31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Bendahara Gaji RSUD Tanjungpura Ditangkap

Diduga Melakukan Pemerasan

LANGKAT- Tim khusus Propam Polres Langkat menciduk bendahara gaji Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura, Nina Amalia alias Lia (26) warga Perum Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Langkat dengan dugaan pemerasan.

Lia diamankan ke Mapolres Langkat, setelah tertangkap tangan menerima uang dari dokter (dr) Mardiana Agustina Br Tarigan (35) tenaga medis RS itu, warga Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (15/3).

Terkait dugaan kasus pemerasan dimaksud, dr S selaku Direktur RSUD Tanjung Pura secara resmi turut dilaporkan ke polisi terkait adanya dugaan kasus pemerasan.

Disebutkan, korbannya Mardiana Agustina Br Tarigan (35) dokter umum yang bertugas di RSUD Tanjung Pura tersebut mengaku telah diperas dr S dengan meminta sejumlah uang.

Pasalnya, sang direktur dalam modusnya beralasan bagi setiap petugas di RS telah melakukan pinjaman sejumlah uang ke Bank Sumut maka diharuskan memberi uang setoran kepadanya. Melegalkan praktiknya, disebut-sebut S melakukan di bawah ancaman mutasi atau dipindahkan, karenanya korban dengan berat hati menyerahkannya untuk diterima atau melalui Nina Amalia (26) selaku juru bayar gaji RS.

Saat serah terima uang berlangsung, Kamis (15/3) pagi, petugas Paminal Polres Langkat dipimpin Apitu Zulkarnaen Ginting dan beberapa anggota lainnya yang sudah menerima informasi aksi pemerasan seketika mengamankan Lia ke Mapolres Langkat setelah tertangkap tangan menerima uang perasan.
Informasi diperoleh, aksi pemerasan muncul Selasa (13/3) siang. Saat itu, korban sedang melakukan penarikan uang pinjaman Rp124 juta di Bank Sumut langsung dihubungi bendahara tersebut melalui via telepon untuk menemui dr S.

Keesokannya, Rabu (14/5), korban menghadap direktur di ruang kerja guna  menjelaskan pencairan uang pinjaman tersebut. Namun penjelasan korban tidak didengarkan S yang bersikeras meminta bagian Rp2,8 juta sebagai syarat utama setiap petugas di RSUD Tanjung Pura bermohon pinjaman ke Bank Sumut dengan memakai anggunan slip gaji.

“Kalau uang itu tidak saya kasi, kata dia (direktur) saya mau dipindahkan ke daerah lain. Saat itu, uangnya sudah sama suami saya, makanya saya bilang besok saja pak saya serahkan uangnya, nah setelah itu dibilangnya supaya besok saya menyerahkan uangnya kepada petugas bendahara di rumah sakit,” urai Mardiana kepada petugas SPK Polres Langkat saat membuat pengaduan.

Setelah berkonsultasi dengan suami atau keluarga, ternyata kebijakan Sadikun tidak dapat diterima. Sampai akhirnya dilakukan pengintaian saat upeti diserahkan melalui juru bayar bendahara gaji RS. Sayangnya, pelaku tidak dapat diwawancarai wartawan di Mapolres karena sedang dimintai keterangan guna pengembangan kasus.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono, dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut setelah petugas Paminal menangkap pelaku, sekaligus mengakui masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Terpisah, Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu ketikadiknfirmasi soal pemerasan meminta Inspektorat memeriksa direktur RS tersebut.(mag-4)
RSUD Tanjung Pura, Sadikun.

“Wah, kalau seperti itu kejadiannya saya sangat prihatin. Kita minta Inspektorat turun dan memeriksanya bagaimana sebenarnya peristiwa tersebut. Sambil kasus hukumnya terus berlanjut di kepolisian, kita akan melakukan pemeriksaan,” tegas Ngogesa di Gedung DPRD Langkat, Kamis (15/3).
Dia mengaku, belum mengetahui persis kasus dimaksudkan. Bahkan berjanji mengecek laporan kasus dimaksud.

Diduga Melakukan Pemerasan

LANGKAT- Tim khusus Propam Polres Langkat menciduk bendahara gaji Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura, Nina Amalia alias Lia (26) warga Perum Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Langkat dengan dugaan pemerasan.

Lia diamankan ke Mapolres Langkat, setelah tertangkap tangan menerima uang dari dokter (dr) Mardiana Agustina Br Tarigan (35) tenaga medis RS itu, warga Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (15/3).

Terkait dugaan kasus pemerasan dimaksud, dr S selaku Direktur RSUD Tanjung Pura secara resmi turut dilaporkan ke polisi terkait adanya dugaan kasus pemerasan.

Disebutkan, korbannya Mardiana Agustina Br Tarigan (35) dokter umum yang bertugas di RSUD Tanjung Pura tersebut mengaku telah diperas dr S dengan meminta sejumlah uang.

Pasalnya, sang direktur dalam modusnya beralasan bagi setiap petugas di RS telah melakukan pinjaman sejumlah uang ke Bank Sumut maka diharuskan memberi uang setoran kepadanya. Melegalkan praktiknya, disebut-sebut S melakukan di bawah ancaman mutasi atau dipindahkan, karenanya korban dengan berat hati menyerahkannya untuk diterima atau melalui Nina Amalia (26) selaku juru bayar gaji RS.

Saat serah terima uang berlangsung, Kamis (15/3) pagi, petugas Paminal Polres Langkat dipimpin Apitu Zulkarnaen Ginting dan beberapa anggota lainnya yang sudah menerima informasi aksi pemerasan seketika mengamankan Lia ke Mapolres Langkat setelah tertangkap tangan menerima uang perasan.
Informasi diperoleh, aksi pemerasan muncul Selasa (13/3) siang. Saat itu, korban sedang melakukan penarikan uang pinjaman Rp124 juta di Bank Sumut langsung dihubungi bendahara tersebut melalui via telepon untuk menemui dr S.

Keesokannya, Rabu (14/5), korban menghadap direktur di ruang kerja guna  menjelaskan pencairan uang pinjaman tersebut. Namun penjelasan korban tidak didengarkan S yang bersikeras meminta bagian Rp2,8 juta sebagai syarat utama setiap petugas di RSUD Tanjung Pura bermohon pinjaman ke Bank Sumut dengan memakai anggunan slip gaji.

“Kalau uang itu tidak saya kasi, kata dia (direktur) saya mau dipindahkan ke daerah lain. Saat itu, uangnya sudah sama suami saya, makanya saya bilang besok saja pak saya serahkan uangnya, nah setelah itu dibilangnya supaya besok saya menyerahkan uangnya kepada petugas bendahara di rumah sakit,” urai Mardiana kepada petugas SPK Polres Langkat saat membuat pengaduan.

Setelah berkonsultasi dengan suami atau keluarga, ternyata kebijakan Sadikun tidak dapat diterima. Sampai akhirnya dilakukan pengintaian saat upeti diserahkan melalui juru bayar bendahara gaji RS. Sayangnya, pelaku tidak dapat diwawancarai wartawan di Mapolres karena sedang dimintai keterangan guna pengembangan kasus.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono, dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut setelah petugas Paminal menangkap pelaku, sekaligus mengakui masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Terpisah, Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu ketikadiknfirmasi soal pemerasan meminta Inspektorat memeriksa direktur RS tersebut.(mag-4)
RSUD Tanjung Pura, Sadikun.

“Wah, kalau seperti itu kejadiannya saya sangat prihatin. Kita minta Inspektorat turun dan memeriksanya bagaimana sebenarnya peristiwa tersebut. Sambil kasus hukumnya terus berlanjut di kepolisian, kita akan melakukan pemeriksaan,” tegas Ngogesa di Gedung DPRD Langkat, Kamis (15/3).
Dia mengaku, belum mengetahui persis kasus dimaksudkan. Bahkan berjanji mengecek laporan kasus dimaksud.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/