25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembunuh Balita Didakwa Hukuman Mati

LUBUKPAKAM- Terdakwa pembunuh balita, Santi Magdalena Manurung atau SMM (35) diancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan pasal 340 dan 388. SMM didakwa melakukan pembunuhan anak berusia 4 tahun, Shelo Alpiano Nababan (4) warga Gang Motung Dusun VII Desa Pagarjati Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Dakwan SMM tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH didampingi Dony Harahap di hadapan Ketua Majelis Baktar Jubir SH, serta hakim anggota Ahmad Yani SH, Derman Nababan SH dalam siding perkara di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (4/6).

Disebutkan, SMM melakukan penculikan hingga korban Shelo tewas. Sebelum dibunuh, korban mendatangi Santi di kediaman pelaku. Kemudian korban disekap di dalam kamar bagian belakang, di sana korban tak pernah dikeluarkan. Kaki dan tangan Shelo diikat serta melakban mulut dan hidung korban. Pelaku sempat mengirim pesan singkat via ponsel kepada orangtua korban untuk minta tebusan sebesar Rp2 miliar.

Selasa (19/2) pukul 21.30 WIB, korban tewas. Jasadnya kemudian dimasukan terdakwa ke dalam goni pada tumpukan kayu di tanah kosong samping rumahnya. (btr)

LUBUKPAKAM- Terdakwa pembunuh balita, Santi Magdalena Manurung atau SMM (35) diancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan pasal 340 dan 388. SMM didakwa melakukan pembunuhan anak berusia 4 tahun, Shelo Alpiano Nababan (4) warga Gang Motung Dusun VII Desa Pagarjati Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Dakwan SMM tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH didampingi Dony Harahap di hadapan Ketua Majelis Baktar Jubir SH, serta hakim anggota Ahmad Yani SH, Derman Nababan SH dalam siding perkara di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (4/6).

Disebutkan, SMM melakukan penculikan hingga korban Shelo tewas. Sebelum dibunuh, korban mendatangi Santi di kediaman pelaku. Kemudian korban disekap di dalam kamar bagian belakang, di sana korban tak pernah dikeluarkan. Kaki dan tangan Shelo diikat serta melakban mulut dan hidung korban. Pelaku sempat mengirim pesan singkat via ponsel kepada orangtua korban untuk minta tebusan sebesar Rp2 miliar.

Selasa (19/2) pukul 21.30 WIB, korban tewas. Jasadnya kemudian dimasukan terdakwa ke dalam goni pada tumpukan kayu di tanah kosong samping rumahnya. (btr)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/