26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Anggaran Fisik Dinas PUPR Hanya Rp20 Miliar

JELASKAN. Plt Kadis PUPR Dairi, Anggara Sinurat (kanan) bersama Sekretaris, Frianto Naibaho menjelaskan kondisi anggaran terpangkas 75% akibat covid-19. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JELASKAN. Plt Kadis PUPR Dairi, Anggara Sinurat (kanan) bersama Sekretaris, Frianto Naibaho menjelaskan kondisi anggaran terpangkas 75% akibat covid-19. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggaran disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dairi terpotong sampai 75% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 ini. Dinas PUPR misalnya, dana anggaran awalnya Rp123 miliar, kini hanya Rp20 miliar saja.

Plt Kepala Dinas PUPR Dairi, Anggara Sinurat bersama Sekretaris, Frianto Naibaho mengatakan pengurangan dana anggaran ini karena adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 % dan penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan terhadap pemerintah kabupaten Dairi akibat wabah corona virus disiase 2019 (Covid-19).

“Dinas PUPR mengalami pemotongan anggaran hingga 75%. Pascapenundaan DAU dan penghapusan DAK Pemkab Dairi dilakukan Kemenkeu anggaran yang tersisa dan bisa digunakan untuk pembangunan fisik tinggal 25% atau sekitar Rp20 miliar-Rp22 miliar,” ujar Anggara.

Dijelaskannya, dengan dengan kondisi anggaran yang hanya tinggal 25% kemungkinan pembangunan fisik yang sudah direncanakan sebelumnya tidak akan terlaksana. Untuk jalan misalnya, pihaknya hanya bisa melakukan perawatan saja.

“Sementara untuk perbaikan baru tidak ada mengingat dana yang tersedia,” jelasnya.

Anggara menerangkan, DAK tahun 2020 ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan irigasi, jalan serta bedah rumah. Dirinya menambahkan, kegiatan fisik masih tetap ada sesuai anggaran yang tersedia. Saat ini sedang tahap survei dan sebagian tahapan perencanaan pelelangan (tender).

Informasi beredar, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan penundaan pencairan DAU Pemkab Dairi serta sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara tahun 2020 sebesar 35%. Penundaan pencairan DAU karena keterlambatan Pemkab Dairi menyerahkan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 terkait penanganan covid-19. (rud/ram)

JELASKAN. Plt Kadis PUPR Dairi, Anggara Sinurat (kanan) bersama Sekretaris, Frianto Naibaho menjelaskan kondisi anggaran terpangkas 75% akibat covid-19. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JELASKAN. Plt Kadis PUPR Dairi, Anggara Sinurat (kanan) bersama Sekretaris, Frianto Naibaho menjelaskan kondisi anggaran terpangkas 75% akibat covid-19. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggaran disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dairi terpotong sampai 75% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 ini. Dinas PUPR misalnya, dana anggaran awalnya Rp123 miliar, kini hanya Rp20 miliar saja.

Plt Kepala Dinas PUPR Dairi, Anggara Sinurat bersama Sekretaris, Frianto Naibaho mengatakan pengurangan dana anggaran ini karena adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 % dan penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan terhadap pemerintah kabupaten Dairi akibat wabah corona virus disiase 2019 (Covid-19).

“Dinas PUPR mengalami pemotongan anggaran hingga 75%. Pascapenundaan DAU dan penghapusan DAK Pemkab Dairi dilakukan Kemenkeu anggaran yang tersisa dan bisa digunakan untuk pembangunan fisik tinggal 25% atau sekitar Rp20 miliar-Rp22 miliar,” ujar Anggara.

Dijelaskannya, dengan dengan kondisi anggaran yang hanya tinggal 25% kemungkinan pembangunan fisik yang sudah direncanakan sebelumnya tidak akan terlaksana. Untuk jalan misalnya, pihaknya hanya bisa melakukan perawatan saja.

“Sementara untuk perbaikan baru tidak ada mengingat dana yang tersedia,” jelasnya.

Anggara menerangkan, DAK tahun 2020 ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan irigasi, jalan serta bedah rumah. Dirinya menambahkan, kegiatan fisik masih tetap ada sesuai anggaran yang tersedia. Saat ini sedang tahap survei dan sebagian tahapan perencanaan pelelangan (tender).

Informasi beredar, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan penundaan pencairan DAU Pemkab Dairi serta sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara tahun 2020 sebesar 35%. Penundaan pencairan DAU karena keterlambatan Pemkab Dairi menyerahkan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 terkait penanganan covid-19. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/