidak berada di rumah. Kondisi ini yang lantas dimanfaatkan oleh HR. Meski sebelumnya diperintahkan mengantarkan HM pulang ke Rusunawa Sei Raja, Sei Tualang Raso oleh neneknya, Hasnah, dia malah membawa adik sepupunya ke rumah tersebut.
“Orangtua tersangka mengaku tidak berada di rumah waktu kejadian. Bahkan, saat dia pulang sebentar ke rumah, rumah itu juga tak berpenghuni,” kata AKP Y Sinulingga, Kasubag Humasy Polres Tanjungbalai.
Di dalam rumah tersebut, kata seorang personel Sat Reskrim yang ditemui kru koran ini, sesuai pengakuan awal dari HR, dia mengajak HM adik sepupunya bersetubuh. Namun, ditolak oleh HM. Diduga, penolakan ini membuat HR yang diketahui mengidap keterbelakangan mental itu, marah, dan tak mampu mengontrol emosinya, hingga terjadilah peristiwa berdarah itu.
“Ada pengakuan dari tersangka, kalau awalnya korban menolak diajak gituan,” katanya. Oleh Hr, jenazah adik sepupunya itu lantas diseret ke belakang rumah sang ayah. Jenazah bocah mungil tersebut, lantas dibaringkan di antara tumbuhan keladi, yang membaur dengan tanaman liar yang menyemak di belakang rumah itu, sebelum akhirnya dibakar menggunakan korek api, setelah terlebih dahulu disiram minyak tanah.
“Soal dari mana tersangka mendapat pisau itu, masih digali informasinya,” ujar bintara polisi, yang identitasnya sengaja tak dikorankan ini.
Masih menurut sumber ini, saat jenazah ditemukan keluarga, dan dievakuasi ke RSUD dr Tengku Mansyur, tak berapa lama berselang, Soekani ayah tersangka pulang ke rumah, dan baru mengetahui kematian keponakannya. “Setelah ayah tersangka pulang, kita baru dapat informasi soal alamat kerabat-kerabat mereka. Tak lama, tersangka kita jemput,” katanya lagi.
Saat disinggung mengenai sanksi yang bakal diterima HR, Kasubag Humasy AKP Y Sinulingga memastikan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal. “Tersangka dijerat dengan pasal pasal 80 ayat (3) subs 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 338 KUH Pidana jo UU RI No 03 tahun 1997,” tukasnya.(ing/deo)