DAIRI, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dairi, melakukan penyelidikan terhadap pengaspalan lapisan penetrasi macadam (lapen) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Banjar Toba, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.
Untuk diketahui, lapen merupakan lapis perkerasan yang terdiri dari agregat pokok dan agregat pengunci bergradasi terbuka dan seragam, yang diikat oleh aspal dengan cara disemprotkan di atasnya dan dipadatkan lapis demi lapis. Di atas lapen, biasanya diberi laburan aspal dengan agregat penutup.
Dan pengaspalan jalan sepanjang 816 meter dengan lebar 3 meter yang berbiaya Rp446juta itu, diduga dimark-up atau penggelembungan anggararan.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kanit Tipikor, Ipda Parlin Harahap, membenarkan penyelidikan penggunaan DD Banjar Toba Tahun Anggaran (TA) 2022, berupa kegiatan pengaspalan lapen.
“Pada 2022 lalu, Desa Banjar Toba mengalokasikan DD sebesar Rp446 juta, untuk pengaspalan jalan sepanjang 816 meter dan lebar 3 meter,” ungkap Parlin, Selasa (4/4).
Dalam praktiknya, lanjut Parlin, ada temuan biaya pekerjaan pengaspalan yang diduga dimark-up. Terkait kasus itu, pihaknya sudah memeriksa pihak terkait, yakni Kepala Desa Banjar Toba, dan perangkat desa. Termasuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang juga perangkat desa, pekerja, serta pemilik panglong, selaku penyedia material, yakni UD 1 beralamat di Sidikalang.
Parlin pun menjelaskan, pengaspalan jalan desa itu dilalukan dengan cara swakelola.
“Kepala desa yakni IFL, juga sudah diperiksa. Sekarang, Tipikor menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, selaku pemeriksa internal. Jika pemeriksaan Inspektorat sudah selesai, kami akan melakukan tindakan selanjutnya,” tuturnya.
Dia pun mengaku, penyelidikan dugaan kasus korupsi itu merupakan temuan sendiri. Penyelidikan sudah dimulai sejak Januari 2023 lalu.
“Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” pungkas Parlin. (rud/saz)