25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

55 Warga Terjaring Operasi Yustisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi melakukan razia operasi yustisi di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan penegakan Perwal Nomor: 44 Tahun 2020. Hasilnya, 55 orang warga dikenakan sanksi sosial, Kamis (4/3).

OPERASI YUSTISI: Polsek Rambutan melakukan razia operasi yustisi, di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir, mengatakan operasi yustusi untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, dimana masyarakat harus mematahui 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan tidak melakukan mobilitas warga.

Diterangkannya, mereka yang terjaring operasi yustisi ini karena tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

“Sebanyak 55 orang ini diberikan sanksi sosial berupa hukuman push up dan menyapu jalan. Mereka kebanyakan tidak memakai masker terutama pengendara sepeda motor. Setelah itu, mereka menandatangi perjanjian tidak akan mengulangi pelanggaran itu,” jelasnya.

Menurutnya, operasi yustisi ini melibatkan jajaran Polsek Rambutan, Koramil 13 Tebingtinggi dan Satpol PP Kota Tebingtinggi. Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan sampai pandemic Covid-19 benar benar berakhir. “Kepada masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, patuhi anjuran dari pemerintah,” bilangnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi melakukan razia operasi yustisi di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan penegakan Perwal Nomor: 44 Tahun 2020. Hasilnya, 55 orang warga dikenakan sanksi sosial, Kamis (4/3).

OPERASI YUSTISI: Polsek Rambutan melakukan razia operasi yustisi, di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir, mengatakan operasi yustusi untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, dimana masyarakat harus mematahui 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan tidak melakukan mobilitas warga.

Diterangkannya, mereka yang terjaring operasi yustisi ini karena tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

“Sebanyak 55 orang ini diberikan sanksi sosial berupa hukuman push up dan menyapu jalan. Mereka kebanyakan tidak memakai masker terutama pengendara sepeda motor. Setelah itu, mereka menandatangi perjanjian tidak akan mengulangi pelanggaran itu,” jelasnya.

Menurutnya, operasi yustisi ini melibatkan jajaran Polsek Rambutan, Koramil 13 Tebingtinggi dan Satpol PP Kota Tebingtinggi. Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan sampai pandemic Covid-19 benar benar berakhir. “Kepada masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, patuhi anjuran dari pemerintah,” bilangnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/